Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1372/Pid.B/2025/PN Sby R OCKY SELO HANDOKO, S.H. HARI AFANDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1372/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.3345/M.5.10.3/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1R OCKY SELO HANDOKO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARI AFANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perkara : PDM-3791/M.5.10/Eoh.2/06/2025

 

A.  IDENTITAS TERDAKWA :

       Nama                         :     HARI AFANDI                                          

       Tempat lahir               :     Surabaya    

       Umur/tgl. Lahir           :     42 Tahun / 17 Juli 1981  

       Jenis kelamin             :     Laki-laki             

       Kebangsaan               :     Indonesia

       Tempat tinggal           :     Mojoklanggru 158, RT 006 RW 004 Kel. Mojo, Kec. Gubeng Kota Surabaya

       Agama                       :     Islam                   

       Pekerjaan                   :     Swasta

       Pendidikan                 :     SMP (Tamat)

                                               

B. PENAHANAN :

-    Penyidik                      : Rutan, sejak tanggal 17 April 2025 s/d 06 Mei 2025;

-    Perpanjangan PU       : Rutan, sejak tanggal 07 Mei 2025 s/d 15 Juni 2025

-    Penuntut Umum         : Rutan, sejak tanggal 12 Juni 2025 s/d 01 Juli 2025;


C. DAKWAAN :

----- Bahwa ia terdakwa HARI AFANDI pada hari Jum’at tanggal 21 Maret 2025 sekitar pukul 01.26 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Restaurant COCARI Jl. Indragiri No.20 Wonokromo Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, Telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dimana untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa telah mengambil barang berupa : 1 (satu) buah brangkas yang berisi 1(satu) unit handphone merk Vivo Y-18 warna biru laut, No Imei 1 : 868124071209653, No. Imei 2 : 868124071209646, uang tunai sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dan kartu ATM Bank BCA milik restaurant COCARI dengan cara : awalnya terdakwa berniat mencari sasaran untuk mengambil barang, kemudian pada saat melintas di depan restaurant COCARI Jl. Indragiri No. 20 Wonokromo Kota Surabaya, terdakwa melihat restaurant tersebut sudah gelap dan tidak ada penghuninya, kemudian terdakwa berhenti untuk memarkirkan sepeda motor Honda Beat milik terdakwa ke KFC sekitar restaurant, kemudian terdakwa berjalan menuju restaurant COCARI dengan berjalan kaki sambil melihat situasi sekitar dan setelah di rasa aman, kemudian terdakwa mencoba memanjat pagar, lalu menuju ke dekat pintu, kemudian terdakwa masuk ke dalam dengan memecah cendela kaca dengan menggunakan obeng, kemudian setelah terbuka terdakwa masuk dan mencari barang-barang yang berharga, kemudian terdakwa menelusuri hingga lantai 2 dan melihat bahwa ada ruangan, kemudian terdakwa masuk kedalam ruangan tersebut dengan mencongkel pintu menggunakan kubut dan setelah terbuka terdakwa melihat adanya brangkas yang menempel di tembok, kemudian terdakwa mengambil brangkas tersebut dengan mencongkel menggunakan bubut dan kunci inggris, setelah brangkas terlepas dari tembok, kemudian terdakwa membawa pergi brangkas tersebut  melalui pintu samping dengan merusak kunci menggunakan kubut dan setelah berhasil keluar, kemudian terdakwa menaruh brangkas tersebut di tempat gelap, lalu terdakwa mengambil sepeda motor milik terdakwa dan pergi membawa brangkas tersebut, pada saat perjalanan pulang di daerah Sepanjang Sidoarjo, terdakwa mencoba membuka brangkas tersebut, kemudian terdakwa melihat didalam brangkas tersebut ada uang sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah), handphone merk Vivo Y-18 warna  biru laut dan kartu ATM Bank BCA, lalu terdakwa mengambil semua uang tersebut, kemudian terdakwa membuang brangkas, handphone dan kartu ATM Bank BCA tersebut di bawah Tol Waru, kemudian terdakwa pulang dengan membawa uang sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah);
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Restaurant COCARI mengalami kerugian sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah);  

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

                                                                                  Surabaya, 13 Juni 2025         

  PENUNTUT UMUM

                             

                                                                                                                   

       R OCKY SELO HANDOKO, S.H.

                                                                 JAKSA MUDA NIP. 197310091999031001

Pihak Dipublikasikan Ya