Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2625/Pdt.P/2026/PN Sby 1.FEMINA RATNA DEWI, SIE
2.ANDRI WIJAYA
3.SIE, ANTONIUS WIJAYA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 2625/Pdt.P/2026/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 07 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1FEMINA RATNA DEWI, SIE
2ANDRI WIJAYA
3SIE, ANTONIUS WIJAYA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1RIZAL NOVIEARTANTO FADJRINFEMINA RATNA DEWI, SIE
2RIZAL NOVIEARTANTO FADJRINANDRI WIJAYA
3RIZAL NOVIEARTANTO FADJRINSIE, ANTONIUS WIJAYA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
  2. Menetapkan bapak kandung Para Pemohon bernama Handoko, lahir di Blitar, pada tanggal 23 Juli 1947, Nomor KTP: 3504012307470002, yang mengalami penyakit demensia sehingga tidak cakap melakukan perbuatan hukum berada di bawah pengampuan (onder curatele gesteld);
  3. Menetapan Para Pemohon sebagai Wali Pengampu dari bapak kandungnya yang bernama: Handoko, untuk mewakili dalam melakukan perbuatan atau tindakan hukum berupa:
    1. Mewakili kepentingan hukum Handoko sebagai kuasa dalam hal menjual Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun No. 27 yang beralamatkan di Kelurahan Pradahkalikendal, Kec. Dukuh Pakis, Kota Surabaya, Provinsi Jawa TimurĀ  dengan luas 39.075 M2 (tiga puluh Sembilan ribu tujuh puluh lima meter persegi) atas nama SIE HAN HWIE alias HANDOKO dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun No. 28 yang beralamatkan di Kelurahan Pradahkalikendal, Kec. Dukuh Pakis, Kota Surabaya, Provinsi Jawa TimurĀ  dengan luas 39.075 M2 (tiga puluh Sembilan ribu tujuh puluh lima meter persegi) atas nama SIE HAN HWIE alias HANDOKO;
    2. Mewakili kepentingan hukum Handoko dalam memutuskan tindakan atau perawatan medis yang diperlukan;
  4. Membebankan biaya Permohonan kepada Para Pemohon menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak