| Dakwaan |
DAKWAAN: ---------Bahwa Terdakwa CHOIRUL ANAM bin MOCH DJUFRI bersama-sama dengan saksi ABDUL MUIS bin SARIPAN (penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2026 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Pinggir Jalan Depan Rumah Kontrakan beralamat Jl. Sidotopo Kidul Kelurahan Sidotopo Kecamatan Semampir Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan dengan cara merusak, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------- - Bahwa berawal pada waktu tersebut diatas, terdakwa bertemu dengan saksi ABDUL MUIS di depan rumahnya dimana saksi ABDUL MUIS sudah membawa 1 (satu) buah kunci T ukuran 8 yang ujungnya diruncingkan kemudian saksi ABDUL MUIS berkata kepada terdakwa "AYO KERJA" lalu terdakwa menjawab "YAUDAH IS AYOK BERANGKAT". Setelahnya terdakwa bersama saksi ABDUL MUIS berjalan kaki menuju Jl. Sidotopo Kidul, Kel. Sidotopo, Kec. Semampir, Kota Surabaya untuk mencari sasaran lalu saat perjalanan, terdakwa dan saksi ABDUL MUIS melihat 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Beat; Type D1802N1212 AT, warna hitam, tahun 2017, Nopol: L-5248-AW NOKA MH1JM2116HK209877 NOSIN JM21E1205287 milik saksi SA’I terparkir di pinggir jalan depan rumah beralamat Jl. Sidotopo Kidul Kelurahan Sidotopo Kecamatan Semampir Surabaya dalam keadaan stang terkunci kemudian terdakwa lalu berjaga-jaga di samping rumah tersebut melihat situasi sekitar apakah aman dan situasi sepi. Setelah situasi sekitar dirasa sudah aman, saksi ABDUL MUIS lalu berjalan menuju sepeda motor tersebut lalu mengeluarkan 1 (satu) buah kunci T ukuran 8 yang ujungnya diruncingkan lalu memasukkannya ke rumah kunci kontak sepeda motor tersebut dan memutarnya kearah kanan hingga rusak kemudian saksi ABDUL MUIS menyalakan sepeda motor tersebut lalu memanggil terdakwa untuk naik ke sepeda motor lalu bersama-sama membawa kabur sepeda motor tersebut keluar Gang Jl. Sidotopo Kidul Kelurahan Sidotopo Kecamatan Semampir Kota Surabaya tanpa sepengetahuan dan seizing saski SA’I. Selanjutnya terdakwa dan saksi ABDUL MUIS menjual sepeda motor tersebut kepada SELI di Jl. Bolodewo Kecamatan Semampir Kota Surabaya seharga Rp3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) secara tunai lalu uang tersebut dibagi dimana terdakwa dan saksi ABDUL MUIS masing masing mendapatkan uang sebesar Rp. 1.600.000,-(satu juta enam ratus ribu rupiah). - Bahwa terdakwa kemudian menggunakan uang hasil pencurian sepeda motor tersebut untuk membeli sabu dan bermain judi. - Akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa CHOIRUL ANAM bin MOCH DJUFRI bersama-sama dengan saksi ABDUL MUIS bin SARIPAN, saksi SA’I mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp10.800.000,- (sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah). ----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. –---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |