Dakwaan |
PERTAMA:
------- Bahwa Terdakwa RISKY HIDAYAT, pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekitar pukul 21.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Maret 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di Kamar 23 OYO Graha 18 Jalan Siwalankerto No. 8, Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana “yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada awal bulan Februari 2025, Terdakwa dikenalkan oleh Sdr. HARI kepada Saksi PUTRI OKTAVIANI Als SISIL melalui aplikasi Whatsapp dengan tujuan Terdakwa menjadi operator MiChat / joki (sebagai pencari tamu untuk melakukan hubungan badan) dan Saksi PUTRI OKTAVIANI Als SISIL sebagai perempuan yang memberikan layanan seksual BO (Booking Out), BJ (Blow Job), dan HJ (Hand Job);
- Bahwa Terdakwa menjalankan tugas sebagi joki MiChat dengan cara, Terdakwa membuat akun MiChat yang diberi nama FIONA, VITA dan YOLLA dan selalu berganti selama 2-3 hari, kemudian Terdakwa mengaktifkan akun MiChat dari rumah Terdakwa di Jalan Wonocolo, Kelurahana Wonocolo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo memindahkan titik lokasi aplikasi MiChat ke OYO Graha 18 yang beralamat di Jalan Siwalankerto No. 8, Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya dengan menggunakan Fake GPS, lalu secara otomatis akun MiChat akan mengikuti lokasi yang sudah dipindahkan;
- Bahwa Terdakwa mempromosikan jasa layanan seksual melalui MiChat dengan menuliskan harga rate/rules sebagai berikut:
- 350 1 kali main, 2 kali 700, durasi 1 jam;
- Main santai, HJ, BJ Kiss, no anal, no cim, no cif;
- Aku stay di Graha 18 Siwalankerto;
- Bahwa tarif terhadap tamu ditentukan sesuai kesepakatan antara Saksi PUTRI OKTAVIANI Als. SISIL dengan Terdakwa yaitu sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), namun untuk nettnya sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) hingga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Tamu membayar tarif layanan open BO (Booking Out) tersebut langsung kepada Saksi PUTRI OKTAVIANI Als. SISIL secara cash, apabila tamu ingin membayar secara non tunai bisa transfer melalui DANA milik Saksi PUTRI OKTAVIANI Als. SISIL di nomor 085722105041;
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, Terdakwa mengirimkan pesan Whatsapp kepada Saksi PUTRI OKTAVIANI Als. SISIL memberitahukan jika ada tamu yang akan BO (Booking Out) layanan seks, selanjutnya terdakwa mengarahkan tamu untuk masuk ke Kamar No. 23 OYO Graha 18 Jl. Siwalankerto No. 8, Dukuh Menanggal, Kec. Gayungan, Kota Surabaya dimana saksi PUTRI OKTAVIANI Als. SISIL tinggal. Setelah tamu bertemu dengan saksi PUTRI OKTAVIANI Als. SISIL lalu memberikan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) selanjutnya tamu tersebut memakai kondom yang sudah disiapkan oleh saksi PUTRI OKTAVIANI Als. SISIL lalu keduanya membuka baju hingga telanjang dan melakukan hubungan seksual namun tidak sampai mengeluarkan sperma kemudian saksi PUTRI OKTAVIANI Als. SISIL melakukan handjob dan tiba-tiba datang petugas kepolisian masuk kedalam kamar dan mengamankan saksi PUTRI OKTAVIANI Als. SISIL (korban) dan tamunya;
- Bahwa keuntungan yang Terdakwa peroleh saat Saksi PUTRI OKTAVIANI Als SISIL memberikan layanan seksual kepada tamu adalah antara Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per tamu sesuai kesepakatan Saksi PUTRI OKTAVIANI Als SISIL dengan tamu dan keuntungan tersebut ditransfer ke gopay milik Terdakwa dengan nomor telfon 085770437189 an. LILIK SUMAIYAH (ibu kandung terdakwa) dan untuk keuntungan selama kurang lebih 1 bulanan sudah terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari;
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekitar pukul 21.30 WIB, Petugas Kepolisian Daerah Jawa Timur menemukan Saksi PUTRI OKTAVIANI Als SISIL dan Saksi ADI SUMARTONO yang merupakan bukan pasangan sah suami istri bertempat di Kamar 23 OYO Graha 18 Siwalankerto. Kemudian dilakukan pengembangan dalam menjalankan pemberian layanan seksual, Saksi PUTRI OKTAVIANI Als SISIL bekerjasama dengan Terdakwa. Atas dasar pengembangan keterangan tersebut, Petugas Kepolisian Daerah Jawa Timur melakukan pencarian terhadap keberadaan Terdakwa dan berhasil menemukan Terdakwa di rumahnya di Wonocolo RT. 14 RW. 02 Kelurahan Wonocolo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan;
- Bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa berupa :
- Uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) buah hand phone merk Samsung tipe Galaxy S9+, warna biru, dengan nomor Imei 1: 355335090318107, nomor Imei 2: 355335090318105 dan nomor Simcard 1: 085859356946, Simcard 2: 081252977308;
- 1 (satu) buah nomor Simcard: 085232727335;
- 1 (satu) buah hand phone merk Oppo tipe A83, warna merah, dengan nomor Imei 1: 869600032345933, nomor Imei 2: 869600032345925 dan nomor Simcard: 085855710308;
Barang bukti yang disita dari Saksi PUTRI OKTAVIANI Als SISIL berupa :
- Uang tunai sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) buah kondom bekas pakai;
- 4 (empat) buah kodom merk sutra;
- 1 (satu) buah kondom merk platinum;
- 3 (tiga) sachet pelumas merk sutra;
- 1 (satu) sachet pelumas merk sutra bekas pakai;
- 1 (satu) buah sport bra warna hitam;
- 1 (satu) buah celana dalam berwarna abu-abu;
- 1 (satu) buah hand phone merk Oppo tipe A57, warna hitam, dengan nomor Imei 1: 860173066407531, nomor Imei 2: 860173066407523 dan nomor Sim Card: 085722105041;
Barang bukti yang disita dari Saksi ADI SUMARTONO berupa :
• 1 (satu) buah celana dalam warna Coklat.
Barang bukti yang disita dari Saksi ARISUN Als. ARIS berupa :
- 1 (satu) buah buah sprei warna hijau;
- 1 (satu) buah buah handuk warna putih;
- 1 (satu) buah kunci kamar nomor 23;
- 1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran kamar nomor 23 sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) atas nama Putri Oktaviani, tertanggal 31 Januari 2025;
- 1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran kamar nomor 23 sebesar Rp. 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) atas nama Putri Oktaviani, tertanggal 28 Februari 2025;
- 1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran kamar nomor 23 sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) atas nama Putri Oktaviani, tertanggal 5 Maret 2025.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang --------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
------- Bahwa Terdakwa RISKY HIDAYAT, pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekitar pukul 21.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Maret 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di Kamar 23 OYO Graha 18 Jalan Siwalankerto No. 8, Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana “dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencaharian atau kebiasaan”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada awal bulan Februari 2025, Terdakwa dikenalkan oleh Sdr. HARI kepada Saksi PUTRI OKTAVIANI Als SISIL melalui aplikasi Whatsapp dengan tujuan Terdakwa menjadi operator MiChat / joki (sebagai pencari tamu untuk melakukan hubungan badan) dan Saksi PUTRI OKTAVIANI Als SISIL sebagai perempuan yang memberikan layanan seksual BO (Booking Out), BJ (Blow Job), dan HJ (Hand Job);
- Bahwa Terdakwa menjalankan tugas sebagi joki MiChat dengan cara, Terdakwa membuat akun MiChat yang diberi nama FIONA, VITA dan YOLLA dan selalu berganti selama 2-3 hari, kemudian Terdakwa mengaktifkan akun MiChat dari rumah Terdakwa di Jalan Wonocolo, Kelurahana Wonocolo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo memindahkan titik lokasi aplikasi MiChat ke OYO Graha 18 yang beralamat di Jalan Siwalankerto No. 8, Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya dengan menggunakan Fake GPS, lalu secara otomatis akun MiChat akan mengikuti lokasi yang sudah dipindahkan;
- Bahwa Terdakwa mempromosikan jasa layanan seksual melalui MiChat dengan menuliskan harga rate/rules sebagai berikut:
- 350 1 kali main, 2 kali 700, durasi 1 jam;
- Main santai, HJ, BJ Kiss, no anal, no cim, no cif;
- Aku stay di Graha 18 Siwalankerto;
- Bahwa tarif terhadap tamu ditentukan sesuai kesepakatan antara Saksi PUTRI OKTAVIANI Als. SISIL dengan Terdakwa yaitu sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), namun untuk nettnya sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) hingga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Tamu membayar tarif layanan open BO (Booking Out) tersebut langsung kepada Saksi PUTRI OKTAVIANI Als. SISIL secara cash, apabila tamu ingin membayar secara non tunai bisa transfer melalui DANA milik Saksi PUTRI OKTAVIANI Als. SISIL di nomor 085722105041;
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, Terdakwa mengirimkan pesan Whatsapp kepada Saksi PUTRI OKTAVIANI Als. SISIL memberitahukan jika ada tamu yang akan BO (Booking Out) layanan seks, selanjutnya terdakwa mengarahkan tamu untuk masuk ke Kamar No. 23 OYO Graha 18 Jl. Siwalankerto No. 8, Dukuh Menanggal, Kec. Gayungan, Kota Surabaya dimana saksi PUTRI OKTAVIANI Als. SISIL tinggal. Setelah tamu bertemu dengan saksi PUTRI OKTAVIANI Als. SISIL lalu memberikan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) selanjutnya tamu tersebut memakai kondom yang sudah disiapkan oleh saksi PUTRI OKTAVIANI Als. SISIL lalu keduanya membuka baju hingga telanjang dan melakukan hubungan seksual namun tidak sampai mengeluarkan sperma kemudian saksi PUTRI OKTAVIANI Als. SISIL melakukan handjob dan tiba-tiba datang petugas kepolisian masuk kedalam kamar dan mengamankan saksi PUTRI OKTAVIANI Als. SISIL (korban) dan tamunya;
- Bahwa keuntungan yang Terdakwa peroleh saat Saksi PUTRI OKTAVIANI Als SISIL memberikan layanan seksual kepada tamu adalah antara Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per tamu sesuai kesepakatan Saksi PUTRI OKTAVIANI Als SISIL dengan tamu dan keuntungan tersebut ditransfer ke gopay milik Terdakwa dengan nomor telfon 085770437189 an. LILIK SUMAIYAH (ibu kandung terdakwa) dan untuk keuntungan selama kurang lebih 1 bulanan sudah terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari;
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekitar pukul 21.30 WIB, Petugas Kepolisian Daerah Jawa Timur menemukan Saksi PUTRI OKTAVIANI Als SISIL dan Saksi ADI SUMARTONO yang merupakan bukan pasangan sah suami istri bertempat di Kamar 23 OYO Graha 18 Siwalankerto. Kemudian dilakukan pengembangan dalam menjalankan pemberian layanan seksual, Saksi PUTRI OKTAVIANI Als SISIL bekerjasama dengan Terdakwa. Atas dasar pengembangan keterangan tersebut, Petugas Kepolisian Daerah Jawa Timur melakukan pencarian terhadap keberadaan Terdakwa dan berhasil menemukan Terdakwa di rumahnya di Wonocolo RT. 14 RW. 02 Kelurahan Wonocolo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan;
- Bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa berupa :
- Uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) buah hand phone merk Samsung tipe Galaxy S9+, warna biru, dengan nomor Imei 1: 355335090318107, nomor Imei 2: 355335090318105 dan nomor Simcard 1: 085859356946, Simcard 2: 081252977308;
- 1 (satu) buah nomor Simcard: 085232727335;
- 1 (satu) buah hand phone merk Oppo tipe A83, warna merah, dengan nomor Imei 1: 869600032345933, nomor Imei 2: 869600032345925 dan nomor Simcard: 085855710308;
Barang bukti yang disita dari Saksi PUTRI OKTAVIANI Als SISIL berupa :
- Uang tunai sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) buah kondom bekas pakai;
- 4 (empat) buah kodom merk sutra;
- 1 (satu) buah kondom merk platinum;
- 3 (tiga) sachet pelumas merk sutra;
- 1 (satu) sachet pelumas merk sutra bekas pakai;
- 1 (satu) buah sport bra warna hitam;
- 1 (satu) buah celana dalam berwarna abu-abu;
- 1 (satu) buah hand phone merk Oppo tipe A57, warna hitam, dengan nomor Imei 1: 860173066407531, nomor Imei 2: 860173066407523 dan nomor Sim Card: 085722105041;
Barang bukti yang disita dari Saksi ADI SUMARTONO berupa :
• 1 (satu) buah celana dalam warna Coklat.
Barang bukti yang disita dari Saksi ARISUN Als. ARIS berupa :
- 1 (satu) buah buah sprei warna hijau;
- 1 (satu) buah buah handuk warna putih;
- 1 (satu) buah kunci kamar nomor 23;
- 1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran kamar nomor 23 sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) atas nama Putri Oktaviani, tertanggal 31 Januari 2025;
- 1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran kamar nomor 23 sebesar Rp. 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) atas nama Putri Oktaviani, tertanggal 28 Februari 2025;
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran kamar nomor 23 sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) atas nama Putri Oktaviani, tertanggal 5 Maret 2025.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 296 KUHP--- |