| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan dan menetapkan bahwa untuk keperluan tertib administrasi dan demi kepastian hukum identitas PEMOHON yang bernama:
- LIDYA INDRAWATI yang tertulis dalam dokumen Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 3578275309690001, Kartu Keluarga Nomor 3578270201087611, Petikan Akte Kelahiran Nomor: 249/Ind/1969, dan Kutipan Akta Perkawinan No: 9/1990; dan
- LIDYA INDRAWATI PANTI yang tertulis dalam dokumen Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia Nomor C4-HL.03.06-13891;
- adalah SATU ORANG YANG SAMA; dan menyatakan bahwa nama yang digunakan selanjutnya serta digunakan sehari-hari sebagai identitas resmi dalam seluruh dokumen kependudukan dan dokumen hukum lainnya milik PEMOHON adalah LIDYA INDRAWATI sesuai dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Membebankan biaya permohonan kepada PEMOHON.
|