Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1920/Pid.B/2025/PN Sby SAARADINAH SALSABILA PUTRI NUWIANZA, S.H. ALIF AINUN NAJIB Bin ACHMAD GHOFAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1920/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5353/M.5.43/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SAARADINAH SALSABILA PUTRI NUWIANZA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALIF AINUN NAJIB Bin ACHMAD GHOFAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa terdakwa ALIF AINUN NAJIB BIN ACHMAD GHOFAR bersama-sama dengan ARIFIN (DPO), pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 sekira pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Parkiran Pasar Buah Jl. Cepu Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada waktu tersebut diatas sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa menghubungi ARIFIN (DPO) dan menawarkan untuk menjual mobil tanpa kelengkapan surat lalu ARIFIN (DPO) mengiyakannya kemudian terdakwa mengatakan tidak bisa menyetir mobil lalu terjadi kesepakatan dengan ARIFIN (DPO) untuk mendatangi terdakwa kemudian terdakwa mengirimkan lokasi mobil yang berada di parkiran pasar buah Jl. Cepu Surabaya lalu terdakwa menunggu di lokasi tersebut hingga ARIFIN (DPO) datang. Setelahnya ARIFIN (DPO) menunggu di parkiran pasar buah lalu terdakwa menuju rumah ayah kandungnya yaitu saksi ACHMAD GHOFAR kemudian terdakwa masuk dan mengambil kunci kamar kakak kandungnya yaitu saksi MUTMAINATUL GHOFAR tanpa izin yang berada di dalam tempat kerupuk kemudian terdakwa membuka pintu kamar tersebut dan mengambil kunci 1 (satu) unit mobil merk TOYOTA Calya Tahun 2023 warna putih Nopol L-1189-CAJ dengan nomor rangka: MHKA6GJ6JPJ648377 dan nomor mesin: 3NRH764999 milik saksi ACHMAD GHOFAR di dalam laci tanpa sepengatahuan saksi ACHMAD GHOFAR maupun saksi MUTMAINATUL GHOFAR lalu terdakwa kembali ke parkiran pasar buah dan menemui ARIFIN (DPO) kemudian terdakwa memberikan kunci mobil tersebut kepada ARIFIN (DPO) lalu terdakwa berkata kepada penjaga parkiran yaitu saksi ANDRIANSAH bahwa terdakwa adalah anak dari saksi ACHMAD GHOFAR dan kakak dari saksi MUTMAINATUL GHOFAR yang akan mengambil atau memakai mobil tersebut lalu terdakwa memberikan uang sebesar Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kepada saksi ANDRIANSAH namun ditolak karena saksi ANDRIANSAH selaku penjaga parkir mengatakan sudah dibayar perbulan oleh saksi MUTMAINATUL GHOFAR sehingga terdakwa lalu langsung membawa mobil tersebut bersama dengan ARIFIN (DPO) tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan saksi ACHMAD GHOFAR dan saksi MUTMAINATUL GHOFAR ke Madura melalui jembatan Suramadu dan setelah terdakwa menyebrangi jembatan Suramadu, terdakwa lalu berhenti diujung jembatan tersebut dan bertemu dengan teman dari ARIFIN (DPO) yang tidak terdakwa kenal kemudian setelah mobil diperiksa akhirnya disepakati mobil tersebut dibeli teman dari ARIFIN (DPO) sebesar Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) lalu terdakwa menerima uang tersebut secara tunai kemudian ARIFIN (DPO) dan teman dari ARIFIN (DPO) pergi ke arah Madura dengan membawa mobil tersebut dan terdakwa kembali pulang ke Surabaya. Selanjutnya terdakwa menggunakan seluruh uang hasil penjualan mobil tersebut untuk membayar hutang di Bank Mekar.
  • Akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa ALIF AINUN NAJIB BIN ACHMAD GHOFAR bersama-sama dengan ARIFIN (DPO), saksi ACHMAD GHOFAR mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp271.200.000,- (dua ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah).

----Perbuatan terdakwa ALIF AINUN NAJIB BIN ACHMAD GHOFAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana jo Pasal 367 ayat (2) KUHPidana. ------------

Pihak Dipublikasikan Ya