| Dakwaan |
KESATU :
--------Bahwa ia terdakwa AHMAD SAFI’I Bin DUL FATAH, pada hari Selasa tanggal 8 Juli 2025 sekitar pukul 22.15 Wib, atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Juli 2025, atau setidak-tidaknya di waktu lain di tahun 2025, bertempat di depan rumah yang beralamat di Jl. Nambangan, Bulak Cumpat Kulon Baru no. 54, Kelurahan Kedung Cowek, Kecamatan Bulak, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bermula pada hari Senin tanggal 7 Juli 2025, sekitar sore hari, terdakwa dihubungi oleh Saudara NINGRAM (DPO) melalui telepon whatsapp, yang meminta terdakwa untuk memesankan ekstasi sebanyak 50 (lima puluh) butir selanjutnya Saudara NINGRAM bertanya kepada terdakwa berapakah harga ekstasi per butirnya, dan terdakwa menjawab harga ekstasi per butirnya Rp.210.000 (dua ratus sepuluh ribu rupiah), tapi terdakwa meminta ditambahkan harganya untuk membeli rokok dan Saudara NINGRAM setuju dan akan melebihkan uang pembelian ekstasinya Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah) per butir. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 8 Juli 2025 sekitar siang hari, Saudara NINGRAM kembali menghubungi terdakwa untuk mengajak bertemu di warung kopi yang beralamat di Jl. Nambangan, Kota Surabaya untuk menyerahkan uang pembelian ekstasinya, dan terdakwa meminta untuk bertemu setelah isya’. Sekitar pukul 20.00 wib, saat terdakwa berada di warung kopi tersebut, kemudian datang Saudara NINGRAM (DPO) untuk menyerahkan uang tunai sebesar Rp.11.500.000 (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) dan sebungkus rokok kepada terdakwa. Setelah itu terdakwa mengambil uang sejumlah Rp.10.500.0000 (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) tersebut untuk disetor tunai dan terdakwa mengatakan sisanya Rp.1.000.0000 (satu juta rupiah) dan sebungkus rokoknya akan di ambil oleh terdakwa ketika ekstasinya sudah ada;
- Bahwa kemudian terdakwa menghubungi Saudara ARIF alias PANDI melalui whatsapp dan mengatakan mau membeli ekstasi sebanyak 50 (lima puluh) butir kemudian terdakwa diminta untuk mentransfer uang sebesar Rp.10.500.000 (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening BCA atas nama SONAJI nomor rekening 8960693281 dengan cara setor tunai tanpa kartu dan terdakwa diberi kode setornya oleh Saudara ARIF alias PANDI. Setelah itu terdakwa menghubungi temannya untuk meminjam rekeningnya, dikarenakan terdakwa akan setor tunai dan terdakwa tidak punya rekening. Setelah terdakwa menyetor kemudian mengirimkan bukti transfernya kepada Saudara ARIF alias PANDI kemudian terdakwa bertanya kepada Saudara ARIF alias PANDI lokasi pengambilan ekstasinya, dan Saudara ARIF alias PANDI menjawab akan menunggu di Gapura Jl. Kunti, Surabaya. Kemudian terdakwa menghubungi Saksi HAIRUL KHOMARI bin AKHMAD MARZUKI (dilakukan penuntutan secara terpisah) melalui whatsapp dari nomor terdakwa 081357640960 ke nomornya 085601982946, dan terdakwa meminta Saksi HAIRUL KHOMARI bin AKHMAD MARZUKI untuk mengambilkan ekstasi ke tempat Saudara ARIF alias PANDI di Gapura Jl. Kunti, Surabaya dan nanti Saksi HAIRUL KHOMARI bin AKHMAD MARZUKI akan di beri uang Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan juga rokok selanjutnya Saksi HAIRUL KHOMARI bin AKHMAD MARZUKI menyanggupi dan akan segera mengambilkan. Sekitar pukul 22.00 wib, Saksi HAIRUL KHOMARI bin AKHMAD MARZUKI menghubungi terdakwa yang sudah berada di Gapura gang rumah terdakwa selanjutnya terdakwa keluar dari warung kopi dan hendak pulang ke rumahnya untuk menerima ekstasi dari Saksi HAIRUL KHOMARI bin AKHMAD MARZUKI. Saat terdakwa bertemu dengan Saksi HAIRUL KHOMARI bin AKHMAD MARZUKI tersebut, saat itu Saksi HAIRUL KHOMARI bin AKHMAD MARZUKI menyerahkan sebuah plastik berisi 50 (lima puluh) butir ekstasi warna kuning dengan berat kotor 16 (enam belas) gram yang dibungkus tisu, tiba-tiba ada beberapa orang yang merupakan petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim yang hendak menghampiri terdakwa, dan terdakwa langsung membuang sebuah plastik berisi 50 (lima puluh) butir ekstasi warna kuning dengan berat kotor 16 (enam belas) gram yang dibungkus tisu ke tanah karena ketakutan;
- Bahwa keuntungan yang diperoleh terdakwa berupa uang tunai sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) dan sebungkus rokok, namun uang tunainya tersebut belum di ambil dari NINGRAM (DPO), karena rencananya akan di ambil setelah terdakwa memberikan ekstasi pesanannya, namun uang keuntungan belum diambil dikarenakan terdakwa lebih dulu ditangkap oleh petugas;
- Bahwa setelah petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan Saksi HAIRUL KHOMARI bin AKHMAD MARZUKI selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan HAIRUL KHOMARI bin AKHMAD MARZUKI ditemukan barang bukti berupa sebuah plastik berisi 50 (lima puluh) butir ekstasi warna kuning dengan berat kotor 16 (enam belas) gram yang dibungkus tisu di bawah terdakwa setelah dibuang dan 1 (satu) unit handphone merk Redme tipe 9A warna biru dengan nomor 081357640960 di lipatan sarung yang sedang dipakai. Sedangkan pada Saksi HAIRUL KHOMARI bin AKHMAD MARZUKI ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk infinix tipe HOT 30i warna hijau tosca 087776960104 di saku sebelah kiri celana yang sedang dipakai dan Uang tunai sebesar Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah) di dalam saku sebelah kanan celana yang sedang dipakai. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Jatim untuk proses lebih lanjut;
- Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab 06425/NNF/2025 tanggal 30 Juli 2025 berdasarkan hasil pemeriksaan maka pemeriksa mengambil kesimpulan benar barang bukti nomor 18714/2025/NNF berupa 50 (lima puluh) tablet warna kuning dengan berat netto ± 15,534 (lima belas koma lima tiga empat) gram adalah benar tablet dengan bahan aktif MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai wewenang dalam tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
--------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) jo. pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
--------Bahwa ia terdakwa AHMAD SAFI’I Bin DUL FATAH, pada hari Selasa tanggal 8 Juli 2025 sekitar pukul 22.15 Wib, atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Juli 2025, atau setidak-tidaknya di waktu lain di tahun 2025, bertempat di depan rumah yang beralamat di Jl. Nambangan, Bulak Cumpat Kulon Baru no. 54, Kelurahan Kedung Cowek, Kecamatan Bulak, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bermula pada hari Senin tanggal 7 Juli 2025, sekitar sore hari, terdakwa dihubungi oleh Saudara NINGRAM (DPO) melalui telepon whatsapp, yang meminta terdakwa untuk memesankan ekstasi sebanyak 50 (lima puluh) butir selanjutnya Saudara NINGRAM bertanya kepada terdakwa berapakah harga ekstasi per butirnya, dan terdakwa menjawab harga ekstasi per butirnya Rp.210.000 (dua ratus sepuluh ribu rupiah), tapi terdakwa meminta ditambahkan harganya untuk membeli rokok dan Saudara NINGRAM setuju dan akan melebihkan uang pembelian ekstasinya Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah) per butir. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 8 Juli 2025 sekitar siang hari, Saudara NINGRAM kembali menghubungi terdakwa untuk mengajak bertemu di warung kopi yang beralamat di Jl. Nambangan, Kota Surabaya untuk menyerahkan uang pembelian ekstasinya, dan terdakwa meminta untuk bertemu setelah isya’. Sekitar pukul 20.00 wib, saat terdakwa berada di warung kopi tersebut, kemudian datang Saudara NINGRAM (DPO) untuk menyerahkan uang tunai sebesar Rp.11.500.000 (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) dan sebungkus rokok kepada terdakwa. Setelah itu terdakwa mengambil uang sejumlah Rp.10.500.0000 (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) tersebut untuk disetor tunai dan terdakwa mengatakan sisanya Rp.1.000.0000 (satu juta rupiah) dan sebungkus rokoknya akan di ambil oleh terdakwa ketika ekstasinya sudah ada;
- Bahwa kemudian terdakwa menghubungi Saudara ARIF alias PANDI melalui whatsapp dan mengatakan mau membeli ekstasi sebanyak 50 (lima puluh) butir kemudian terdakwa diminta untuk mentransfer uang sebesar Rp.10.500.000 (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening BCA atas nama SONAJI nomor rekening 8960693281 dengan cara setor tunai tanpa kartu dan terdakwa diberi kode setornya oleh Saudara ARIF alias PANDI. Setelah itu terdakwa menghubungi temannya untuk meminjam rekeningnya, dikarenakan terdakwa akan setor tunai dan terdakwa tidak punya rekening. Setelah terdakwa menyetor kemudian mengirimkan bukti transfernya kepada Saudara ARIF alias PANDI kemudian terdakwa bertanya kepada Saudara ARIF alias PANDI lokasi pengambilan ekstasinya, dan Saudara ARIF alias PANDI menjawab akan menunggu di Gapura Jl. Kunti, Surabaya. Kemudian terdakwa menghubungi Saksi HAIRUL KHOMARI bin AKHMAD MARZUKI (dilakukan penuntutan secara terpisah) melalui whatsapp dari nomor terdakwa 081357640960 ke nomornya 085601982946, dan terdakwa meminta Saksi HAIRUL KHOMARI bin AKHMAD MARZUKI untuk mengambilkan ekstasi ke tempat Saudara ARIF alias PANDI di Gapura Jl. Kunti, Surabaya dan nanti Saksi HAIRUL KHOMARI bin AKHMAD MARZUKI akan di beri uang Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan juga rokok selanjutnya Saksi HAIRUL KHOMARI bin AKHMAD MARZUKI menyanggupi dan akan segera mengambilkan. Sekitar pukul 22.00 wib, Saksi HAIRUL KHOMARI bin AKHMAD MARZUKI menghubungi terdakwa yang sudah berada di Gapura gang rumah terdakwa selanjutnya terdakwa keluar dari warung kopi dan hendak pulang ke rumahnya untuk menerima ekstasi dari Saksi HAIRUL KHOMARI bin AKHMAD MARZUKI. Saat terdakwa bertemu dengan Saksi HAIRUL KHOMARI bin AKHMAD MARZUKI tersebut, saat itu Saksi HAIRUL KHOMARI bin AKHMAD MARZUKI menyerahkan sebuah plastik berisi 50 (lima puluh) butir ekstasi warna kuning dengan berat kotor 16 (enam belas) gram yang dibungkus tisu, tiba-tiba ada beberapa orang yang merupakan petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim yang hendak menghampiri terdakwa, dan terdakwa langsung membuang sebuah plastik berisi 50 (lima puluh) butir ekstasi warna kuning dengan berat kotor 16 (enam belas) gram yang dibungkus tisu ke tanah karena ketakutan;
- Bahwa keuntungan yang diperoleh terdakwa berupa uang tunai sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) dan sebungkus rokok, namun uang tunainya tersebut belum di ambil dari NINGRAM (DPO), karena rencananya akan di ambil setelah terdakwa memberikan ekstasi pesanannya, namun uang keuntungan belum diambil dikarenakan terdakwa lebih dulu ditangkap oleh petugas;
- Bahwa setelah petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan Saksi HAIRUL KHOMARI bin AKHMAD MARZUKI selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan HAIRUL KHOMARI bin AKHMAD MARZUKI ditemukan barang bukti berupa sebuah plastik berisi 50 (lima puluh) butir ekstasi warna kuning dengan berat kotor 16 (enam belas) gram yang dibungkus tisu di bawah terdakwa setelah dibuang dan 1 (satu) unit handphone merk Redme tipe 9A warna biru dengan nomor 081357640960 di lipatan sarung yang sedang dipakai. Sedangkan pada Saksi HAIRUL KHOMARI bin AKHMAD MARZUKI ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk infinix tipe HOT 30i warna hijau tosca 087776960104 di saku sebelah kiri celana yang sedang dipakai dan Uang tunai sebesar Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah) di dalam saku sebelah kanan celana yang sedang dipakai. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Jatim untuk proses lebih lanjut;
- Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab 06425/NNF/2025 tanggal 30 Juli 2025 berdasarkan hasil pemeriksaan maka pemeriksa mengambil kesimpulan benar barang bukti nomor 18714/2025/NNF berupa 50 (lima puluh) tablet warna kuning dengan berat netto ± 15,534 (lima belas koma lima tiga empat) gram adalah benar tablet dengan bahan aktif MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai wewenang dalam tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
--------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------- |