Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa tindakan Tergugat yang melakukan upaya penarikan paksa bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia nomor 18/PUU-XVII/2019 merupakan Perbuatan Melawan Hukum karena tidak dilalui dengan melakukan gugatan kepada Penggugat dan eksekusi melalui Juru Sita Pengadilan Negeri atas putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkrah);
- Menyatakan tindakan Tergugat yang dengan sengaja melakukan intimidasi dengan cara melaporkan Penggugat ke Kepolisian tanpa fakta hukum yang nyata terjadi adalah Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan kepentingan Penggugat dan bertentangan dengan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945;
- Menyatakan perjanjian kredit antara Penggugat dengan Tergugat Batal demi Hukum karena tidak terpenuhinya syarat Suatu sebab yang halal, sehingga kembali kepada kedaan semula yaitu DP dan angsuran yang telah dibayarkan Penggugat kepada Tergugat dikembalikan dan sekaligus Penggugat juga akan menyerahkan kendaraan tersebut kepada Tergugat;
- Menyatakan tindakan Tergugat bertentangan dengan hukum, nilai nilai kesopanan atau ketertiban umum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1337 KUHPerdata dalam hal ini Surat kuasa yang tidak diketahui siapa penerima kuasa dan hal hal apa saja yang dikuasakan tidak diketahui oleh Penggugat sebagai Pihak Pemberi Kuasa dan atas kuasa tersebut melahirkan sebuah Akta Fidusia yang dibuat oleh Notaris dan terbitnya Sertifikat Jaminan Fidusia adalah sesuatu yang dilarang oleh undang undang, bertentangan dengan hukum (Pasal 1792 – Pasal 1819 KUH Perdata), nilai nilai kesopanan atau ketertiban umum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1337 KUHPerdata sebagaimana Posita angka 2,3,4,5,8 dan 9 adalah merupakan suatu perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat membayar : Kerugian materiil yang dihitung dari unit INOVA : 9 x Rp. 7.950.000 (angsuran yang sudah dibayar) = Rp. 71.550.000 ditambah pembayaran DP pertama Rp. 80.057.000,-.ditambah Unit AVANSA : 9 x Rp. 4.830.000,- (angsuran yang sudah dibayar) = Rp. 43.470.000,- di tambah pembayaran DP pertama kurang lebih Rp. 40.000.000,-. Rp. 50.000.000 yang merupakan biaya ongkos akomodasi, sewa pengacara dan lain lain. Total uang yang di keluarkan Penggugat Rp. 201.607.000 + Rp. 83.470.000 = Rp 285.077.000,- Kerugian Immateriil dengan adanya perbuatan Tergugat yang memperdaya dan menipu Penggugat dalam hak kuasa fidusia untuk itu kami nilai sebesar Rp. 200.000.000,00,- (Dua ratus juta rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.200.000,00 (dua Ratus Ribu Rupiah) per hari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan dibacakan sampai dilaksanakan.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad).
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|