Dakwaan |
PERTAMA
------- Bahwa Ia Terdakwa IRWAN WAHYUDHI Bin BUDI GIANTO, pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira jam 16.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam tahun 2025, bertempat di pinggir jalan depan makam dusun sumber bendo Ds. Lolawang Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto Provinsi Jawa Timur, namun dikarenakan Terdakwa ditahan di Rutan Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan sebagian besar saksi bekediaman lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Surabaya maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya berwenang mengadili perkara, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------
- Bermula pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 Terdakwa menghubungi orang yang dikenal dengan panggilan sdr. RIBUT (masuk DPO Polres Pelabuhan Tanjung Perak) melalui pesan Whatsapp dengan nama ”CKRBT” nomor 0881 0267 886xx untuk memesan narkotika jenis sabu, selanjutnya dilakukan transaksi penyerahan sabu sekira jam 16.00 WIB di pingggir jalan depan makan dusun sumber bendo Ds. Lolawang Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto sebanyak 1 (Satu) klip dengan berat ± 15 (lima belas) gram seharga Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dengan kesepakatan pembayaran tanda jadi di awal sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang terbayarkan melalui transfer aplikasi DANA, sedangkan sisanya akan dibayarkan apabila narkotika jenis sabu laku terjual oleh Terdakwa.
- Selanjutnya setelah berhasil mendapat narkotika dari sdr. RIBUT Terdakwa kembali ke rumahnya dengan membawa narkotika jenis sabu yang didapat untuk disimpan, kemudian jika ada pesanan dari pembeli barulah Terdakwa membagi sesuai pesanan, sambil menunggu stok sabu yang dibeli sebelumnya tanggal 12 Mei 2025 sekira jam 19.00 WIB sebanyak ± 10 (sepuluh) gram habis terjual.
- Bahwa Terdakwa menjual narkotika jenis sabu tersebut kepada teman dekatnya dengan harga perpoket seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) tergantung beratnya. Dengan keuntungan yang didapat berupa uang sekitar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan berupa sabu yang dapat digunakan secara Cuma-Cuma.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekira jam 08.00 WIB bertempat di rumah Jl.Krembangan Jaya Utara 06/49 RT.005 RW.005 Kelurahan Kemayoran Kecamatan Krembangan Kota Surabaya, Saksi IBNU WIYATNO dan Saksi HUSNI ARMANSYAH yang merupakan petugas kepolisian dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak mendapat informasi dari masyarakat terkait keberadaan orang yang melakukan peredaran gelap narkotika, selanjutnya dilakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan Terdakwa, dan dari hasil penggeledahan tempat tertutup ditemukan barang bukti 1 (Satu) buah dompet kecil warna ungu yang didalamnya terdapat 17 (tujuh belas) poket narkotika jenis sabu dengan berat Netto ±17, 93 gram beserta barang bukti lainnya. Selanjuntya Tersangka dan barang bukti diamankan ke Kantor Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti tertanggal 19 Mei 2025 yang dibuat oleh Penyidik EDI KUTONO, S.H.,M.H. telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 17 (tujuh belas) klip plastik yang didalamnya terdapat narkotika golongan I jenis sabu dengan berat Netto ± 17, 93 Gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 04442/NNF/2025 tanggal 26 Mei 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO,S.T., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. dan FILANTRI CAHYANI, A.Md. Masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :
- 13015/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 14,834 gram;
- 13016/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 063 gram;
- 13017/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 915 gram;
- 13018/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 202 gram;
- 13019/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 215 gram;
- 13020/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 212 gram;
- 13021/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 208 gram;
- 13022/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 184 gram;
- 13023/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 211 gram;
- 13024/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 184 gram;
- 13025/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 100 gram;
- 13026/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 101 gram;
- 13027/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 100 gram;
- 13028/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 100 gram;
- 13029/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 093 gram;
- 13030/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 107 gram;
- 13031/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 101 gram.
