Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
905/Pdt.G/2025/PN Sby PT KJP Mitraniaga makmur mandiri 1.Tim kurator PT Sakti mait jaya langit (Dalam Pailit)
2.PT SMJL (Sakti mait jaya langit)
3.PT AEL (Anaking energica lestari)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 905/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 12 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT KJP Mitraniaga makmur mandiri
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1suryadi SHPT KJP Mitraniaga makmur mandiri
Tergugat
NoNama
1Tim kurator PT Sakti mait jaya langit (Dalam Pailit)
2PT SMJL (Sakti mait jaya langit)
3PT AEL (Anaking energica lestari)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga perikatan/perjanjian nomor: 002/Dir.u/SMJL/VII/2022 dan nomor: 01/SPK-KJPM3/VII/2022 tertanggal 13 Juli 2022 antara PT Sakti mait Jaya langit terus (tergugat II) dengan pihak PT KJP Mitra niaga makmur mandiri (penggugat).
  3. Menyatakan bahwa tergugat I, tergugat II, dan tergugat III melakukan perbuatan wanprestasi dikarenakan para tergugat tersebut tidak mau mentaati hukum yang berlaku atau tidak mau membayar ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh penggugat.
  4. Menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi kepada penggugat secara tunai dan sekaligus serta seketik sebesar Rp. 32.970.152.362 terbilang (Tiga Puluh Dua Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Juta Seratus Lima Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Enam Rupiah).
  5. Menyerahkan pengelolaan lahan pada pihak penggugat (estate 2 dan estate 3) selama hak penggugat belum terselesaikan.
  6. Menghukum tergugat I, tergugat II, dan tergugat III (para tergugat) untuk membayar uang paksa (dwang some) atas keterlambatan pemenuhan putusan pengadilan ini sebesar Rp1.000.000 (Satu Juta Rupiah) per hari sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap.
  7. Menghukum tergugat satu, kedua, ketiga untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak