Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/Pdt.Sus-Pailit/2026/PN Niaga Sby 1.HARI WICAHYONO
2.ABRITA SIGIT MARFIANTO
AHMAD RONY YUSTIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Pernyataan Pailit
Nomor Perkara 9/Pdt.Sus-Pailit/2026/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Jumat, 10 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HARI WICAHYONO
2ABRITA SIGIT MARFIANTO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1YETTY RAHARJANI, SHHARI WICAHYONO
2YETTY RAHARJANI, SHABRITA SIGIT MARFIANTO
Termohon
NoNama
1AHMAD RONY YUSTIANTO
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan permohonan pailit yang diajukan oleh Pemohon Pailit I dan Pemohon Pailit II untuk seluruhnya;

 

2. Menyatakan Termohon Pailit : AHMAD RONY YUSTIANTO, sebagai Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih;

 

3. Menyatakan Termohon Pailit : AHMAD RONY YUSTIANTO;  pailit dengan segala akibat  hukumnya;

 

4. Mengangkat seorang Hakim Pengawas dari hakim pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengawasi jalannya kepailitan a quo;

 

5. Mengangkat Kurator untuk mengurus dan membereskan harta pailit Termohon Pailit : AHMAD RONY YUSTIANTO, yaitu :

ASMAN AFIF RAMADHAN, SH; Kurator yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. : AHU-265.AH.04.05-2024 tanggal 12 November 2024; beralamat Kantor di The Mezzanine A-10, Jalan Nginden Semolo No. 38-40, Nginden Jangkungan, Kec. Sukolilo Kota Surabaya; dan telah memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai Kurator  dan Pengurus berdasarkan ketentuan Pasal 234 UU RI No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; atau Kurator lain yang ditetapkan oleh Majelis Hakim;

 

6. Menetapkan segala harta kekayaan Termohon Pailit : AHMAD RONY YUSTIANTO baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, berada dalam sita umum kepailitan sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan;

 

7. Memerintahkan Kurator untuk melakukan pengumuman putusan pailit sesuai ketentuan UU Kepailitan dan PKPU;

 

8. Membebankan biaya perkara kepada boendel pailit Termohon Pailit.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak