| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA
JL. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Kota Surabaya 60188
Telp. (031) 7382298 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id
|
|
|
“UNTUK KEADILAN”
|
P-29
|
| |
|
|
|
SURAT DAKWAAN
Reg. Perk. No. : PDM- 6952 / Eoh .2 / 11 /2025
a. Identitas terdakwa :
|
Nama lengkap
|
:
|
KUKOH KURNIAWAN Bin SIGIT SUHARIAWAN
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Surabaya
|
|
Umur / tanggal lahir
|
:
|
31 tahun / 09 Desember 1994
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Tengger Kandangan 18 / 1 BLK 60K RT 02 RW 05 Kel. Kandangan Kec. Benowo Surabaya.
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Swasta (Ojek Online)
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (lulus)
|
|
|
|
|
b. Penahanan :
|
|
|
-
-
|
Penyidik
Perpanjangan oleh JPU
|
:
:
|
Rutan, sejak tanggal 18 September 2025 s/d tanggal 07 Oktober 2025
Rutan, sejak tanggal 08 Oktober 2025 s/d tanggal 16 November 2025
|
|
-
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 13 November 2025 s/d tanggal 02 Desember 2025
|
|
- Dakwaan :
Pertama
Bahwa terdakwa KUKOH KURNIAWAN Bin SIGIT SUHARIAWAN pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2025 sekitar pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juli tahun 2025 bertempat di Raya Jelidro No.60G RT 05 RW 01 Kec. Sambikerep Surabaya atau setidak - tidaknya dalam wilayah hukum pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa datang ke tempat saksi DEYSI NOVITASENDUK yang merupakan kekasih terdakwa kemudian saksi DEYSI NOVITASENDUK membeli Handphone baru yaitu HP Samsung Z Flip 4 dengan cara COD di daerah Kampung Malang, kemudian terdakwa megantarkan saksi DEYSI NOVITASENDUK untuk bertemu orang yang menjual HP tersebut dan setelah HP Samsung Z Flip tersebut di bawa pulang ke tempat kost saksi DEYSI NOVITASENDUK kemudian saksi DEYSI NOVITASENDUK memindahkan semua data yang ada di HP lama saksi DEYSI NOVITASENDUK yaitu HP merk OPPO A78 kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi DEYSI untuk meminjam HP OPPO A78 yang lama milik saksi DEYSI NOVITASENDUK tersebut dengan alasan akan terdakwa pergunakan untuk bekerja sebagai Ojek online karena HP milik terdakwa sudah lemot dan akan dikembalikan sewaktu-waktu kalau saksi DEYSI NOVITASENDUK membutuhkan Handphone tersebut. Karena Percaya dengan perkaataan terdakwa kemudian saksi DEYSI NOVITASENDUK menyerahkan handphone merk OPPO A78 tersebut kepada terdakwa. Setelah mendapatkan Handphone tersebut kemudian terdakwa membuang kartu sim yang terpasang di Handphone agar saksi DEYSI NOVITANSEDUK tidak dapat menghubungi terdakwa.
- Bahwa pada tanggal 10 Agustus saksi DEYSI NOVITANSEDUK meminta handphone merk OPPO A78 milik saksi DEYSI NOVITANSENDUK namun Handphone merk OPPO A78 tersebut telah ditukar tambah melalui facebook hingga ada seseorang yang mau tukar tambah dengan Handphone Samsung A03 yang ditambah dengan uang sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya Handphone merk Samsung A03 tersebut terdakwa jual melalui facebook dan laku seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), dan uang penjualan Handphone tersebut terdakwa pergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari –hari.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi DEYSI NOVITASENDUK mengalami kerugian sebesar ± Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.
ATAU
Kedua :
Bahwa terdakwa KUKOH KURNIAWAN Bin SIGIT SUHARIAWAN pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2025 sekitar pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juli tahun 2025 bertempat di Raya Jelidro No.60G RT 05 RW 01 Kec. Sambikerep Surabaya atau setidak - tidaknya dalam wilayah hukum pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa datang ke tempat saksi DEYSI NOVITASENDUK yang merupakan kekasih terdakwa kemudian saksi DEYSI NOVITASENDUK membeli Handphone baru yaitu HP Samsung Z Flip 4 dengan cara COD di daerah Kampung Malang, kemudian terdakwa megantarkan saksi DEYSI NOVITASENDUK untuk bertemu orang yang menjual HP tersebut dan setelah HP Samsung Z Flip tersebut di bawa pulang ke tempat kost saksi DEYSI NOVITASENDUK kemudian saksi DEYSI NOVITASENDUK memindahkan semua data yang ada di HP lama saksi DEYSI NOVITASENDUK yaitu HP merk OPPO A78 kemudian terdakwa meminjam HP OPPO A78 yang lama milik saksi DEYSI NOVITASENDUK tersebut dengan alasan akan terdakwa pergunakan untuk bekerja sebagai Ojek online karena HP milik terdakwa sudah lemot. Setelah mendapatkan Handphone tersebut kemudian terdakwa membuang kartu sim yang terpasang di Handphone agar saksi DEYSI NOVITANSEDUK tidak dapat menghubungi terdakwa.
- Bahwa pada tanggal 10 Agustus saksi DEYSI NOVITANSEDUK meminta handphone merk OPPO A78 milik saksi DEYSI NOVITANSENDUK namun Handphone merk OPPO A78 tersebut telah ditukar tambah melalui facebook hingga ada seseorang yang mau tukar tambah dengan Handphone Samsung A03 yang ditambah dengan uang sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya Handphone merk Samsung A03 tersebut terdakwa jual melalui facebook dan laku seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), dan uang penjualan Handphone tersebut terdakwa pergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari –hari.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi DEYSI NOVITASENDUK mengalami kerugian sebesar ± Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP |