Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1422/Pid.Sus/2025/PN Sby 1.ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H.M.H
2.HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H
3.NI PUTU PARWATI, SH
4.HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H.
2.ANDREAS Anak Dari THE JOK HAN
3.JHON EKA CANDRA Anak Dari JONI MARTONO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 1422/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3031/M.5.43/Eku.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H.M.H
2HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H
3NI PUTU PARWATI, SH
4HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDREAS Anak Dari THE JOK HAN[Penahanan]
2JHON EKA CANDRA Anak Dari JONI MARTONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

------ Bahwa ia Terdakwa I ANDREAS Anak Dari THE JOK HAN  bersama-sama dengan Terdakwa II JHON EKA CANDRA, pada waktu yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Februari 2024 sampai dengan 30 Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi sejak bulan Februari  2024 sampai Oktober 2024 bertempat di Anchor Café di Daerah Sukajadi Kota Batam Prop.Kepulauan Riau, (berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut,  apabila tempat kediaman sebagian besar yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana dilakukan) dan di Kantor Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Jawa Timur yang beralamat di Jalan  Ahmad Yani Nomor 116 Gayungan Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memilik muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------

  • Bahwa bermula Saksi Emeraldo Candra Canigia dan Saksi Ugek Romiliano Penyidik Subdit II Ditressiber Polda Jatim melakukan penyelidikan terkait Tindak Pidana Ilegal Akses dan TPPU dalam Laporan Polisi yang berbeda, pada saat melakukan pemeriksaan beberapa saksi salah satunya yaitu Saksi Ivola menyampaikan jika pernah membuat rekening Bank BCA 8210845667 atas nama Ivola, di mana rekening tersebut dibeli kemudian diserahkan kepada Terdakwa II Jhon Eka Candra untuk memfasilitasi kegiatan perjudian online pada website Maksimtoto melalui Terdakwa I Andres pada sekitar bulan Februari  2024. Dalam rangka menindaklanjuti informasi tersebut terkait website Maksimtoto Subdit II Ditressiber Polda Jatim melakukan analisa terhadap rekening Bank BCA 8210845667 an.Ivola dan ditemukan fakta jika website Maksimtoto menggunakan link htpps:/maksimaa.store/ merupakan website yang memfasilitasi kegiatan perjudian online yang didalamnya menyediakan berbagai macam perjudian secara online dengan mencantumkan rekening-rekening yang digunakan sebagai sarana pemain/player/member untuk melakukan deposit, antara lain :
  • Rekening  BCA 5726102330 an.Mutia Wahyuni.
  • Rekening BNI 1848314405 an. Mutia Wahyuni.
  • Rekening BRI 218001012351504 an. Mutia Wahyuni.
  • Rekening MANDIRI an. Mutia Wahyuni.

Terhadap analisa rekening Bank BCA 8210845667 an.Ivola terdapat aliran dana antara  rekening BCA 5726102330 an.Mutia Wahyuni (sebagai rekening deposit website Maksimtoto) ke rekening Bank BCA 8210845667 an.Ivola yang sudah diserahkan ke Terdakwa II Jhon Eka Candra.

  • Bahwa bermula Terdakwa I Andreas dan Terdakwa II Jhon Eka Candra sepakat untuk mencari rekening penampung deposit yang terhubung dengan website Maksimtoto. Terdakwa I Andreas menghubungi Saksi Ivola kemudian menghubungkan dengan Terdakwa II Jhon Eka Candra untuk bertujuan membeli rekening milik Saksi Ivola.
  • Bahwa Saksi Ivola bertemu dengan Terdakwa II Jhon Eka Candra di Johor Baru Malaysia, dengan tujuan membeli rekening milik Saksi Ivola dengan harga Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).  Selanjutnya, pada tanggal 1 Februari  2014, Saksi Ivola bertemu dengan Terdakwa II Jhon Eka di Anchor Café di Sukajadi Kota Batam, pada saat itulah Saksi Ivola menyerahkan Kartu ATM beserta M-banking dengan cara login ke HP yang sudah dipersiapkan oleh Terdakwa II Jhon Eka Candra yaitu HP Iphone XR warna gray, lalu Saksi Ivola juga menyerahkan password melalui pesan singkat Whatsapp kepada Terdakwa II Jhon Eka serta Token BCA untuk ID diserahkan secara langsung,  sedangkan rekening Bank BCA 8210845667 an. Ivola diserahkan kepada Terdakwa II Jhon Eka Candra melalui Terdakwa I Andreas.
  • Bahwa Terdakwa I Andreas dan Terdakwa II Jhon Eka Candra sepakat bersama-sama bekerja pada website Maksimtoto milik Sdr.PAUS (DPO). Sejak bulan Oktober 2023 s/d Maret 2024, Terdakwa I Andreas bekerja sebagai Marketing dengan tugas dan tanggung jawab melaksanakan pengawasan pada bagian telemarketing berupa mengurus operasional sehari-hari terkait satu ruang telemarketing dan melaksanakan pelaporan terkait target tiap-tiap telemarketing. Terdakwa I Andreas dengan sengaja mendistribusikan informasi elektronik maupun dokumen elektronik yang bermuatan sarana perjudian dengan cara mencari member/player baru dan memfollowup member/player lama agar terus bermain pada website Maksimtoto. Terdakwa I Andreas mengirim pesan siaran melalui aplikasi Whatsapp Balst maupun aplikasi Telegram serta mengiklankan website Maksimtoto melalui Facebook. Sedangkan, Terdakwa II Jhon Eka Candra bekerja di Maksimtoto sebagai Marketing Sosial Media pada website Maksimtoto  dengan masa kontrak selama setahun dari bulan Maret 2024 s/d Maret 2025,  namun di bulan Juni 2024 Terdakwa sudah memutuskan kontrak. Terdakwa II John Eka Candra dengan sengaja mendistribusikan dokumen atau infomasi elektronik yang bermuatan perjudian dengan cara Terdakwa II Jhon Eka mencari akun-akun Instagram yang memiliki banyak followers dan viewers untuk selanjutnya dilaporkan ke Sdr.Paus (DPO) yang bertujuan untuk mempromosikan website Maksimtoto. Terdakwa I Andreas dan Terdakwa II bersepakat secara bersama-sama juga menyediakan rekening dan mencari member baru di website  dengan tujuan untuk mendapatkan gaji dari Sdr.Paus (DPO) selaku pengelola/pimpinan di Maksimtoto  setiap bulan secara tunai dalam bentuk mata uang Baht.
  • Bahwa Terdakwa I Andreas bertanggung jawab kepada Sdr.TONI (DPO) dengan mendapatkan gaji sebesar Rp.8000 Baht atau sekitar Rp.3.746.000,- (tiga juta tujuh ratus empat puluh enam ribu rupiah) pada bulan pertama dan akan naik 500 Baht sekitar Rp.234.000,- (dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah) ditambah uang makan tiap bulan sebesar Rp.1.404.975,- (satu juta empat ratus empat ribu sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah) dan Terdakwa I Andreas juga mendapatkan gaji dari Sdr.PAUS (DPO) selaku pengelola website Maksimtoto.  Sedangkan, Terdakwa II John Eka Candra selama bekerja  dari bulan Maret s/d Juni 2024 yaitu :
  • Bulan Maret sebesar 14.000 Baht;
  • Bulan April sebesar 24.000 Baht;
  • Bulan Mei sebesar 18.000 Baht. 

Sehingga total insentif yang Terdakwa II Jhon Eka terima dari bekerja di Maksimtoto sebanyak 56.000 Bhat atau sekitar Rp.22.400.000,- (dua puluh dua juta empat ratus ribu rupiah).

  • Bahwa website Maksimtoto menyediakan berbagai macam permainan judi antara lain togel, bilyard, live casino dan pragmatic/slot permainan tersebut menggunakan uang sebagai taruhannya dan sifatnya untung-untungan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara  Laboratoris  Kriminalistik Barang Bukti No. LAB: 2680/FKF/2025 tanggal 11 April 2025, dengan kesimpulan sebagai berikut : 318/2025/FKF berupa 1 (satu) unit mobile phone merk Apple model Iphone 14 plus  warna putih dengan IMEI 1: 352115383001898,  adalah benar ditemukan informasi dan atau dokumen elektronik berupa Chats pada aplikasi  Whatsapp  antara 6281365388218@ whatsapp .net   Andreas (owner) dengan  62813653992@ whatsapp .net    dimas  maksim 6282171319710 @ whatsapp .net   gadis  maksim 6289507884460 @ whatsapp .net    +6289507884460,  628171332221@ whatsapp .net juan,  6281268776628@ whatsapp .net asing kerja yang  terkait  judi online Maksimtoto. Atas barang bukti tersebut didapat dari Terdakwa I Andreas.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara  Laboratoris  Kriminalistik Barang Bukti No. LAB: 2679/FKF/2025 tanggal 11 April  2025.

Nomor Barang bukti : 319/2025/FKF dengan handphone merk Apple XR warna hitam dengan Nomor IMEI 353068104747563 yang disita dari Terdakwa ditemukan bukti transfer dari Rekening 8210845667 an.IVOLA ke Rekening 5726102330 an.MUTIA WAHYUNI pada folder screenshoot galeri handphone tersebut, bahwa dengan adanya barang bukti tersebut didapati fakta Akun M-Banking Rekening 8210845667 an.IVOLA yang telah diserahkan kepada Terdakwa II Jhon Eka Candra.

---------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU.RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU.RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.----------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

------Bahwa ia Terdakwa I ANDREAS Anak Dari THE JOK HAN  bersama-sama dengan Terdakwa II JHON EKA CANDRA, pada waktu yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Februari 2024 sampai dengan 30 Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi sejak bulan Februari  2024 sampai Oktober 2024 bertempat di Anchor Café di Daerah Sukajadi Kota Batam Prop.Kepulauan Riau, (berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut,  apabila tempat kediaman sebagian besar yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana dilakukan) dan di Kantor Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Jawa Timur yang beralamat di Jalan  Ahmad Yani Nomor 116 Gayungan Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,” mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, dengan sengaja menerima atau menampung baik untuk diri sendiri maupun orang lain, suatu dana yang diketahui atau patut diduga berasal dari perintah transfer dana yang dibuat secara melawan hukum” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -

  • Bahwa bermula Saksi Emeraldo Candra Canigia dan Saksi Ugek Romiliano Penyidik Subdit II Ditressiber Polda Jatim melakukan penyelidikan terkait Tindak Pidana Ilegal Akses dan TPPU dalam Laporan Polisi yang berbeda, pada saat melakukan pemeriksaan beberapa saksi salah satunya yaitu Saksi Ivola menyampaikan jika pernah membuat rekening Bank BCA 8210845667 atas nama Ivola, di mana rekening tersebut dibeli kemudian diserahkan kepada Terdakwa II Jhon Eka Candra untuk memfasilitasi kegiatan perjudian online pada website Maksimtoto melalui Terdakwa I Andres pada sekitar bulan Februari  2024. Dalam rangka menindaklanjuti informasi tersebut terkait website Maksimtoto Subdit II Ditressiber Polda Jatim melakukan analisa terhadap rekening Bank BCA 8210845667 an.Ivola dan ditemukan fakta jika website Maksimtoto menggunakan link htpps:/maksimaa.store/ merupakan website yang memfasilitasi kegiatan perjudian online yang didalamnya menyediakan berbagai macam perjudian secara online dengan mencantumkan rekening-rekening yang digunakan sebagai sarana pemain/player/member untuk melakukan deposit, antara lain :
  • Rekening  BCA 5726102330 an.Mutia Wahyuni.
  • Rekening BNI 1848314405 an. Mutia Wahyuni.
  • Rekening BRI 218001012351504 an. Mutia Wahyuni.
  • Rekening MANDIRI an. Mutia Wahyuni.

Terhadap analisa rekening Bank BCA 8210845667 an.Ivola terdapat aliran dana antara  rekening BCA 5726102330 an.Mutia Wahyuni (sebagai rekening deposit website Maksimtoto) ke rekening Bank BCA 8210845667 an.Ivola yang sudah diserahkan ke Terdakwa II Jhon Eka Candra.

  • Bahwa bermula Terdakwa I Andreas dan Terdakwa II Jhon Eka Candra sepakat untuk mencari rekening penampung deposit yang terhubung dengan website Maksimtoto. Terdakwa I Andreas menghubungi Saksi Ivola kemudian menghubungkan dengan Terdakwa II Jhon Eka Candra untuk bertujuan membeli rekening milik Saksi Ivola.
  • Bahwa Saksi Ivola bertemu dengan Terdakwa II Jhon Eka Candra di Johor Baru Malaysia, dengan tujuan membeli rekening milik Saksi Ivola dengan harga Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).  Selanjutnya, pada tanggal 1 Februari  2014, Saksi Ivola bertemu dengan Terdakwa II Jhon Eka di Anchor Café di Sukajadi Kota Batam, pada saat itulah Saksi Ivola menyerahkan Kartu ATM beserta M-banking dengan cara login ke HP yang sudah dipersiapkan oleh Terdakwa II Jhon Eka Candra yaitu HP Iphone XR warna gray, lalu Saksi Ivola juga menyerahkan password melalui pesan singkat Whatsapp kepada Terdakwa II Jhon Eka serta Token BCA untuk ID diserahkan secara langsung,  sedangkan rekening Bank BCA 8210845667 an. Ivola diserahkan kepada Terdakwa II Jhon Eka Candra melalui Terdakwa I Andreas.
  • Bahwa Terdakwa I Andreas dan Terdakwa II Jhon Eka Candra secara bersama-sama dengan sengaja menggunakan Bank BCA 8210845667 an. Ivola sebagai rekening penampung atas uang deposit yang berasal dari website Maksimtoto. Terdakwa I Andreas dan Terdakwa II Jhon Eka sepakat menggunakan rekening tersebut sebagai rekening yang digunakan atas nama website Maksimtoto  sebagai rekening penerima (penampung) dari para member untuk kegiatan operasional perjudian online di website Maksimtoto.  Sehingga, Terdakwa I Andreas dan Terdakwa II adalah penyedia rekening penampung dana yang bekerja pada situs website Maksimtoto.
  • Bahwa Terdakwa I Andreas dan Terdakwa II Jhon Eka Candra sepakat bersama-sama bekerja pada website Maksimtoto milik Sdr.PAUS (DPO). Sejak bulan Oktober 2023 s/d Maret 2024, Terdakwa I Andreas bekerja sebagai Marketing dengan tugas dan tanggung jawab melaksanakan pengawasan pada bagian telemarketing berupa mengurus operasional sehari-hari terkait satu ruang telemarketing dan melaksanakan pelaporan terkait target tiap-tiap telemarketing. Terdakwa I Andreas bertugas mencari member/player baru dan memfollowup member/player lama agar terus bermain pada website Maksimtoto. Terdakwa I Andreas mengirim pesan siaran melalui aplikasi Whatsapp Balst maupun aplikasi Telegram serta mengiklankan website Maksimtoto melalui Facebook. Sedangkan, Terdakwa II Jhon Eka Candra bekerja di Maksimtoto sebagai Marketing Sosial Media pada website Maksimtoto  dengan masa kontrak selama setahun dari bulan Maret 2024 s/d Maret 2025,  namun di bulan Juni 2024 Terdakwa sudah memutuskan kontrak. Terdakwa II John Eka bertugas mencari akun-akun Instagram yang memiliki banyak followers dan viewers untuk selanjutnya dilaporkan ke Sdr.Paus (DPO) yang bertujuan untuk mempromosikan website Maksimtoto. Sehingga, Terdakwa I dan Terdakwa II secara bersama-sama mencari member baru di website  dengan tujuan untuk mendapatkan gaji dari Sdr.Paus (DPO) selaku pengelola/pimpinan di Maksimtoto  setiap bulan secara tunai dalam bentuk mata uang Baht.
  • Bahwa Terdakwa I Andreas bertanggung jawab kepada Sdr.TONI (DPO) dengan mendapatkan gaji sebesar Rp.8000 Baht atau sekitar Rp.3.746.000,- (tiga juta tujuh ratus empat puluh enam ribu rupiah) pada bulan pertama dan akan naik 500 Baht sekitar Rp.234.000,- (dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah) ditambah uang makan tiap bulan sebesar Rp.1.404.975,- (satu juta empat ratus empat ribu sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah) dan Terdakwa I Andreas juga mendapatkan gaji dari Sdr.PAUS (DPO) selaku pengelola website Maksimtoto.  Sedangkan, Terdakwa II John Eka Candra selama bekerja  dari bulan Maret s/d Juni 2024 yaitu :
  • Bulan Maret sebesar 14.000 Baht;
  • Bulan April sebesar 24.000 Baht;
  • Bulan Mei sebesar 18.000 Baht. 

Sehingga total insentif yang Terdakwa II Jhon Eka terima dari bekerja di Maksimtoto sebanyak 56.000 Bhat atau sekitar Rp.22.400.000,- (dua puluh dua juta empat ratus ribu rupiah).

  • Bahwa website Maksimtoto menyediakan berbagai macam permainan judi antara lain togel, bilyard, live casino dan pragmatic/slot permainan tersebut menggunakan uang sebagai taruhannya dan sifatnya untung-untungan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara  Laboratoris  Kriminalistik Barang Bukti No. LAB: 2680/FKF/2025 tanggal 11 April 2025, dengan kesimpulan sebagai berikut : 318/2025/FKF berupa 1 (satu) unit mobile phone merk Apple model Iphone 14 plus  warna putih dengan IMEI 1: 352115383001898,  adalah benar ditemukan informasi dan atau dokumen elektronik berupa Chats pada aplikasi  Whatsapp  antara 6281365388218@ whatsapp .net   Andreas (owner) dengan  62813653992@ whatsapp .net    dimas  maksim 6282171319710 @ whatsapp .net   gadis  maksim 6289507884460 @ whatsapp .net    +6289507884460,  628171332221@ whatsapp .net juan,  6281268776628@ whatsapp .net asing kerja yang  terkait  judi online Maksimtoto. Atas barang bukti tersebut didapat dari Terdakwa I Andreas.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara  Laboratoris  Kriminalistik Barang Bukti No. LAB: 2679/FKF/2025 tanggal 11 April  2025.

Nomor Barang bukti : 319/2025/FKF dengan handphone merk Apple XR warna hitam dengan Nomor IMEI 353068104747563 yang disita dari Terdakwa ditemukan bukti transfer dari Rekening 8210845667 an.IVOLA ke Rekening 5726102330 an.MUTIA WAHYUNI pada folder screenshoot galeri handphone tersebut, bahwa dengan adanya barang bukti tersebut didapati fakta Akun M-Banking Rekening 8210845667 an.IVOLA yang telah diserahkan kepada Terdakwa II Jhon Eka Candra.

--------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Undang Undang No 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana Jo Pasal 55 ayat *1) ke-1 KUHP. -----------

Pihak Dipublikasikan Ya