Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2067/Pid.Sus/2025/PN Sby DEWI KUSUMAWATI, S.H. NICO PUTRA Bin AGUS HERIANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 2067/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-5158/M.5.43/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DEWI KUSUMAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NICO PUTRA Bin AGUS HERIANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA  

--------- Bahwa ia terdakwa NICO PUTRA BIN AGUS HERIANA pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Daerah Tambak Sawah Sidoarjo atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo namun berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, yakni saksi TRI NOFRIYANTO, S.H dan saksi DZIKRULLAH AHMAD KUSHADI yang merupakan anggota Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yang beralamatkan Jl. Taman Sikatan No. 01 Surabaya sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I“ yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa dihubungi oleh saksi NOVIYANTI Binti AGUS HERIYANA (dalam penuntutan berkas perkara terpisah) dengan maksud untuk menawarkan narkotika jenis shabu dan apabila barangnya (narkotika) sudah tersedia akan dikabarkan kepada terdakwa, kemudian sekira pukul 16.00 WIB terdakwa kembali dihubungi oleh saksi NOVIYANTI Binti AGUS HERIYANA jika narkotika jenis shabu sudah tersedia dan diletakkan secara ranjau di daerah Tambak Sawah Sidoarjo sebanyak 2 (dua) gram dengan harga setiap 1 (satu) gram nya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sedangkan terdakwa membeli 2 (dua) gram jadi total keseluruhan pembelian sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), namun uang pembelian narkotika jenis shabu tersebut baru terdakwa bayarkan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan sisa nya sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) akan dibayarkan oleh terdakwa apabila narkotika jenis shabu tersebut sudah laku terjual.
  • Kemudian setelah menerima narkotika jenis shabu tersebut, terdakwa membawanya pulang ke tempat kost nya yang beralamatkan di Jl. Balongsari Tama Timur Surabaya dan langsung terdakwa sisihkan sebanyak 1 (satu) gram terdakwa bagi menjadi 12 (dua belas) klip plastik kecil dan sebanyak 5 (lima) klip plastik kecil sudah laku terjual kepada teman – teman kerja terdakwa dengan harga tiap klip nya terdakwa jual seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), sedangkan tersisan 1 (satu) gram narkotika jenis shabu belum sempat terdakwa bagi/ecaki.
  • Bahwa dari 12 (dua belas) klip plastik narkotika jenis shabu sudah laku terjual sebanyak 5 (lima) plastik klip kecil, lalu sebanyak 1 (satu) klip plastik sudah terdakwa konsumsi sehingga tersisa 7 (tujuh) klip plastik yang belum laku terjual.
  • Bahwa terdakwa membeli narkotika jenis shabu kepada saksi NOVIYANTI Binti AGUS HERIYANA sudah sebanyak 2 (dua) kali, diantaranya :
  • Pertama pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 sebanyak ½ (setengah) gram dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dengan cara ranjau di daerah bungurasih tepatnya di depan terminal dan langsung terdakwa konsumsi pada saat itu juga.
  • Kedua pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekira pukul 16.00 WIB sebanyak 2 (dua) gram dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per gram nya, dengan cara ranjau di daerah Tambak Sawah Sidoarjo.
  • Bahwa keuntungan yang diperoleh terdakwa dari hasil menjual narkotika jenis shabu untuk per gram nya sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekira pukul 07.30 WIB bertempat di kos Jl. Balong Sari Tama Timur Surabaya saat terdakwa sedang memasukkan sepeda motornya di dalam kamar kos berhasil dilakukan penangkapan oleh saksi TRI NOFRIYANTO, S.H dan saksi DZIKRULLAH AHMAD KUSHADI selaku anggota Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 7 (tujuh) kantong plastic yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat masing – masing netto ± 1,30 gram, ± 0,113 gram, ± 0,073 gram, ± 0,076 gram, ± 0,090 gram, ± 0,089 gram, ± 0,084 gram yang ditemukan di dalam dompet berwarna putih yang berada di dalam lemari baju terdakwa dan 1 (satu) unit Handphon OPPO yang ditemukan diatas kulkas di dalam kamar kos terdakwa. Untuk selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada hari Senin Tanggal 23 Juni 2025 No. Lab : 05163/NNF/2025 atas nama Terdakwa NICO PUTRA BIN AGUS HERIANA yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si,M.Si, dan FILANTARI CAHYANI, A.Md selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa barang bukti :
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,030 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,113 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,073 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,076 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,090 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,089 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,084 gram.

seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

  • Bahwa terdakwa dalam tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa mendapat izin dari pihak yang berwenang serta bukan dalam rangka untuk pengobatan mapun tujuan ilmu pengetahuan.

----- Perbuatan terdakwa  sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------------ Bahwa ia terdakwa NICO PUTRA BIN AGUS HERIANA pada hari Sabtu tanggal 31Mei 2025 sekira jam 07.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di kost Jl. Balong Sari Tama Timur Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I“ perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekira pukul 07.30 WIB bertempat di kos Jl. Balong Sari Tama Timur Surabaya saat terdakwa sedang memasukkan sepeda motornya di dalam kamar kos berhasil dilakukan penangkapan oleh saksi TRI NOFRIYANTO, S.H dan saksi DZIKRULLAH AHMAD KUSHADI selaku anggota Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 7 (tujuh) kantong plastic yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat masing – masing netto ± 1,30 gram, ± 0,113 gram, ± 0,073 gram, ± 0,076 gram, ± 0,090 gram, ± 0,089 gram, ± 0,084 gram yang ditemukan di dalam dompet berwarna putih yang berada di dalam lemari baju terdakwa dan 1 (satu) unit Handphon OPPO yang ditemukan diatas kulkas di dalam kamar kos terdakwa. Untuk selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada hari Senin Tanggal 23 Juni 2025 No. Lab : 05163/NNF/2025 atas nama Terdakwa NICO PUTRA BIN AGUS HERIANA yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si,M.Si, dan FILANTARI CAHYANI, A.Md selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa barang bukti :
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,030 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,113 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,073 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,076 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,090 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,089 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,084 gram.

seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa dalam tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tersebut tanpa mendapat izin dari pihak yang berwenang serta bukan dalam rangka untuk pengobatan mapun tujuan ilmu pengetahuan.

------- Perbuatan terdakwa  sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika  ----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya