Dakwaan |
PRIMAIR :
-------- Bahwa Terdakwa SAMTO Bin ROIMAN selaku Collection Agent yang bertindak sebagai Koordinator Kelompok Tani Desa Sidomulyo Kecamatan Pule Kabupaten Trenggalek berdasarkan Surat Perjanjian Collection Agent Dalam Rangka Penyaluran Kredit Usaha Rakyat Melalui Kartu Tani Nomor : TLA/005.01/023/2020 tanggal 9 November 2020, secara bersama-sama dengan Saksi ARIF FANANI, S.E. Bin GURITNO selaku Asisten Kredit Standar (AKS) PT. Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Pembantu Trenggalek (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Saksi HANDI PRATOMO Bin REHLIN selaku Asisten Kredit Standar (AKS) PT. Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Pembantu Trenggalek (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti tetapi sekitar dalam Tahun 2021 atau setidaknya pada waktu tertentu pada Tahun 2021 bertempat di Desa Sidomulyo Kecamatan Pule Kabupaten Trenggalek dan di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Negara Indonesia (BNI) Trenggalek yang beralamat di Kelurahan Ngantru Kecamatan Trenggalek Kabupaten Trenggalek atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, ,“sebagai yang melakukan atau yang menyuruh lakukan atau yang turut serta melakukan” bersama-sama dengan Saksi ARIF FANANI, S.E. Bin GURITNO dan Saksi HANDI PRATOMO Bin REHLIN (dilakukan penuntutan secara terpisah), yaitu secara melawan hukum.
SUBSIDAIR :
---------- Bahwa Terdakwa SAMTO Bin ROIMAN selaku Collection Agent yang bertindak sebagai Koordinator Kelompok Tani Desa Sidomulyo Kecamatan Pule Kabupaten Trenggalek berdasarkan Surat Perjanjian Collection Agent Dalam Rangka Penyaluran Kredit Usaha Rakyat Melalui Kartu Tani Nomor : TLA/005.01/023/2020 tanggal 9 November 2020, secara bersama-sama dengan Saksi ARIF FANANI, S.E. Bin GURITNO selaku Asisten Kredit Standar (AKS) PT. Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Pembantu Trenggalek (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Saksi HANDI PRATOMO Bin REHLIN selaku Asisten Kredit Standar (AKS) PT. Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Pembantu Trenggalek (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti tetapi sekitar dalam Tahun 2021 atau setidaknya pada waktu tertentu pada Tahun 2021 bertempat di Desa Sidomulyo Kecamatan Pule Kabupaten Trenggalek dan di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Negara Indonesia (BNI) Trenggalek yang beralamat di Kelurahan Ngantru Kecamatan Trenggalek Kabupaten Trenggalek atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,“sebagai yang melakukan atau yang menyuruh lakukan atau yang turut serta melakukan” bersama-sama dengan Saksi ARIF FANANI, S.E. Bin GURITNO dan Saksi HANDI PRATOMO Bin REHLIN (dilakukan penuntutan secara terpisah), yang dengan tujuan “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”. |