Dakwaan |
![]()
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK
Jl. Kemayoran Baru No.1, Krembangan Selatan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60175
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-2247/05/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap : ZUNEEHRU YUDA PRAYOGO Bin SUPRAYITNO
Tempat lahir : Sidoarjo
Umur /tanggal lahir : 31 tahun / 01 September 1993
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dsn. Wonoayu RT. 001 RW. 002 Desa Wonoayu Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo dan domisili di Desa Cepoko Limo Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : -
- PENAHANAN :
Penyidik : Rutan sejak tanggal 19 Februari 2025 hingga 10 Maret 2025;
Perpanjangan PU : Rutan sejak tanggal 11 Maret 2025 hingga 19 April 2025;
Perpanjangan PN I : Rutan sejak tanggal 20 April 2025 hingga 19 Mei 2025;
Perpanjangan PN II : Rutan sejak tanggal 20 Mei 2025 hingga 18 Juni 2025;;
Penuntut Umum : Rutan sejak tanggal 20 Mei 2025 hingga 08 Juni 2025 .
Perpanjangan PN : Rutan sejak tanggal 09 Juni 2025 hingga 08 Juli 2025
- DAKWAAN :
KESATU
-----Bahwa Terdakwa ZUNEEHRU YUDA PRAYOGO bin SUPRAYITNO bersama-sama dengan saksi IMAM SYAIKUDIN Alias JER Min M. GADRI (dilakukan penuntutan berkas terpisah) pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di sepanjang jalan Desa Bedugdowo Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo sampai dengan Desa Pilang Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP karena sebagian besar saksi bertempat tinggal di Surabaya dan para terdakwa juga ditahan di Surabaya sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------
- Bahwa berawal dari terdakwa yang dihubungi oleh ARIS (DPO/belum tertangkap) melalui telepon dengan maksud meminta kepada terdakwa untuk mengambilkan Narkotika jenis sabu milik ARIS disuatu tempat serta meranjaukan sabu tersebut kepada pembeli, selanjutnya terdakwa menghubungi saksi IMAM SYAIKUDIN (kurir terdakwa) lalu meminta kepada saksi IMAM SYAIKUDIN untuk mengambil serta meranjaukan sabu tersebut dan saksi IMAM SYAIKUDIN menyetujuinya. Kemudian pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 sekira pukul 14.30 Wib saksi IMAM SYAIKUDIN mengambil Narkotika jenis sabu yang dikemas dalam satu plastik klip dan dibungkus tas kresek warna hitam dengan berat ± 30 gram secara ranjau di pinggir jembatan Jl. Raya Ds. Sarirogo Kec. Sidoarjo Kab. Sidoarjo. Setelah selesai sabu tersebut dibawa dan disimpan oleh saksi IMAM SYAIKUDIN kemudian dibagi menjadi beberapa poket lalu diranjau ke beberapa lokasi sesuai arahan dan permintaan dari terdakwa.
- Bahwa terdakwa terakhir meminta saksi IMAM SYAIKUDIN untuk meranjau sabu pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 di sepanjang jalan Desa Bedugdowo Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo sampai dengan Desa Pilang Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo. Ketika selesai saksi IMAM SYAIKUDIN mengirimkan foto serta sharelock tempat sabu (contoh didekat tiang listrik atau didekat tempat sampah) kepada terdakwa yang selanjutnya oleh terdakwa diteruskan kepada ARIS selaku bandar;
- Bahwa terdakwa berperan sebagai operator / perantara yang menerima perintah dari ARIS lalu meneruskan perintah tersebut kepada saksi IMAM SYAIKUDIN (kurir terdakwa) terkait peredaran narkotika jenis sabu yakni mengambil ranjauan sabu yang selanjutnya disimpan oleh saksi IMAM SYAIKUDIN lalu dibagi menjadi beberapa poket kemudian diranjaukan kepada pembeli dari ARIS;
- Bahwa atas perbuatannya tersebut selanjutnya pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 23.00 Wib terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Jatim di Terminal I Bandara Juanda Kec. Sedati Kab. Sidoarjo, dengan ditemukannya barang bukti berupa 1 buah HP Oppo warna hijau beserta simcardnya nomor +7 982 897 6879, +63 912 171 1019 dan +1 985 677 9296 yang didalamnya terdapat percakapan antara terdakwa dengan saksi IMAM SYAIKUDIN yang isinya saksi IMAM SYAIKUDIN mengirimkan foto serta peta lokasi sabu yang telah diranjau oleh saksi IMAM SYAIKUDIN;
Dimana saksi IMAM SYAIKUDIN telah ditangkap lebih dulu oleh Petugas Kepolisian dari Polda Jatim dengan didapatkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 26 bungkus plastik klip dengan berat kotor seluruhnya 28,84 gram beserta pembungkusnya;
- Bahwa terdakwa sebagai operator / perantara yang menerima perintah dari ARIS lalu meneruskan perintah tersebut kepada saksi IMAM SYAIKUDIN (kurir terdakwa) terkait peredaran narkotika jenis sabu, mendapatkan upah/imbalan dari ARIS sebesar Rp. 5.000.000,- per minggu, yang kemudian terdakwa berikan kepada saksi IMAM SYAIKUDIN sebagai upah saksi sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) per minggunya;
- Bahwa terdakwa bermufakat dengan saksi IMAM SYAIKUDIN menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 01654/NNF/2025 tanggal 28 Februari 2025 barang bukti yang disita dari terdakwa IMAM SYAIKUDIN Als. JER Bin. M. GADRI Nomor: 04084/2025/NNF s.d. 04109/2025/NNF berupa 26 bungkus plastik klip Narkotika jenis sabu dengan berat bersih seluruhnya 24,926 gram dan sisa hasil pemeriksaan Labfor berat bersih 24,41 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------------
ATAU
KEDUA:
-----Bahwa Terdakwa ZUNEEHRU YUDA PRAYOGO bin SUPRAYITNO bersama-sama dengan saksi IMAM SYAIKUDIN als JER bin M. GADRI (dilakukan penuntutan berkas terpisah) pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di sepanjang jalan Desa Bedugdowo Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo sampai dengan Desa Pilang Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP karena sebagian besar saksi bertempat tinggal di Surabaya dan para terdakwa juga ditahan di Surabaya sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yakni tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari tertangkapnya saksi Imam Syaikudin oleh Petugas Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Jatim pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 14.00 wib di rumah terdakwa Ds. Cepokolimo Kec. Pacet Kab. Mojokerto, dengan ditemukannya barang bukti berupa 1 buah handphone merk OPPO warna hijau beserta simcardnya nomor: 0822-3005-1927, +63-951-668-9920 dan +63-910-6643938 serta 1 buah ATM paspor BCA warna biru, kemudian dilakukan penggeledahan di kamar lantai 2 ditemukan 2 bungkus plastik klip Narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 1,32 gram beserta pembungkusnya di bawah kasur, 1 buah alat hisap sabu terbuat dari botol plastik beserta 1 buah pipet kaca bekas pakai sabu dan 2 buah korek api gas di temukan di belakang pintu kamar.
Setelah itu dilakukan pemeriksaan pada handphone saksi Imam Syaikudin ditemukan percakapan antara terdakwa dan saksi Imam Syaikudin melalui aplikasi Whatsapp yang isinya saksi Imam Syaikudin mengirimkan foto dan peta lokasi ranjauan sabu kepada terdakwa, mengetahui hal tersebut Petugas Kepolisian membawa saksi Imam Syaikudin ke lokasi ranjauan sesuai peta lokasi yang dikirimkan yakni di sepanjang jalan Ds. Bedugdowo Kec. Candi Kab. Sidoarjo sampai Ds. Pilang Kec. Wonoayu Kab. Sidoarjo guna mengambil narkotika jenis sabu yang telah diranjau oleh saksi dan didapatkan Narkotika jenis sabu sebanyak 12 paket dengan total berat kotor seluruhnya 9,31 gram beserta pembungkusnya;
- Bahwa kemudian dilakukan penggeledahan dirumah kontrakan saksi Imam Syaikudin yang beralamatkan di Perumahan Permata Pinang Graha II No. B4 Dsn. Pesantren Ds. Jambangan Kec. Candi Kab. Sidoarjo, di dalam kamar tidur ditemukan 1 buah kotak hitam berisi 12 paket Narkotika jenis sabu dengan total berat kotor seluruhnya 18,21 gram beserta pembungkusnya, 1 buah alat hisap sabu terbuat dari botol plastik beserta 1 buah pipet kaca bekas pakai sabu, 1 buah korek api gas, 1 buah sekrop plastik, 1 buah timbangan elektrik, 2 buah isolasi merah dan kuning, potongan isolasi warna merah dan kuning serta 11 pack plastik klip kosong;
Sehingga jumlah Narkotika yang ditemukan pada penangkapan saksi Imam Syaikudin adalah sebanyak 26 bungkus plastik klip dengan berat kotor seluruhnya 28,84 gram beserta pembungkusnya.
- Bahwa Narkotika jenis sabu sebanyak 26 bungkus plastik klip dengan berat kotor seluruhnya 28,84 gram beserta pembungkusnya tersebut diperoleh saksi pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 sekira pukul 14.30 Wib di pinggir jembatan Jl. Raya Ds. Sarirogo Kec. Sidoarjo Kab. Sidoarjo yang kemudian saksi simpan dan bagi menjadi beberapa poket lalu diranjau ke beberapa lokasi sesuai arahan dan permintaan dari terdakwa.
Atas informasi tersebut selanjutnya Petugas Kepolisian melakukan pengembangan dan sekira pukul 23.00 Wib terdakwa berhasil ditangkap di Terminal I Bandara Juanda Kec. Sedati Kab. Sidoarjo, dengan ditemukannya barang bukti berupa 1 buah HP Oppo warna hijau beserta simcardnya nomor +7 982 897 6879, +63 912 171 1019 dan +1 985 677 9296 yang didalamnya terdapat percakapan antara terdakwa dengan saksi IMAM SYAIKUDIN yang isinya saksi IMAM SYAIKUDIN mengirimkan foto serta peta lokasi sabu yang telah diranjau oleh saksi IMAM SYAIKUDIN;
- Bahwa Narkotika jenis sabu sebanyak 26 bungkus plastik klip dengan berat kotor seluruhnya 28,84 gram beserta pembungkusnya yang ditemukan pada saat penangkapan saksi Imam tersebut adalah milik ARIS (DPO/belum tertangkap) selaku bandar, dimana sebelumnya terdakwa dihubungi oleh ARIS melalui telepon yang meminta kepada terdakwa untuk mengambilkan Narkotika jenis sabu milik ARIS disuatu tempat serta meranjaukan sabu tersebut kepada pembeli, karena sebelumnya saksi Imam Syaikudin bekerja pada terdakwa sebagai kurir Narkotika maka selanjutnya terdakwa menghubungi saksi IMAM SYAIKUDIN dan meminta kepada saksi IMAM SYAIKUDIN untuk mengambil, menyimpan lalu membagi sabu tersebut untuk diranjau ke beberapa lokasi sesuai dengan arahan dan permintaan terdakwa;
- Bahwa Terdakwa bermufakat dengan saksi IMAM SYAIKUDIN menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 01654/NNF/2025 tanggal 28 Februari 2025 barang bukti yang disita dari terdakwa IMAM SYAIKUDIN Als. JER Bin. M. GADRI Nomor: 04084/2025/NNF s.d. 04109/2025/NNF berupa 26 bungkus plastik klip Narkotika jenis sabu dengan berat bersih seluruhnya 24,926 gram dan sisa hasil pemeriksaan Labfor berat bersih 24,41 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------------
|
SURABAYA, Juni 2025
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H., M.H.
|
Ajun Jaksa NIP.199509202020122023
|
|