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan Secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 13015/2025/NNF s.d 13031/2025/NNF seperti tersebut diatas adalah kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sisa barang bukti :
- 13015/2025/NNF,- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 14, 810 gram;
- 13016/2025/NNF,- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 042 gram;
- 13017/2025/NNF,- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 893 gram;
- 13018/2025/NNF,- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 181 gram;
- 13019/2025/NNF,- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 193 gram;
- 13020/2025/NNF,- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 191 gram;
- 13021/2025/NNF,- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 185 gram;
- 13022/2025/NNF,- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 160 gram;
- 13023/2025/NNF,- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 191 gram;
- 13024/2025/NNF,- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 161 gram;
- 13025/2025/NNF,- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 080 gram;
- 13026/2025/NNF,- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 081 gram;
- 13027/2025/NNF,- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 080 gram;
- 13028/2025/NNF,- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 080 gram;
- 13029/2025/NNF,- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 073 gram;
- 13030/2025/NNF,- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 083 gram;
- 13031/2025/NNF,- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 080 gram.
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan menjual, membeli menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman, bukan dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik atau reagensia laboratorium dan tidak ada mendapat persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Ia Terdakwa IRWAN WAHYUDHI Bin BUDI GIANTO, pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekira jam 08.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Krembangan Jaya Utara 06/49 RT.005 RW.005 Kelurahan Kemayoran Kecamatan Krembangan Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum pengadilan negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------
- Bahwa bermula dari adanya informasi dari masyarakat terkait keberadaan orang yang melakukan peredaran gelap narkotika, selanjutnya Saksi IBNU WIYATNO dan Saksi HUSNI ARMANSYAH yang merupakan petugas kepolisian dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekira jam 08.00 WIB bertempat di rumah Jl.Krembangan Jaya Utara 06/49 RT.005 RW.005 Kelurahan Kemayoran Kecamatan Krembangan Kota Surabaya, berhasil mengamankan Terdakwa, dan dari hasil penggeledahan tempat tertutup ditemukan barang bukti 1 (Satu) buah dompet kecil warna ungu yang didalamnya terdapat 17 (tujuh belas) poket narkotika jenis sabu dengan berat Netto ±17, 93 gram beserta barang bukti lainnya. Selanjuntya Tersangka dan barang bukti diamankan ke Kantor Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti tertanggal 19 Mei 2025 yang dibuat oleh Penyidik EDI KUTONO, S.H.,M.H. telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 17 (tujuh belas) klip plastik yang didalamnya terdapat narkotika golongan I jenis sabu dengan berat Netto ± 17, 93 Gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 04442/NNF/2025 tanggal 26 Mei 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO,S.T., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. dan FILANTRI CAHYANI, A.Md. Masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :
- 13015/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 14,834 gram;
- 13016/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 063 gram;
- 13017/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 915 gram;
- 13018/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 202 gram;
- 13019/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 215 gram;
- 13020/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 212 gram;
- 13021/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 208 gram;
- 13022/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 184 gram;
- 13023/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 211 gram;
- 13024/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 184 gram;
- 13025/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 100 gram;
- 13026/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 101 gram;
- 13027/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 100 gram;
- 13028/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 100 gram;
- 13029/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 093 gram;
- 13030/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 107 gram;
- 13031/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 101 gram.
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan Secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 13015/2025/NNF s.d 13031/2025/NNF seperti tersebut diatas adalah kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sisa barang bukti :
- 13015/2025/NNF,- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 14, 810 gram;
- 13016/2025/NNF,- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 042 gram;
- 13017/2025/NNF,- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 893 gram;
- 13018/2025/NNF,- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 181 gram;
- 13019/2025/NNF,- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 193 gram;
- 13020/2025/NNF,- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 191 gram;
- 13021/2025/NNF,- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 185 gram;
- 13022/2025/NNF,- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 160 gram;
- 13023/2025/NNF,- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 191 gram;
- 13024/2025/NNF,- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 161 gram;
- 13025/2025/NNF,- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 080 gram;
- 13026/2025/NNF,- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 081 gram;
- 13027/2025/NNF,- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 080 gram;
- 13028/2025/NNF,- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 080 gram;
- 13029/2025/NNF,- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 073 gram;
- 13030/2025/NNF,- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 083 gram;
- 13031/2025/NNF,- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 080 gram
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, bukan dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik atau reagensia laboratorium dan tidak ada mendapat persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------ |