Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
774/Pid.B/2026/PN Sby ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H.M.H DJUMALIH BIN MASDINAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 774/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-3303/M.5.43/Eku.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DJUMALIH BIN MASDINAR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

-----Bahwa ia terdakwa DJUMALIH BIN MASDINAR pada hari Sabtu tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 12.00 WIB, atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lainnya di bulan Maret 2026, bertempat di Jembatan Kedinding  Kota Surabaya, atau pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa, memutus, dan mengadili perkara ini, Yang tanpa izin menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencarian yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa bermula terdakwa DJUMALIH BIN MASDINAR menentukan dalam kurun waktu setiap hari kecuali pada hari Jumat dan hari Selasa bertempat di sekitar Jembatan Kedinding Surabaya untuk melakukan permainan judi togel jenis SINGAPURA HONGKONG dan SYDNEY dengan uang sebagai taruhan. Adapun pada hari Sabtu tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 12.00 WIB terdakwa berperan sebagai penerima penombok untuk memasang uang taruhan dengan maksimal sebesar Rp.10.000,- per angka nomor judi togel. Kemudian terdakwa merekap angka angka pesanan penombok tersebut untuk disetorkan ke situs judi SINGAPURA HONGKONG dan SYDNEY, Apabila nomor yang dipertaruhkan muncul dan terdapat penombok yang berhasil menebak angka dengan benar maka terdakwa memberikan uang kemenangan sebesar Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) untuk setiap nominal Rp.1.000,- yang dipertaruhkan. Dalam hal ini terdakwa menerima keuntungan apabila penombok mengalami kekalahan dan mendapatkan uang sebesar Rp.497.000,- (empat ratus sembilan puluh tujuh rupiah) untuk dipergunakan memenuhi kebutuhan sehari hari terdakwa;
  • Bahwa saksi BUDI ARIAWAN dan saksi M.JERRY ALAMSYAH yang telah mendapatkan informasi dari masyarakat pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira jam 22.30 wib bertempat di Jl.DK Bulak Banteng Pasar Padomoro No.Aa 10-11 Kec.Kenjeran Kota Surabaya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) buah buku tulis yang didalamnya berisikan catatan nomor/angka togel, 1 (satu) buah bolpoint warna hitam merk Lovein Gel Pen, uang tunai sebesar Rp.497.000,- (empat ratus puluh tujuh ribu rupiah).Selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Semampir untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa dalam permainan judi togel yang diadakan oleh terdakwa tersebut bersifat untung-untungan dan tanpa ijin dari pihak yang berwenang.

----Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) huruf c Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.                       

--------------------------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------

 

KEDUA

-----Bahwa ia terdakwa DJUMALIH BIN MASDINAR pada hari Sabtu tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 12.00 WIB, atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lainnya di bulan Maret 2026, bertempat di Jembatan Kedinding  Kota Surabaya, atau pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa, memutus, dan mengadili perkara ini, Yang menggunakan kesempatan main judi, yang ditiadakan tanpa izin yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula terdakwa DJUMALIH BIN MASDINAR menentukan dalam kurun waktu setiap hari kecuali pada hari Jumat dan hari Selasa bertempat di sekitar Jembatan Kedinding Surabaya untuk melakukan permainan judi togel jenis SINGAPURA HONGKONG dan SYDNEY dengan uang sebagai taruhan. Adapun pada hari Sabtu tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 12.00 WIB terdakwa berperan sebagai penerima penombok untuk memasang uang taruhan dengan maksimal sebesar Rp.10.000,- per angka nomor judi togel. Kemudian terdakwa merekap angka angka pesanan penombok tersebut untuk disetorkan ke situs judi SINGAPURA HONGKONG dan SYDNEY, Apabila nomor yang dipertaruhkan muncul dan terdapat penombok yang berhasil menebak angka dengan benar maka terdakwa memberikan uang kemenangan sebesar Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) untuk setiap nominal Rp.1.000,- yang dipertaruhkan. Dalam hal ini terdakwa menerima keuntungan apabila penombok mengalami kekalahan dan mendapatkan uang sebesar Rp.497.000,- (empat ratus sembilan puluh tujuh rupiah) untuk dipergunakan memenuhi kebutuhan sehari hari terdakwa;
  • Bahwa saksi BUDI ARIAWAN dan saksi M.JERRY ALAMSYAH yang telah mendapatkan informasi dari masyarakat pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira jam 22.30 wib bertempat di Jl.DK Bulak Banteng Pasar Padomoro No.Aa 10-11 Kec.Kenjeran Kota Surabaya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) buah buku tulis yang didalamnya berisikan catatan nomor/angka togel, 1 (satu) buah bolpoint warna hitam merk Lovein Gel Pen, uang tunai sebesar Rp.497.000,- (empat ratus puluh tujuh ribu rupiah).Selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Semampir untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa dalam permainan judi togel yang diadakan oleh terdakwa tersebut bersifat untung-untungan dan tanpa ijin dari pihak yang berwenang.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana----

Pihak Dipublikasikan Ya