Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
97/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby PT. GADING PURI PERKASA ANDIK ARYANTO UTOMO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Hak Pekerja Yang Sudah Diperjanjikan Tidak Dipenuhi
Nomor Perkara 97/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 17 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. GADING PURI PERKASA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mustining Nur Rasiana,SHPT. GADING PURI PERKASA
Tergugat
NoNama
1ANDIK ARYANTO UTOMO
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Putus Hubungan Hukum dan segala akibat Hukumnya antara Penggugat dan Tergugat karena Pemutusan Hubungan Kerja sejak tanggal 02 Juli 2024.
  3. Menyatakan Penggugat tidak mempunyai kewajiban atas pembayaran Hak Tergugat.
  4. Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak