Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
962/Pdt.G/2026/PN Sby SAUDI A 1.AMANG BAHRUDIN
2.PUTRI ANDRIYANI
3.SUMINEM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 962/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 14 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SAUDI A
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Drs. KOSDAR, SHSAUDI A
Tergugat
NoNama
1AMANG BAHRUDIN
2PUTRI ANDRIYANI
3SUMINEM
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan;
  3. Menyatakan almarhum AMIN TOHARI ketika masih hidup telah WANPRESTASI kepada Penggugat;
  4. Menyatakan almarhum AMIN TOHARI ketika masih hidup berhutang kepada Penggugat sebesar sebesar Rp. 215.000.000,- (dua ratus lima belas juta rupiah);
  5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar hutang almarhum Amin Tohari ketika masih hidup kepada Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp. 215.000.000,- (dua ratus lima belas juta rupiah) secara tunai dan seketika;
  6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar bunga atas hutang almarhum AMIN TOHARI ketika masih hidup kepada Penggugat sebesar 6% (enam persen) per tahun secara tanggung renteng sebesar :
  1.  

Rp. 150.000.000,-

×

6%

×

11 tahun

=

Rp. 99.000.000,-

  1.  

Rp.   65.000.000,-

×

6%

×

8 tahun

=

Rp. 31.200.000,-

Total

=

Rp. 130.200.000,- (seratus tiga

puluh juta dua ratus ribu rupiah) yang harus dibayarkan secara tunai dan seketika;

  1. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) setiap harinya atas kelalaian Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III melaksanakan isi putusan terhitung sejak putusan dibacakan sampai dengan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan;
  2. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau apabila Pengadilan Negeri Surabaya berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak