Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2538/Pid.B/2025/PN Sby HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H MOHAN ARYA SHEVA Bin MUHAMMAD ARIFIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 2538/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/7246/M.5.43/Eku.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAN ARYA SHEVA Bin MUHAMMAD ARIFIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa ia Terdakwa MOHAN ARYA SHEVA BIN MUHAMMAD ARIFIN pada hari Sabtu, tanggal 30 Agustus 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025, atau setidak-tidaknya di waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Kantor Kepolisian Sektor Tegalsari yang beralamat di Jl. Basuki Rahmat, Kec. Tegalsari, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, telah melakukan perbuatan dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

    • Bermula pada hari Sabtu, tanggal 30 Agustus 2025, Terdakwa bersama-sama Saudara QOMARI dan Saksi HENDY DIMAS PRAKASA berencana untuk ikut demonstrasi di Gedung Negara Grahadi yang beralamat di Jl. Gubernur Suryo No.7, Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Kota Surabaya. Selanjutnya sekitar pukul 19.30 WIB, Terdakwa dijemput oleh Saudara QOMARI dengan menggunakan sepeda motor milik Saudara QOMARI kemudian berangkat menuju SPBU yang beralamat di Jalan HR. Muhammad Kota Surabaya. Kemudian sekitar pukul 20.30 WIB, Terdakwa berangkat bersama-sama dengan Saksi MUHAMMAD MUFID FATAHILA, Saksi HENDY DIMAS PRAKASA dan Saksi DZANIAL RAFIQI menuju Gedung Negara Grahadi;
    • Bahwa setelah tiba di samping SMA Trimurti (bertempat disamping Gedung Negara Grahadi)  kemudian Terdakwa bersama-sama dengan Saksi MUHAMMAD MUFID FATAHILA, Saksi HENDY DIMAS PRAKASA dan Saksi DZANIAL RAFIQI minum-minuman keras (arak bali) yang sebelumnya telah Terdakwa beli. Saat proses demo sedang berlangsung, kemudian terjadi aksi Vandalisme yang dilakukan oleh para peserta demo hingga Terdakwa bertemu dengan Saksi HENDY DIMAS PRAKASA yang telah membawa karpet merah dan 2 (dua) parfum yang diambil dari dalam Gedung Negara Grahadi, Kota Surabaya;
    • Bahwa saat aksi anarkis tersebut sedang berlangsung, kemudian Terdakwa dipukul mundur oleh Petugas Kepolisian BRIMOB dengan menembakkan gas air mata sehingga Terdakwa bersama dengan Saksi MUHAMMAD MUFID FATAHILA berlari ke arah Gang Setan, Jalan Basuki Rahmat depan Tunjungan Plaza menuju Kantor Kepolisan Sektor Tegalsari dengan tujuan mengikuti massa aksi. Saat Terdakwa bersama Saksi MUHAMMAD MUFID FATAHILA berada di depan Kantor Kepolisian Sektor Tegalsari yang beralamat di Jl. Basuki Rahmat, Kec. Tegalsari, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur kemudian melihat keadaan ricuh dengan lemparan batu ke arah Kantor Kepolisan Sektor Tegalsari hingga Terdakwa ikut melakukan kerusuhan dengan cara mengambil batu yang ada di halaman depan Kantor Kepolisian Sektor Tegalsari dan melempar Kantor Kepolisan Sektor Tegalsari dari jarak ± 5 (lima) meter dari pintu;
    • Bahwa tujuan Terdakwa melempar batu ke arah Kantor Kepolisian Sektor Tegalsari sebanyak 1 (satu) kali adalah ingin membuat kerusuhan dan terbawa suasana yang memacu adrenalin Terdakwa untuk melakukan pengrusakan.

 

-------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.---------------

Pihak Dipublikasikan Ya