| Dakwaan |
Bahwa terdakwa ADITIYA NUGRAHA Bin MUSTOFAN pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekitar jam 22.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September 2025, bertempat di di Indomaret Penjaringan Asri 15 Rungkut Surabaya setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang , dengan maksud untuk mempersiap atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya itu tetap ada ditangannya, apabila maksud akan melakukan kejahatan itu sudah nyata, dengan adanya permulaan membuat kejahatan itu dan pebuatan itu tidak diselesaikan hanyalah oleh sebab hal yang tidak tergantung pada kehdendak sendiri , perbuatan terdakwa dilakukan sebagai berikut :
- Berawal pada hari selasa tanggal 09 September 2025 sekira pukul 19.00 Wib terdakwa berjalan kaki dari Jalan Pandugo Penjaringan Sari Rungkut Surabaya membawa 1 (satu) bilah pisau yang diselipkan di dalam jaket , lalu sekira pukul 22.00 Wib terdakwa melihat Toko Indomaret Penjaringan Asri 15 Rungkut Surabaya yang sudah tutup tetapi pintu depan terbuka sedikit , selajutnya terdakwa masuk ke dalam Toko Indomaret langsung menuju ke arah tempat kasir dan bertemu dengan 2 (dua) orang karyawan yang sedang menghitung uang hasil penjualan lalu terdakwa mengatakan “ Serahkan semua uang yang ada disitu “ sambil menondongkan pisau yang terdakwa pegang dengan tangan kanan yang di arahkan kepada saksi Sugik Angga Saputra dan saksi Chika Nida Nafisha kemudian terdakwa maju akan mengambil uang yang ada dilaci kasir tersebut namun pada saat itu saksi Sugik Angga Saputra memberontak melakukan perlawanan dan terjadi perkelahian sehingga saksi Sugik Angga Saputra mengalami luka sobek berdarah dipelipis wajah terkena pisau sedangkan saksi Chika Nida Nafisha mengalami luka sobek di leher, selanjutnya saksi Chika Nida Nafisha lari melompat dari meja kasir dan keluar dari Toko Indomaret meminta tolong sambil berteriak rampok-rampok lalu terdakwa keluar dari dalam Toko Indomaret dan melarikan diri lalu dikejar oleh masyarakat dan tertagkap selanjutnya diserahkan ke Polsek Rungkut Surabaya
- Berdasarkan Visum Et Reptum Nomor R/687/X/A/2025/Rsb. Surabaya tanggal 7 Oktober 2025 Rumah Sakit Bhayangkara HS Samoeri Mertojoso atas nama Pasien SUGIK ANGGA SAPUTRA yang ditanda tangan oleh dr. Ardhia Febrine Indarta dengan hasil kesimpulan sebagai berikut :
- Pada Pemeriksaan terhadap seorang laki-laki mengaku berusia dua puluh empat tahun ini, ditemukan luka robek pada dahi kiri , akibat kekerasan tajam . Ditemukan luka lecet pada luka lecet pada pungung bawah kiri akibat kekersan tumpul
- Luka-luka tersebut tidak menimbulkan penyakit , atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan, atau mata pencaharian
- Berdasarkan Visum Et Reptum Nomor R/642/X/A/2025/Rsb. Surabaya tanggal 7 Oktober 2025 Rumah Sakit Bhayangkara HS Samoeri Mertojoso atas nama Pasien CHIKA NIDA NAFISHA yang ditanda tangan oleh dr. Ardhia Febrine Indarta dengan hasil kesimpulan sebagai berikut :
- Pada Pemeriksaan terhadap seorang perempuan mengaku berusia dua puluh empat tahun ini, ditemukan luka terbuka pada leher dan luka lecet gores pada tangan kiri bawah , akibat kekerasan benda tanjam
- Luka-luka tersebut tidak menimbulkan penyakit , atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan, atau mata pencaharian
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Toko Indomaret mengakami kerugian sebesar Rp. 350.000 setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250- (dua ratus lima puluh rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 365 ayat (1) jo Pasal 53 ke (1) KUHP |