Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2292/Pid.Sus/2025/PN Sby SAARADINAH SALSABILA PUTRI NUWIANZA, S.H. 1.LUCKY SAPUTRA Bin SUGENG HARIYANTO
2.SHANDY YOGA SAPUTRA Bin SUTRISNO (alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 2292/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6260/M.5.43/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SAARADINAH SALSABILA PUTRI NUWIANZA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LUCKY SAPUTRA Bin SUGENG HARIYANTO[Penahanan]
2SHANDY YOGA SAPUTRA Bin SUTRISNO (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

PERTAMA

--------- Bahwa Terdakwa I LUCKY SAPUTRA bin SUGENG HARIYANTO bersama-sama dengan Terdakwa II SHANDY YOGA SAPUTRA bin SUTRISNO (alm), pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2025 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Pinggir Jalan Raya Jl. Kalianget Kecamatan Pabean Cantian Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025 sekira pukul 15.00 WIB, terdakwa I LUCKY  dan terdakwa II SHANDY sepakat untuk memperjualbelikan narkotika jenis shabu lalu terdakwa I LUCKY menghubungi IPANG (DPO) menggunakan handphone OPPO milik terdakwa II SHANDY untuk memesan dan membeli narkotika jenis shabu dengan berat kurang lebih 3 (tiga) gram kepada IPANG (DPO) seharga Rp850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) per gram-nya sehingga harga total sebesar Rp2.550.000,- (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dengan perjanjian pembayaran akan dilakukan setelah narkotika jenis shabu tersebut habis laku terjual. Kemudian terdakwa I LUCKY dan terdakwa II SHANDY mengambil 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu dengan berat kurang lebih 3 (tiga) gram yang diranjau di Pinggir Jalan Raya Dekat SPBU Balongbendo Jl. Raya Balongbendo Kabupaten Sidoarjo. Kemudian terdakwa I LUCKY dan terdakwa II SHANDY membawa narkotika jenis shabu tersebut ke rumah terdakwa II SHANDY yang beralamat Jl. Kendangsari Gg. 14 No. 17-A Kecamatan Tenggilis Mejoyo Kota Surabaya lalu narkotika itu dibagi menjadi 19 (sembilan belas) kantong plastik klip. Setelahnya teman para terdakwa yaitu AGUNG (DPO) memesan shabu kepada terdakwa II SHANDY lalu pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2025 sekira pukul 21.30 WIB, terdakwa I LUCKY dan terdakwa II SHANDY mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu nopol L-3678-ABP untuk mengantarkan pesanan shabu dari AGUNG (DPO) di Depan Rumah Sakit PHC Surabaya, namun saat berada Pinggil Jalan Raya Jl. Kalianget Kecamatan Pabean Cantian Surabaya, saksi TRI NOFRIYANTO, saksi DIKA HARDIANSYAH, saksi DZIKRULLAH AHMAD KUSHADI dan anggota kepolisian Resort Kota Besar Surabaya lainnya melakukan penangkapan terhadap para terdakwa lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 19 (sembilan belas) bungkus plastik berisi narkotika jenis shabu yang mana 2 (dua) bungkus plastik shabu dengan berat netto ± 0,769 (nol koma tujuh enam sembilan) gram dan ± 0,784 (nol koma tujuh delapan empat) gram ditemukan di dalam saku kiri depan terdakwa I LUCKY sedangkan 17 (tujuh belas) bungkus plastik shabu dengan berat netto ± 0,067 (nol koma nol enam tujuh) gram, ± 0,065 (nol koma nol enam lima) gram, ± 0,074 (nol koma nol tujuh empat) gram 0,335 (nol koma tiga tiga lima) gram. ± 0,051 (nol koma nol lima satu) gram, ± 0,040 (nol koma nol empat nol) gram, ± 0,064 (nol koma nol enam empat) gram, ± 0,141 (nol koma satu empat satu) gram, ± 0,051 (nol koma nol lima satu) gram, ± 0,138 (nol koma satu tiga delapan) gram, ± 0,067 (nol koma nol enam tujuh) gram, ± 0,140 (nol koma satu empat puluh) gram, ± 0,094 (nol koma nol sembilan empat) gram, ± 0,063 (nol koma nol enam tiga) gram, ± 0,048 (nol koma nol empat delapan) gram, ± 0,064 (nol koma nol enam empat) gram, dan ± 0,134 (nol koma satu tiga empat) gram di dalam kotak kecil warna pink yang terletak di dalam tas pinggang bersama 1 (satu) buah handphone OPPO F 9 warna merah nomor 08121772131 IMEI 86409104950758 dan 864091049500741 milik terdakwa II SHANDY. Kemudian para terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor kepolisian Resort Pelabuhan Kota Besar Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. Lab: 05947/NNF/2025 tanggal 15 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Kabidlabfor Polda Jatim Waka atas nama Imam Mukti S.Si., Apt., M.Si., serta pemeriksa atas nama Handi Purwanto, S.T., Titin Ernawati, S.Farm., Apt., dan Filantari Cahyani, A.Md., disimpulkan bahwa barang bukti berupa:
  • 17784/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,051 gram;
  • 17785/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,063 gram;
  • 17786/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,067 gram;
  • 17787/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,065 gram;
  • 17788/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,074 gram;
  • 17789/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,335 gram;
  • 17790/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,769 gram;
  • 17791/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,040 gram;
  • 17792/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,064 gram;
  • 17793/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,141 gram;
  • 17794/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,051 gram;
  • 17795/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,138 gram;
  • 17796/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,067 gram;
  • 17797/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,140 gram;
  • 17798/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,094 gram;
  • 17799/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,784 gram;
  • 17800/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,048 gram;
  • 17801/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,064 gram;
  • 17802/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,134 gram;

Barang bukti nomor: 17784/2025/NNF s.d. nomor: 17802/2025/NNF adalah benar (+) positif Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa para terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari pihak berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa I LUCKY SAPUTRA bin SUGENG HARIYANTO bersama-sama dengan Terdakwa II SHANDY YOGA SAPUTRA bin SUTRISNO (alm), pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2025 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Pinggir Jalan Raya Jl. Kalianget Kecamatan Pabean Cantian Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi TRI NOFRIYANTO, saksi DIKA HARDIANSYAH, saksi DZIKRULLAH AHMAD KUSHADI dan anggota kepolisian Resort Kota Besar Surabaya lainnya melakukan penangkapan terhadap para terdakwa lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 19 (sembilan belas) bungkus plastik berisi narkotika jenis shabu yang mana 2 (dua) bungkus plastik shabu dengan berat netto ± 0,769 (nol koma tujuh enam sembilan) gram dan ± 0,784 (nol koma tujuh delapan empat) gram ditemukan di dalam saku kiri depan terdakwa I LUCKY sedangkan 17 (tujuh belas) bungkus plastik shabu dengan berat netto ± 0,067 (nol koma nol enam tujuh) gram, ± 0,065 (nol koma nol enam lima) gram, ± 0,074 (nol koma nol tujuh empat) gram 0,335 (nol koma tiga tiga lima) gram. ± 0,051 (nol koma nol lima satu) gram, ± 0,040 (nol koma nol empat nol) gram, ± 0,064 (nol koma nol enam empat) gram, ± 0,141 (nol koma satu empat satu) gram, ± 0,051 (nol koma nol lima satu) gram, ± 0,138 (nol koma satu tiga delapan) gram, ± 0,067 (nol koma nol enam tujuh) gram, ± 0,140 (nol koma satu empat puluh) gram, ± 0,094 (nol koma nol sembilan empat) gram, ± 0,063 (nol koma nol enam tiga) gram, ± 0,048 (nol koma nol empat delapan) gram, ± 0,064 (nol koma nol enam empat) gram, dan ± 0,134 (nol koma satu tiga empat) gram di dalam kotak kecil warna pink bersama 1 (satu) bungkus Rokok Wizz, 1 (satu) buah handphone OPPO F 9 warna merah nomor 08121772131 IMEI 86409104950758 DAN 864091049500741 milik terdakwa II SHANDY. Kemudian para terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor kepolisian Resort Pelabuhan Kota Besar Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. Lab: 05947/NNF/2025 tanggal 15 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Kabidlabfor Polda Jatim Waka atas nama Imam Mukti S.Si., Apt., M.Si., serta pemeriksa atas nama Handi Purwanto, S.T., Titin Ernawati, S.Farm., Apt., dan Filantari Cahyani, A.Md., disimpulkan bahwa barang bukti berupa:
  • 17784/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,051 gram;
  • 17785/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,063 gram;
  • 17786/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,067 gram;
  • 17787/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,065 gram;
  • 17788/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,074 gram;
  • 17789/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,335 gram;
  • 17790/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,769 gram;
  • 17791/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,040 gram;
  • 17792/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,064 gram;
  • 17793/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,141 gram;
  • 17794/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,051 gram;
  • 17795/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,138 gram;
  • 17796/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,067 gram;
  • 17797/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,140 gram;
  • 17798/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,094 gram;
  • 17799/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,784 gram;
  • 17800/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,048 gram;
  • 17801/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,064 gram;
  • 17802/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,134 gram;

Barang bukti nomor: 17784/2025/NNF s.d. nomor: 17802/2025/NNF adalah benar (+) positif Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari pihak berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya