Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Sby CHOIRUL ANAM Dkk PT. PAKARTI RIKEN INDONESIA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Lain - Lain
Nomor Perkara 5/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 13 Jan. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CHOIRUL ANAM Dkk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1WAHYU BUDI KRISTIANTOCHOIRUL ANAM Dkk
Tergugat
NoNama
1PT. PAKARTI RIKEN INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan penggugat secara keseluruhan
  2. Menyatakan bahwa Bab IX Ayat 51 Huruf ( k ) PKB PT Pakarti Riken Indonesia tentang tentang  “Melakukan kesalahan yang bobotnya sama atau yang lainnya setelah mendapatkan peringatan terakhir yang masih berlaku” Bukan termasuk kesalahan berat karena telah diatur tersendiri pada pasal 161 ayat 1 Undang-undang 13 tahun 2003 Tentang ketenagakerjaan.
  3. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Tergugat mengajukan kasasi (uitvoerbaar bij voorraad) ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya