INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
539/PDT.G/2000/PN. | Suherijanto Nur Rahmat | Kusnaningsih ditulis juga Hajah Kusnaningsih | Pengiriman Berkas PK |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Sep. 2000 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 539/PDT.G/2000/PN. | ||||||
Tanggal Surat | - | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR ; 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ; 2. Mambatalkan Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 26 Maret 1994 No. 419/Pdt.P/1994/PN.SBY setidaknya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ; 3. Menyatakan bahwa Penggugat adalah anak angkat dari almarhum HR. Mustofa Soetopo, SH dengan Kusnaningsih ditulis juga Hajah Kusnaningsih (Tergugat) ; 4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara ini ; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |