Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1318/Pid.B/2025/PN Sby | SISKA CHRISTINA, S.H., M.H | MUHAMMAD FIKIH ROMADHON BIN BASYIR | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 1318/Pid.B/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 11 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B – 3136/M.5.10.3/Eoh.2/ 05/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Dakwaan Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD FIKIH ROMADHON Bin BASYIR pada hari Selasa tanggal 01 Maret 2025 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2025, bertempat di parkiran sepeda motor Cucian Mobil Aloha 05 yang terletak di Jl. Zamhuri No.32 Kelurahan Rungkut Kidul Kecamatan Gunung Anyar Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa awalnya saksi Y.Raynaldi Rodrigo Putra meminjam sepeda motor beserta STNK Honda Vario 125 warna hitam tahun 2024 No.Pol.: L-2791-BAV No.K?: MH1JMC111RK532791 No.Sin.: JMC1E1532199 An. Jeane Marceline Ninu kepada saksi Jeane Marceline Ninu untuk bekerja lalu sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas Terdakwa yang bekerja di pencucian mobil Aloha 5 masuk ke kamar mess melihat saksi Y.Raynaldi Rodrigo Putra sedang tidur kemudian Terdakwa melihat isi tas saksi Y.Raynaldi Rodrigo Putra terdapat kunci sepeda motor dan STNK sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam tahun 2024 No.Pol.: L-2791-BAV An. Jeane Marceline Ninu lalu timbul niat Terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut selanjutnya tanpa ijin pemiliknya Terdakwa mengambil sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam No.Pol.: L-2791-BAV An.Jeane Marceline Ninu kemudian dijual di daerah Suramadu kepada Sdr.M.Ridho (DPO) seharga Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) ; Akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi Jeane Marceline Ninu mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp.25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah). ----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 362 KUHP ---------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |