INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
8/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Sby | PT Aneka Juragan Material | 1.PT Bintang Prasanna Homliv 2.Edwin Agustono |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 08 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Pernyataan Pailit | ||||||
Nomor Perkara | 8/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Sby | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 23 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan seluruh Permohonan Pernyataan Pailit yang diajukan oleh Pemohon Pailit terhadap Para Termohon Pailit; 2. Menyatakan PT BINTANG PRASANNA HOMLIV dan EDWIN AGUSTONO (PARA TERMOHON PAILIT) berada dalam keadaan Pailit dengan segala akibat hukumnya; 3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit dari Para Termohon Pailit; 4. Menunjuk dan mengangkat Balai Harta Peninggalan untuk bertindak sebagai Kurator dalam Kepailitan PT BINTANG PRASANNA HOMLIV dan EDWIN AGUSTONO (PARA TERMOHON PAILIT). 5. Menghukum Para Termohon Pailit untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara a quo. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |