| Dakwaan |
-------- Bahwa ia Terdakwa ROMLI BIN MATARI pada hari Jum’at tanggal 19 Juni 2026 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di Depan SMP Negeri 11 Surabaya yang beralamatkan di Jl. Sawah Pulo Gg. II, Kel. Ujung, Kec. Semampir Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Jum’at tanggal 19 Juni 2026 sekira pukul 14.30 WIB, terdakwa mendapatkan pesanan narkotika jenis shabu dari teman terdakwa yang bernama Sdr. AGUNG (DPO Nomor : DPO/317/IX/Res.4.2/2025/Satresnarkoba), kemudian masih di hari yang sama sekira pukul 15.00 WIB terdakwa mendatangi rumah Sdr. SINAL (DPO Nomor : DPO/316/VI/RES.4.2/2025/Satresnarkoba) bertempat di Depan SMP Negeri 11 Surabaya yang beralamatkan di Jl. Sawah Pulo Gg. II, Kel. Ujung, Kec. Semampir Kota Surabaya, kemudian terdakwa membeli narkotika jenis shabu dari Sdr. SINAL (DPO Nomor : DPO/316/VI/RES.4.2/2025/Satresnarkoba) sebanyak 2 (dua) klip narkotika jenis shabu dengan berat total netto ± 0,874 (nol koma delapan tujuh empat) gram seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian setelah menerima narkotika jenis shabu tersebut, terdakwa bawa pulang ke rumahnya untuk terdakwa ambil/cubit sedikit untuk dikonsumsi bersama – sama dengan saksi EKO SULISTYONO BIN TEGUH SETIAWAN (dalam penuntutan berkas perkara terpisah), kemudian masih di hari yang sama sekira pukul 16.30 WIB terdakwa mengantarkan narkotika jenis shabu pesanan milik Sdr. AGUNG (DPO Nomor : DPO/317/IX/Res.4.2/2025/Satresnarkoba) dan bersepakat untuk bertemu di depan RS PHC Surabaya.
- Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat pada hari Jum’at tanggal 19 Juni 2026 sekira pukul 17.00 WIB bertempat di Depan Rumah Sakit PHC yang beralamatkan di Jl. Prapat Kurung Selatan No. 01, Kel. Perak Utara, Kec. Pabean Cantian Kota Surabaya, terdakwa berhasil dilakukan penangkapan oleh saksi YUSI VAVA KURNIAWAN dan saksi YUDHA PRIMA SAPUTRA selaku anggota Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak selaku anggota Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak, kemudian dilakukan penggeledaan dan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah wadah korek api warna silver yang di dalamnya terdapat : 2 (dua) buah klip plastik sedang yang di dalamnya terdapat narkotika jenis shabu dengan berat total netto ± 0,874 (nol koma delapan tujuh empat) gram, uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Handphone VIVO Type 1910, Warna Hitam, Simcard XL Nomor 0878-3419-4147 dengan nomor IMEI 1 8643722044939617 yang ditemukan di saku celana sebelah kanan yang terdakwa pakai, kemudian untuk selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa dalam menjual dan/atau menjadi perantara jual beli narkotika jenis shabu tidak hanya kepada Sdr. AGUNG (DPO Nomor : DPO/317/IX/Res.4.2/2025/Satresnarkoba) saja, akan tetapi sebelumnya terdakwa juga pernah menjual narkotika jenis shabu kepada Sdr. HABIB ALIAS SPO (belum tertangkap) pada hari Jum’at 19 Juni 2026 sekira pukul 12.30 WIB bertempat di SPBU yang beralamatkan di Jl. Jakarta, Kel. Perak Timur, Kec. Pabean Cantian Kota Surabaya sebanyak 1 (satu) klip plastik yang di dalamnya terdapat narkotika jenis shabu dengan berat ½ (setengah) gram dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
- Bahwa dari hasil menjual dan/atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika, terdakwa mendapatkan keuntungan berupa uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) serta mengkonsumsi narkotika secara cuma-cuma (gratis).
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik dengan No. Lab : 05569/NNF/2026 tanggal 02 Juli 2026 atas nama ROMLI BIN MATARI yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, FILANTARI CAHYANI, A.Md dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt.,M.Si terhadap pemeriksaan :
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,620 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,254 gram.
Milik terdakwa tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam tanpa hak atau melawan hukum dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.
------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ---------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa ia Terdakwa ROMLI BIN MATARI pada hari Jum’at tanggal 19 Juni 2026 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di di Depan Rumah Sakit PHC yang beralamatkan di Jl. Prapat Kurung Selatan No. 01, Kel. Perak Utara, Kec. Pabean Cantian Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Jum’at tanggal 19 Juni 2026 sekira pukul 14.30 WIB, terdakwa mendapatkan pesanan narkotika jenis shabu dari teman terdakwa yang bernama Sdr. AGUNG (DPO Nomor : DPO/317/IX/Res.4.2/2025/Satresnarkoba), kemudian masih di hari yang sama sekira pukul 15.00 WIB terdakwa mendatangi rumah Sdr. SINAL (DPO Nomor : DPO/316/VI/RES.4.2/2025/Satresnarkoba) bertempat di Depan SMP Negeri 11 Surabaya yang beralamatkan di Jl. Sawah Pulo Gg. II, Kel. Ujung, Kec. Semampir Kota Surabaya, kemudian terdakwa membeli narkotika jenis shabu dari Sdr. SINAL (DPO Nomor : DPO/316/VI/RES.4.2/2025/Satresnarkoba) sebanyak 2 (dua) klip narkotika jenis shabu dengan berat total netto ± 0,874 (nol koma delapan tujuh empat) gram seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian masih di hari yang sama sekira pukul 16.30 WIB terdakwa mengantarkan narkotika jenis shabu pesanan Sdr. AGUNG (DPO Nomor : DPO/317/IX/Res.4.2/2025/Satresnarkoba) dan bersepakat untuk bertemu di depan RS PHC Surabaya.
- Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat pada hari Jum’at tanggal 19 Juni 2026 sekira pukul 17.00 WIB bertempat di Depan Rumah Sakit PHC yang beralamatkan di Jl. Prapat Kurung Selatan No. 01, Kel. Perak Utara, Kec. Pabean Cantian Kota Surabaya, terdakwa berhasil dilakukan penangkapan oleh saksi YUSI VAVA KURNIAWAN dan saksi YUDHA PRIMA SAPUTRA selaku anggota Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak selaku anggota Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak, kemudian dilakukan penggeledaan dan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah wadah korek api warna silver yang di dalamnya terdapat : 2 (dua) buah klip plastik sedang yang di dalamnya terdapat narkotika jenis shabu dengan berat total netto ± 0,874 (nol koma delapan tujuh empat) gram, uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Handphone VIVO Type 1910, Warna Hitam, Simcard XL Nomor 0878-3419-4147 dengan nomor IMEI 1 8643722044939617 yang ditemukan di saku celana sebelah kanan yang terdakwa pakai, kemudian untuk selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik dengan No. Lab : 05569/NNF/2026 tanggal 02 Juli 2026 atas nama ROMLI BIN MATARI yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, FILANTARI CAHYANI, A.Md dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt.,M.Si terhadap pemeriksaan :
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,620 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,254 gram.
Milik terdakwa tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.
------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------------------ |