Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1419/Pid.B/2025/PN Sby Galih Riana Putra Intaran, S.H MOCH BINTANG ARSYAQ Bin FERRY HARDIYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 1419/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 3327/M.5.10.3/EOH.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Galih Riana Putra Intaran, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCH BINTANG ARSYAQ Bin FERRY HARDIYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa ia Terdakwa MOCH. BINTANG ARSYAQ bin FERRY HARDIYANTO, pada hari Minggu tanggal 13 April 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, bertempat di kost yang beralamat di Jl.Panduk Gg.04, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April atau setidak-tidaknya masih ditahun dua ribu dua puluh lima, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, Terdakwa  meminjam motor milik korban berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Aerox, warna biru dengan no.pol : M-2151-NH tahun 2024, no. ka : MH3SG6410RJ356865, Nosin : G3P2ED401681,atas nama LAILIYATUL MUSYAFAAH, alamat Karang Sambih RT/RW : 00/00, Kec. Camplong, Kab. Sampang Madura, dengan keperluan untuk bermain ke rumah saksi SATRIA dan diperbolehkan oleh korban.
  • Bahwa pada pukul 11.00 WIB di hari yang sama, korban meminta Terdakwa untuk diantar berangkat ke tempat kerja. Lalu Terdakwa mengantar korban ke tempat kerja menggunakan sepeda motor milik korban. Setelah selesai mengantar korban ke tempat kerja, Terdakwa kembali ke kost dan tidur.
  • Bahwa pada pukul 14.30, Terdakwa terbangun lalu pergi nongkrong di daerah gunung anyar Surabaya dengan mengendarai sepeda motor milik korban. Sesampainya di warkop,  Terdakwa membuka Handphone, dan membuka grup lapak “JUAL BELI SEPEDA MOTOR STNK ONLY” pada aplikasi FACEBOOK. Lalu Terdakwa menggunggah postingan sepeda motor Yamaha Aerox, warna biru dengan no.pol : M-2151-NH tahun 2024, no. ka : MH3SG6410RJ356865, Nosin : G3P2ED401681,atas nama LAILIYATUL MUSYAFAAH, alamat Karang Sambih RT/RW : 00/00, Kec. Camplong, Kab. Sampang Madura milik korban dengan harga Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada pukul 15.30 WIB, korban menghubungi saksi SATRIA melalui via whatsapp untuk menitipkan jaketnya, namun saksi SATRIA tidak berada di kost korban. Kemudian saksi SATRIA menelpon korban, lalu korban bertanya apakah Terdakwa ada di rumah saksi dan menjelaskan jika Terdakwa sebelumnya meminjam sepeda motor Yamaha Aerox, warna biru dengan no.pol : M-2151-NH tahun 2024, no. ka : MH3SG6410RJ356865, Nosin : G3P2ED401681,atas nama LAILIYATUL MUSYAFAAH, alamat Karang Sambih RT/RW : 00/00, Kec. Camplong, Kab. Sampang Madura untuk bermain ke rumah saksi SATRIA meminta makan kepada ibu saksi SATRIA. Lalu saksi SATRIA membalas jika Terdakwa tidak bermain ditempatnya sama sekali.
  • Bahwa pada pukul 16.00, korban dan saksi SATRIA bertemu di tempat kerja yang berada di Probet Billiyard, lalu pada jam istirahat korban pamit pergi ke kos di Jl. Panduk Surabaya untuk mencari Terdakwa. Sesampainya di kos, korban melihat kunci kos masih berada diatas meteran. Lalu pada saat korban membuka pintu dan menyalakan lampu kamar kos, korban melihat barang-barang milik Terdakwa beserta motor milik korban sudah tidak ada. Kemudian menghubungi Terdakwa lagi akan tetapi tidak ada balasan dari Terdakwa. Setelah itu korban kembali ke tempat kerja dan menceritakan kepada saksi SATRIA bahwa kemungkinan Terdakwa membawa kabur motor milik korban.
  • Bahwa pada tanggal 16 April 2025 sekitar jam 14.00 korban bersama saksi ADI datang ke tempat kerja saksi MOCH AUDRY untuk menanyakan keberadaan Terdakwa. Lalu saksi MOCH AUDRY mempersilahkan untuk datang ke kost di Jln. Kendangsari Gg. 03, Kota Surabaya.
  • Bahwa pada saat korban, saksi ADI, dan saksi MOCH AUDRY sampai di kost di Jln. Kendangsari Gg. 03, Kota Surabaya, korban dan saksi ADI meminta pertanggungjawaban kepada Terdakwa atas perbuatannya dengan cara kekeluargaan. Namun, Terdakwa tidak mau mengakui dimana keberadaan sepeda motor Yamaha Aerox, warna biru dengan no.pol : M-2151-NH tahun 2024, no. ka : MH3SG6410RJ356865, Nosin : G3P2ED401681,atas nama LAILIYATUL MUSYAFAAH, alamat Karang Sambih RT/RW : 00/00, Kec. Camplong, Kab. Sampang Madura milik korban.
  • Bahwa pada pukul 22.00 WIB, saksi ADI mengajak korban, saksi MOCH AUDRY, dan Terdakwa ke Polsek Tenggilis Mejoyo dikarenakan tidak ada kesepakatan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

 

--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. -------------------

 

KEDUA

------- Bahwa ia Terdakwa MOCH. BINTANG ARSYAQ bin FERRY HARDIYANTO, pada hari Minggu tanggal 13 April 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, bertempat di kost yang beralamat di Jl.Panduk Gg.04 , atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April atau setidak-tidaknya masih ditahun dua ribu dua puluh lima, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang keseluruhannya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada pukul 14.30, Terdakwa pergi nongkrong di daerah gunung anyar Surabaya dengan mengendarai sepeda motor milik korban. Sesampainya di warkop,  Terdakwa membuka Handphone, dan membuka grup lapak “JUAL BELI SEPEDA MOTOR STNK ONLY” pada aplikasi FACEBOOK. Lalu Terdakwa menggunggah postingan sepeda motor milik korban dengan harga Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada 17.00 WIB, Terdakwa pergi dari warkop Gunung Anyar menuju Alun-Alun Sidoarjo dikarenakan ada yang berminat dengan postingan jual beli sepeda motor yang diunggah oleh Terdakwa  pada aplikasi FACEBOOK.
  • Bahwa pada pukul 18.30 WIB, sesampainya di Alun-Alun Sidoarjo, Terdakwa membuka kembali aplikasi FACEBOOK karena ada yang berminat lagi sembari menunggu calon pembeli. Namun hingga 20.30 WIB, calon pembeli tidak kunjung datang dan Terdakwa  membatalkan janji dengan calon pembeli.
  • Bahwa Terdakwa segera menuju ke calon pembeli selanjutnya yang meminta untuk melakukan COD di Malang. Sesampainya di daerah Malang dengan petunjuk shareloc, Terdakwa sempat tersesat.
  • Bahwa pada pukul 22.30 WIB, Terdakwa bertemu dengan calon pembeli di perempatan sambil cek kondisi sepeda motor Yamaha Aerox, warna biru dengan no.pol : M-2151-NH, tahun 2024, no. ka : MH3SG6410RJ356865, Nosin : G3P2ED401681,atas nama LAILIYATUL MUSYAFAAH, alamat Karang Sambih RT/RW : 00/00, Kec. Camplong, Kab. Sampang Madura, dan melakukan nego harga. Lalu sepakat dibeli dengan harga Rp. 6.700.000,- (enam juta tujuh ratus ribu rupiah).
  • Bahwa setelah terjadi kesepakatan, Terdakwa diajak ke rumah pembeli sepeda motor tersebut untuk diberikan uang tunai sejumlah dengan harga yang telah disepakati. Kemudian dengan menggunakan Gojek, Terdakwa menuju Terminal Arjosari Malang untuk pergi ke Surabaya dengan menumpang Bis.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekitar pukul 01.30 WIB, Terdakwa sampai di Terminal Bungurasih. Lalu, Terdakwa mencoba menghubungi saksi MOCH AUDRY via telepon untuk meminta tolong dijemput, namun saksi MOCH AUDRY tidak bisa menjemput Terdakwa. Sehingga Terdakwa menggunakan Gojek untuk pergi menuju kost saksi MOCH AUDRY di Jln. Kendangsari Gg. 03, Kota Surabaya untuk menumpang tidur dan istirahat. Lalu pada pukul 05.30, Terdakwa pamit dengan saksi MOCH AUDRY untuk tinggal di kost Tawangsari Gg.03, Taman Sidoarjo.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekitar pukul 22.30 WIB, Terdakwa kembali ke kost saksi MOCH AUDRY di Jln. Kendangsari Gg. 03, Kota Surabaya untuk bermain dan mencari teman, yang akhirnya Terdakwa menumpang tidur.
  • Bahwa sepulang kerja pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, saksi MOCH AUDRY mengantarkan korban dan saksi ADI untuk menemui Terdakwa di dalam kamar kost di Jln. Kendangsari Gg. 03, Kota Surabaya untuk meminta pertanggungjawaban kepada Terdakwa atas perbuatannya dengan cara kekeluargaan. Namun, Terdakwa tidak mau mengakui dimana keberadaan sepeda motor Yamaha Aerox, warna biru dengan no.pol : M-2151-NH tahun 2024, no. ka : MH3SG6410RJ356865, Nosin : G3P2ED401681,atas nama LAILIYATUL MUSYAFAAH, alamat Karang Sambih RT/RW : 00/00, Kec. Camplong, Kab. Sampang Madura milik korban.
  • Bahwa pada pukul 22.00 WIB, saksi ADI mengajak korban, saksi MOCH AUDRY, dan Terdakwa ke Polsek Tenggilis Mejoyo dikarenakan tidak ada kesepakatan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

 

--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya