Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
73/Pid.Sus-TPK/2020/PN Sby TONI WIBISONO, S.H 1.EKO RUSDIANTO
2.GOGOT SETYAWAN.
3.TRITANTO.
4.JAINUL ARIFIN.
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 73/Pid.Sus-TPK/2020/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Nov. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-166/M.5.14/Ft.1/11/2020
Penuntut Umum
NoNama
1TONI WIBISONO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKO RUSDIANTO[Penahanan]
2GOGOT SETYAWAN.[Penahanan]
3TRITANTO.[Penahanan]
4JAINUL ARIFIN.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR

---- Bahwa Terdakwa I Eko Rusdianto selaku Tenaga Harian Lepas Proyek Jalan Bersih (Projasih) pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun yang diangkat berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Kerja tanpa tanggal bulan Januari 2017, Surat Perintah Pelaksanaan Kerja tanpa tanggal bulan Januari 2018 dan Surat Perintah Pelaksanaan Kerja tanpa tanggal bulan Januari 2019 yang bertugas sebagai Operator Excavator Hitachi, Terdakwa II Gogot Setyawan selaku Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Walikota Madiun Nomor:824-401.205/64/K/2016 tanggal 27 Desember 2016 Tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun yang selanjutnya berdasarkanSurat Keputusan Walikota Madiun Nomor:824-401.201/98/2018 tanggal 29 Juni 2018 Tentang Penyesuaian Jabatan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun diangkat sebagai Pengelola Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun yang bertugas sebagai Pembantu Operator (Helper) Excavator Hitachi, Terdakwa III Tritantoselaku Tenaga Harian Lepas Proyek Jalan Bersih (Projasih) pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun yang diangkat berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Kerja tanpa tanggal bulan Januari 2017, Surat Perintah Pelaksanaan Kerja tanpa tanggal bulan Januari 2018 dan Surat Perintah Pelaksanaan Kerja tanpa tanggal bulan Januari 2019 yang bertugas sebagai Operator Excavator Caterpillar dan Terdakwa IV Jainul Arifin selaku Tenaga KontrakPada Pemerintah Kota Madiun yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Walikota Madiun Nomor:814.1-401.205/215/2014 tanggal 25 Agustus 2014, Surat Keputusan Walikota Madiun Nomor:814.1-401.205/127/2018 tanggal 20 Agustus 2018 Tentang Penetapan Tenaga Kontrak Kerja Pada Pemerintah Kota Madiun yang bertugas sebagai Pembantu Operator (Helper) Excavator Caterpillar, bersama saksiSuhartono selaku Operator Mesin Alat Berat Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun dan sebagai Pengawas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo Kota Madiun, saksi Putut Wasono selaku Tenaga Program Jalan Bersih (Projasih) pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun dan saksi Heri Martono selaku Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun merangkap sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kegiatan Controlled Landfill Tahun Angaran 2017 sampai 2019 (masing-masing telah dilakukan Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah), pada bulan Januari 2017 sampai bulan Mei 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu antara tahun 2017 sampai tahun 2019, bertempat di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo Kelurahan Winongo Kecamatan Manguharjo Kota Madiunatau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yang secara melawan hukum telah melakukan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam kegiatan Controlled Landfill pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun sejak bulan Januari 2017 sampai bulan Mei 2019.

SUBSIDIAIR

---- Bahwa Terdakwa I Eko Rusdianto selaku Tenaga Harian Lepas Proyek Jalan Bersih (Projasih) pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun yang diangkat berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Kerja tanpa tanggal bulan Januari 2017, Surat Perintah Pelaksanaan Kerja tanpa tanggal bulan Januari 2018 dan Surat Perintah Pelaksanaan Kerja tanpa tanggal bulan Januari 2019 yang bertugas sebagai Operator Excavator Hitachi, Terdakwa II Gogot Setyawan selaku Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Walikota Madiun Nomor:824-401.205/64/K/2016 tanggal 27 Desember 2016 Tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun yang selanjutnya berdasarkanSurat Keputusan Walikota Madiun Nomor:824-401.201/98/2018 tanggal 29 Juni 2018 Tentang Penyesuaian Jabatan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun diangkat sebagai Pengelola Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun yang bertugas sebagai Pembantu Operator (Helper) Excavator Hitachi, Terdakwa III Tritantoselaku Tenaga Harian Lepas Proyek Jalan Bersih (Projasih) pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun yang diangkat berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Kerja tanpa tanggal bulan Januari 2017, Surat Perintah Pelaksanaan Kerja tanpa tanggal bulan Januari 2018 dan Surat Perintah Pelaksanaan Kerja tanpa tanggal bulan Januari 2019 yang bertugas sebagai Operator Excavator Caterpillar dan Terdakwa IV Jainul Arifin selaku Tenaga Kontrak Kerja Pada Pemerintah Kota Madiun yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Walikota Madiun Nomor:814.1-401.205/215/2014 tanggal 25 Agustus 2014, Surat Keputusan Walikota Madiun Nomor:814.1-401.205/127/2018 tanggal 20 Agustus 2018 Tentang Penetapan Tenaga Kontrak Kerja Pada Pemerintah Kota Madiun yang bertugas sebagai Pembantu Operator (Helper) Excavator Caterpillar, bersama saksiSuhartono selaku Operator Mesin Alat Berat Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun dan sebagai Pengawas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo Kota Madiun, saksi Putut Wasono selaku Tenaga Program Jalan Bersih (Projasih) pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun dan saksi Heri Martono selaku Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun merangkap sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kegiatan Controlled Landfill Tahun Angaran 2017 sampai 2019 (masing-masing telah dilakukan Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah), pada bulan Januari 2017 sampai bulan Mei 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu antara tahun 2017 sampai tahun 2019, bertempat di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo Kelurahan Winongo Kecamatan Manguharjo Kota Madiunatau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri yaituTerdakwa I Eko Rusdianto, Terdakwa II Gogot Setyawan, Terdakwa III Tritanto  dan Terdakwa IV Jainul Arifin sejumlah Rp.71.337.000,- (tujuh puluh satu juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) atau orang lain yaitu saksi Suhartono dan saksi Putut Wasono sejumlah Rp.131.276.000,- (seratus tiga puluh satu juta dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah)atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.

Pihak Dipublikasikan Ya