Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1372/Pid.B/2025/PN Sby | R OCKY SELO HANDOKO, S.H. | HARI AFANDI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 18 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 1372/Pid.B/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 17 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B.3345/M.5.10.3/Eoh.2/06/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | SURAT DAKWAAN No.Reg.Perkara : PDM-3791/M.5.10/Eoh.2/06/2025
A. IDENTITAS TERDAKWA : Tempat lahir : Surabaya Umur/tgl. Lahir : 42 Tahun / 17 Juli 1981 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Mojoklanggru 158, RT 006 RW 004 Kel. Mojo, Kec. Gubeng Kota Surabaya Agama : Islam Pekerjaan : Swasta Pendidikan : SMP (Tamat)
B. PENAHANAN : - Penyidik : Rutan, sejak tanggal 17 April 2025 s/d 06 Mei 2025; - Perpanjangan PU : Rutan, sejak tanggal 07 Mei 2025 s/d 15 Juni 2025 - Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 12 Juni 2025 s/d 01 Juli 2025;
----- Bahwa ia terdakwa HARI AFANDI pada hari Jum’at tanggal 21 Maret 2025 sekitar pukul 01.26 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Restaurant COCARI Jl. Indragiri No.20 Wonokromo Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, Telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dimana untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Surabaya, 13 Juni 2025 PENUNTUT UMUM
R OCKY SELO HANDOKO, S.H. JAKSA MUDA NIP. 197310091999031001 |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |