Dakwaan |
PERTAMA
------- Bahwa mereka terdakwa I ARDIAN SAFA’AT BIN SUPARDI dan terdakwa II ANAS SYAIFUDDIN BIN KASTUM pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekira pukul 07.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat Daerah Kupang Surabaya Dekat Fly Over atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan “percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram“ yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Jum’at tanggal 20 Juni 2025 terdakwa I memesan narkotika jenis shabu kepada saksi ACHMAD UWAIS AL KHARONI BIN ARIPIN (dalam penuntutan berkas perkara terpisah) sebanyak 1 (satu) klip dengan berat 10 (sepuluh) gram seharga Rp. 875.000,- (delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) per gram nya, lalu pada tanggal 21 Juni 2025 terdakwa I mengambil narkotika jenis shabu yang diletakkan secara ranjauan tepatnya di Daerah Kupang Surabaya Dekat Fly Over dan terdakwa I sudah membayar sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) lalu untuk sisanya akan dibayarkan apabila narkotika jenis shabu telah laku terjual. Kemudian setelah terdakwa I menerima narkotika jenis shabu sebanyak 10 (sepuluh) gram tersebut, sebanyak 1 (satu) klip plastik terdakwa bagi menjadi 10 (sepuluh) klip plastik kecil, selanjutnya terdakwa I menyerahkan narkotika jenis shabu yang sudah dibagi menjadi 10 (sepuluh) klip plastik kecil tersebut kepada terdakwa II masih di hari yang sama pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekira pukul 23.00 untuk menitipkan narkotika jenis shabu tersebut kepada terdakwa II yang diantarkan oleh terdakwa I ke rumah terdakwa II yang beralamatkan di Jl. Kemantren RT. 001, RW. 002, Desa Kemantren, Kec. Paciran, Kab. Lamongan dengan tujuan untuk dijual/edarkan kembali.
- Kemudian setelah menerima narkotika jenis shabu tersebut, terdakwa II diperintahkan oleh terdakwa I untuk membagi/ecaki narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) klip dibagi menjadi sebanyak 24 (dua puluh empat) poket siap edar dan sisa nya sebanyak 8 (delapan) klip plastik siap edar dan menunggu perintah dari terdakwa I untuk menjualkan kepada pembeli terdakwa I.
- Bahwa terdakwa I sudah berhasil menjual narkotika jenis shabu pertama kepada Sdr. FAIZ sebanyak 2 (dua) gram dengan cara ranjau di samping SPBU daerah Jl. Kemantren Desa Kemantren, Kec. Paciran, Kab. Lamongan, yang kedua kepada Sdr. UBED sebanyak 1 (satu) gram dengan cara ranjau tepatnya di samping SPBU SPBU daerah Jl. Kemantren Desa Kemantren, Kec. Paciran, Kab. Lamongan, kemudian terdakwa II juga sudah berhasil menjual narkotika jenis shabu kepada Sdr. ABIT sebanyak 1 (satu) klip plastik seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) bertempat di pinggir Jalan Raya Kemantren Desa Kemantren, Kec. Paciran, Kab. Lamongan.
- Bahwa terdakwa I menjual narkotika jenis shabu dengan harga bervariasi bergantung permintaan pembeli, namun yang membeli 1 (satu) gram terdakwa I jual seharga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan keuntungan yang diperoleh terdakwa I adalah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per gram nya, karena terdakwa membeli narkotika jenis shabu per gram nya sebesar Rp. 875.000,- (delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) per gram nya, maka apabila ada yang membeli sebanyak 1 (satu) gram maka terdakwa memberi harga sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah).
- Bahwa keuntungan yang diperoleh terdakwa II dalam menjadi perantara dalam jual beli narkotika adalah sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) serta dapat mengkonsumsi narkotika jenis shabu secara cuma – cuma.
- Kemudian pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025 sekira pukul 15.00 WIB bertempat di depan bengkel sepeda motor yang beralamatkan di Jalan Raya Dampit Desa Gunung Kelop, Kec. Dampit, Kab. Malang, terdakwa I ARDIAN SAFA’AT Bin SUPARDI berhasil dilakukan penangkapan oleh saksi DARUL SYAH, saksi ARFIAN PAKARTI dan saksi LEYNISSTYAWAN OCTAVI selaku anggota Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Samsung A15 Warna Biru dengan nomor whatsAap 0895-2186-6562 nomor IMEI 351263054224430 yang di dalamnya terdapat chat whatsaap berisi perihal penitipan narkotika jenis shabu yang ditemukan di dalam genggaman tangan terdakwa I ARDIAN SAFA’AT Bin SUPARDI, kemudian dilakukan pengembangan dari terdakwa I selanjutnya terdakwa II berhasil dilakukan penangkapan pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2025 sekira pukul 12.30 WIB bertempat di dalam rumah yang beralamatkan di Jl. Kemantren, RT. 001, RW. 002, Desa Kemantren, Kec. Paciran, Kab. Lamongan, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah kotak kaca mata hitam bertuliskan OPTIK yang di dalamnya terdapat : 29 (dua) puluh sembilan klip plastik yang berisi narkotika golongan I jenis shabu dengan berat total keseluruhan netto ± 7,061 gram, 4 (empat) bendel klip plastik, 1 (satu) buah sekrop dari sedotan plastik, 1 (satu) buah timbangan elektrik yang ditemukan di dalam lemari baju di dalam kamar terdakwa II, serta 1 (satu) unit handphone Merk Redmi Note 9 warna biru dengan simcard Three nomor 0895-1591-7729 nomor IMEI 863802052620304 yang ditemukan di dalam genggaman tangan terdakwa II. Untuk selanjutnya para terdakwa dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik dengan No. Lab : 06065/NNF/2025 hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, FILANTARI CAHYANI, A.Md dan diketahui oleh IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si terhadap pemeriksaan :
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,068 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,020 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,902 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,927 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,062 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,077 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,053 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,063 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,069 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,056 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,075 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,063 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,063 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,073 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,065 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,080 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,056 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,056 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,063 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,060 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,913 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,057 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,073 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,062 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,893 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,927 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,065 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,053 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,067 gram.
milik para terdakwa tersebut adalah positif mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa para terdakwa dalam Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa mendapat izin dari pihak yang berwenang serta bukan dalam rangka untuk pengobatan mapun tujuan ilmu pengetahuan.
---- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------
ATAU
KEDUA
------------ terdakwa I ARDIAN SAFA’AT BIN SUPARDI pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Depan Bengkel Sepeda Motor yang beralamatkan di Jalan Raya Dampit Desa Gunung Kelop, Kec. Dampit, Kab. Malang atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang dan terdakwa II ANAS SYAIFUDDIN BIN KASTUM pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2025 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat dalam rumah yang beralamatkan di Jl. Kemantren RT. 001, RW. 002, Desa Kemantren, Kec. Pacitan, Kab. Lamongan atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan namun berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, yakni saksi BUDI ARIAWAN dan VIKRY NOOR ASSEGAF yang merupakan anggota Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak yang beralamatkan Jl. Taman Kalianget No. 01 Surabaya sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram“ perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025 sekira pukul 15.00 WIB bertempat di depan bengkel sepeda motor yang beralamatkan di Jalan Raya Dampit Desa Gunung Kelop, Kec. Dampit, Kab. Malang, terdakwa I ARDIAN SAFA’AT Bin SUPARDI berhasil dilakukan penangkapan oleh saksi DARUL SYAH, saksi ARFIAN PAKARTI dan saksi LEYNISSTYAWAN OCTAVI selaku anggota Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Samsung A15 Warna Biru dengan nomor whatsAap 0895-2186-6562 nomor IMEI 351263054224430 yang di dalamnya terdapat chat whatsaap berisi perihal penitipan narkotika jenis shabu yang ditemukan di dalam genggaman tangan terdakwa I ARDIAN SAFA’AT Bin SUPARDI, kemudian dilakukan pengembangan dari terdakwa I selanjutnya terdakwa II berhasil dilakukan penangkapan pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2025 sekira pukul 12.30 WIB bertempat di dalam rumah yang beralamatkan di Jl. Kemantren, RT. 001, RW. 002, Desa Kemantren, Kec. Paciran, Kab. Lamongan, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah kotak kaca mata hitam bertuliskan OPTIK yang di dalamnya terdapat : 29 (dua) puluh sembilan klip plastik yang berisi narkotika golongan I jenis shabu dengan berat total keseluruhan netto ± 7,061 gram, 4 (empat) bendel klip plastik, 1 (satu) buah sekrop dari sedotan plastik, 1 (satu) buah timbangan elektrik yang ditemukan di dalam lemari baju di dalam kamar terdakwa II, serta 1 (satu) unit handphone Merk Redmi Note 9 warna biru dengan simcard Three nomor 0895-1591-7729 nomor IMEI 863802052620304 yang ditemukan di dalam genggaman tangan terdakwa II. Untuk selanjutnya para terdakwa dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik dengan No. Lab : 06065/NNF/2025 hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, FILANTARI CAHYANI, A.Md dan diketahui oleh IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si terhadap pemeriksaan :
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,068 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,020 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,902 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,927 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,062 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,077 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,053 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,063 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,069 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,056 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,075 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,063 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,063 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,073 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,065 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,080 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,056 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,056 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,063 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,060 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,913 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,057 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,073 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,062 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,893 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,927 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,065 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,053 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,067 gram.
milik para terdakwa tersebut adalah positif mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa para terdakwa dalam percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika, dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) grambukan tanaman tersebut tanpa mendapat izin dari pihak yang berwenang serta bukan dalam rangka untuk pengobatan mapun tujuan ilmu pengetahuan.
---- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------ |