| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan;
- Menyatakan almarhum AMIN TOHARI ketika masih hidup telah WANPRESTASI kepada Penggugat;
- Menyatakan almarhum AMIN TOHARI ketika masih hidup berhutang kepada Penggugat sebesar sebesar Rp. 215.000.000,- (dua ratus lima belas juta rupiah);
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar hutang almarhum Amin Tohari ketika masih hidup kepada Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp. 215.000.000,- (dua ratus lima belas juta rupiah) secara tunai dan seketika;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar bunga atas hutang almarhum AMIN TOHARI ketika masih hidup kepada Penggugat sebesar 6% (enam persen) per tahun secara tanggung renteng sebesar :
-
|
Rp. 150.000.000,-
|
×
|
6%
|
×
|
11 tahun
|
=
|
Rp. 99.000.000,-
|
-
|
Rp. 65.000.000,-
|
×
|
6%
|
×
|
8 tahun
|
=
|
Rp. 31.200.000,-
|
|
Total
|
=
|
Rp. 130.200.000,- (seratus tiga
|
|
puluh juta dua ratus ribu rupiah) yang harus dibayarkan secara tunai dan seketika;
|
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) setiap harinya atas kelalaian Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III melaksanakan isi putusan terhitung sejak putusan dibacakan sampai dengan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Pengadilan Negeri Surabaya berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |