| Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA
Jl. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Surabaya 60188
Telp. (031) 7382299 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id
“ UNTUK KEADILAN “ P- 29
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perk. : PDM – 2632 /Eoh.2/05/2026
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Lengkap
Tempat Lahir
Umur/tanggal lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
FAISAL SHABRANI Bin MOH. ARIFIN
Surabaya
26 tahun / 25 September 1999
Laki-laki
Indonesia
Rungkut Lor III-B RT.03 RW. 06 Rungkut Surabaya
Islam
Karyawan Swasta
SMA
|
II. PENAHANAN :
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 17 Maret 2026 sampai dengan tanggal 05 April 2026
|
- Perpanjangan Jaksa Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 06 April 2026 sampai dengan tanggal 15 Mei 2026
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 13 Mei 2026 sampai dengan tangga 01 Juni 2026
|
III. DAKWAAN :
------------ Bahwa terdakwa FAISAL SHABRANI Bin MOH. ARIFIN bersama dengan saksi MANDA MISTI RAGEWA Bin SUTIKNO, saksi BAYU SATRIO WIRATMOKO Bin TONY WICAKSONO dan GALIH als. CEMEN (masing-masing sudah memperoleh kekuatan hukum tetap) pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekira pukul 18.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026, atau setidaknya dalam tahun 2026, bertempat di halaman parkiran toko prima freshmart Jalan Bibis Karah Jambangan Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sarna dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana seperti tersebut diatas, terdakwa berboncengan dengan GALIH als. CEMEN mengendarai sepeda motor jenis scoopy warna merah No. Pol L 6381 ZS sedangkan saksi BAYU SATRIO WIRATMOKO Bin TONY WICAKSONO dan saksi MANDA MISTI RAGEWA Bin SUTIKNO berboncengan dengan sepeda motor jenis Revo melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy, warna silver hitam, tahun 2019 Nomor Polisi L 3814 TI milik saksi BAVIK PRIHATINA KUSA ANCIS yang sedang diparkir di halaman, oleh karena terdakwa bersama saksi MANDA MISTI RAGEWA Bin SUTIKNO, saksi BAYU SATRIO WIRATMOKO Bin TONY WICAKSONO dan GALIH als. CEMEN sudah mempunyai niat untuk mengambil sepeda motor milik orang lain tanpa ijin, selanjutnya terdakwa bersama saksi MANDA MISTI RAGEWA Bin SUTIKNO dan GALIH als. CEMEN berperan mengawasi keadaan di sekitar tempat tersebut, kemudian saksi BAYU SATRIO WIRATMOKO Bin TONY WICAKSONO segera mengambil dan membawa pergi sepeda motor Honda Scoopy warna silver hitam, tahun 2019 Nomor Polisi L 3814 TI milik saksi BAVIK PRIHATINA KUSA ANCIS yang saat itu tidak dikunci stang, setalah itu saksi BAYU SATRIO WIRATMOKO Bin TONY WICAKSONO duduk diatas sepeda motor Honda Scoopy warna silver hitam tahun 2019 Nomor Polisi L 3814 TI lalu didorong oleh terdakwa dan GALIH als. CEMEN yang mengendarai sepeda motor jenis scoopy warna merah No. Pol L 6381 ZS menuju ke RS. Bunda Tambakrejo Waru Sidoarjo, hingga akhirnya saksi MANDA MISTI RAGEWA Bin SUTIKNO, saksi BAYU SATRIO WIRATMOKO Bin TONY WICAKSONO dan GALIH als. CEMEN diamankan oleh anggota Polisi, sedangkan terdakwa pada hari Senin tanggal 16 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 WIB berhasil diamankan oleh anggota Polsek Rungkut Surabaya;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi BAVIK PRIHATINA KUSA ANCIS mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah);
------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum |