Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2274/Pdt.P/2025/PN Sby KUNCAHYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 2274/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 12 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KUNCAHYO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut.
  2. Menetapkan bahwa nama Almarhumah Istri Pemohon yang tertulis pada :
  • Di dalam Buku Kutipan Akta Nikah Nomor 225/I/1979 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Nglegok Kota Blitar tertanggal 01 Juli 1979, Nama Almarhumah Istri Pemohon tertulis SITI NARWIYATIN;
  • Di dalam Kutipan Akta Kematian No. 3578-KM-19032025-0006 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 19 Maret 2025, Nama Almarhumah Istri Pemohon tertulis SITI NARWIATIN;
  • Di dalam Tanda Kehormatan “SATYALANCANA KARYA SATYA” yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia sebagaimana telah tercatat sesuai dengan Petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 120/TK/Tahun 2011 yang dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia tertanggal 21 November 2011, Nama Almarhumah Istri Pemohon tertulis dan terbaca SITI NARWIATIN;
  • Di dalam Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 000032/KEPKA/KPP/23578/16 tentang pemberian kenaikan pangkat pengabdian, pemberhentian berian pension pegawai negeri sipil yang mencapai batas usia pension yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara tertanggal 18 Januari 2016 Nama Almarhumah Istri Pemohon tertulis dan terbaca SITI NARWIATIN;
  • Di dalam Kartu Peserta Taspen No. 130658245 yang dikeluarkan oleh PT. Taspen Persero tertanggal 26 Agustus 1984 Nama Almarhumah Istri Pemohon tertulis dan terbaca SITI NARWIATIN;

SITI NARWIYATIN dan SITI NARWIATIN adalah merupakan 1 (satu) orang yang sama, yaitu Nama Almarhumah Istri Pemohon itu sendiri.

  1. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak