Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
669/Pdt.G/2025/PN Sby Billy Kresno Handojo 1.Cinta Budiman Wijaya
2.Kodrat Agung
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 669/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 12 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Billy Kresno Handojo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JOENUS KOERNIAWAN, SH,.MHBilly Kresno Handojo
Tergugat
NoNama
1Cinta Budiman Wijaya
2Kodrat Agung
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional Kota Surabaya 1
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa TERGUGAT I telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa: penipuan atas renovasi ruko, pengambilan rak besi dan barang-barang milik PENGGUGAT, serta penahanan BPKB tanpa dasar hukum;
  3. Menghukum TERGUGAT I untuk mengembalikan BPKB Mobil Honda HR-V RU1 1.5 S CVT Tahun 2016 milik PENGGUGAT atas nama PT. Makmur Marina Metalindo;
  4. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp6.183.764.749,- (enam miliar seratus delapan puluh tiga juta tujuh ratus enam puluh empat ribu tujuh ratus empat puluh sembilan rupiah)secara tunai dan sekaligus;
  5. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar ganti kerugian immateriil sebesar Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus;
  6. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
  7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan dalam perkara ini;
  8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding, dan kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
  9. Membebankan seluruh biaya perkara kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak