Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga perikatan/perjanjian nomor: 002/Dir.u/SMJL/VII/2022 dan nomor: 01/SPK-KJPM3/VII/2022 tertanggal 13 Juli 2022 antara PT Sakti mait Jaya langit terus (tergugat II) dengan pihak PT KJP Mitra niaga makmur mandiri (penggugat).
- Menyatakan bahwa tergugat I, tergugat II, dan tergugat III melakukan perbuatan wanprestasi dikarenakan para tergugat tersebut tidak mau mentaati hukum yang berlaku atau tidak mau membayar ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh penggugat.
- Menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi kepada penggugat secara tunai dan sekaligus serta seketik sebesar Rp. 32.970.152.362 terbilang (Tiga Puluh Dua Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Juta Seratus Lima Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Enam Rupiah).
- Menyerahkan pengelolaan lahan pada pihak penggugat (estate 2 dan estate 3) selama hak penggugat belum terselesaikan.
- Menghukum tergugat I, tergugat II, dan tergugat III (para tergugat) untuk membayar uang paksa (dwang some) atas keterlambatan pemenuhan putusan pengadilan ini sebesar Rp1.000.000 (Satu Juta Rupiah) per hari sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Menghukum tergugat satu, kedua, ketiga untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|