| Dakwaan |
KESATU
----- Bahwa terdakwa HANAFI BIN SULIMAN pada tanggal 07 Agustus 2025 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di rumah kost Jl. Praja Mukti Gg. III No.5 Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, terdakwa telah bermain judi online jenis slot pada situs Pemain88.co.in dengan menggunakan uang sebagai taruhannya, yang dilakukan dengan cara awalnya terdakwa membuka situs perjudian online Pemain88.co.in pada handphone terdakwa yakni satu unit handphone Redmi 10C warna hitam, kemudian membuat Username: Airin1712 dan password: Menang666, serta mendaftarkan nomor rekening dengan memasukkan nomor rekening Dana nomor : 085706729603. Setelah itu muncul beberapa pilihan permainan dan terdakwa memilih permainan judi jenis slot PG Soft lalu mengisi deposit dengan menggunakan rekening Dana tersebut ke rekening Bandar yaitu sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Setelah deposit berhasil masuk terdakwa membuka permainan judi jenis slot PG Soft lalu memainkannya dengan cara pertama terdakwa memasang nominal tombokan / taruhan sebesar Rp. 200,- kemudian menekan tombol putar dan kolom berputar, apabila perputaran kolom tersebut berhenti pada 4 kolom yang sama maka terdakwa dinyatakan menang dan mendapatkan 2x lipat dari besarnya nilai tombokan / taruhan, apabila berhenti pada satu atau dua kolom yang sama maka terdakwa tidak mendapatkan apa-apa, dan apabila berhenti pada 3 kolom yang sama maka terdakwa mendapatkan Rp. 200,-, dimana kemenangan tersebut dapat terdakwa ambil dengan cara tarik tunai di Alfamart.
- Bahwa terdakwa bermain judi online jenis slot PG Soft pada situs Pemain88.co.in tersebut tidak disertai ijin dari Pejabat yang berwenang;
----- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
----- Bahwa terdakwa HANAFI BIN SULIMAN pada tanggal 07 Agustus 2025 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di rumah kost Jl. Praja Mukti Gg. III No.5 Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, terdakwa telah bermain judi online jenis slot pada situs Pemain88.co.in dengan menggunakan uang sebagai taruhannya, yang dilakukan dengan cara awalnya terdakwa membuka situs perjudian online Pemain88.co.in pada handphone terdakwa yakni satu unit handphone Redmi 10C warna hitam, kemudian membuat Username: Airin1712 dan password: Menang666, serta mendaftarkan nomor rekening dengan memasukkan nomor rekening Dana nomor : 085706729603. Setelah itu muncul beberapa pilihan permainan dan terdakwa memilih permainan judi jenis slot PG Soft lalu mengisi deposit dengan menggunakan rekening Dana tersebut ke rekening Bandar yaitu sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Setelah deposit berhasil masuk terdakwa membuka permainan judi jenis slot PG Soft lalu memainkannya dengan cara pertama terdakwa memasang nominal tombokan / taruhan sebesar Rp. 200,- kemudian menekan tombol putar dan kolom berputar, apabila perputaran kolom tersebut berhenti pada 4 kolom yang sama maka terdakwa dinyatakan menang dan mendapatkan 2x lipat dari besarnya nilai tombokan / taruhan, apabila berhenti pada satu atau dua kolom yang sama maka terdakwa tidak mendapatkan apa-apa, dan apabila berhenti pada 3 kolom yang sama maka terdakwa mendapatkan Rp. 200,-, dimana kemenangan tersebut dapat terdakwa ambil dengan cara tarik tunai di Alfamart.
- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diketahui oleh Petugas Kepolisian sehingga pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekira pukul 13.30 wib, saksi Danyon Rahardian beserta satu tim selaku Anggota Kepolisian dari Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah kost Jl. Praja Mukti Gg.III No.5 Surabaya, dengan ditemukannya barang bukti berupa satu unit handphone Redmi 10C warna hitam nomor simcard 087879283008 yang digunakan terdakwa untuk bermain judi online.
- Bahwa terdakwa bermain judi online jenis slot PG Soft pada situs Pemain88.co.in tersebut sejak bulan Juli 2025 dan terakhir bermain terdakwa mendapatkan kemenangan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
- Bahwa permainan judi online jenis slot PG Soft pada situs Pemain88.co.in yang dimainkan terdakwa tersebut bersifat untung-untungan dan terdakwa melakukan permainan judi tidak disertai ijin dari Pejabat yang berwenang.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke- 1 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA :
----- Bahwa terdakwa HANAFI BIN SULIMAN pada tanggal 07 Agustus 2025 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di rumah kost Jl. Praja Mukti Gg. III No.5 Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, terdakwa telah bermain judi online jenis slot pada situs Pemain88.co.in dengan menggunakan uang sebagai taruhannya, yang dilakukan dengan cara awalnya terdakwa membuka situs perjudian online Pemain88.co.in pada handphone terdakwa yakni satu unit handphone Redmi 10C warna hitam, kemudian membuat Username: Airin1712 dan password: Menang666, serta mendaftarkan nomor rekening dengan memasukkan nomor rekening Dana nomor : 085706729603. Setelah itu muncul beberapa pilihan permainan dan terdakwa memilih permainan judi jenis slot PG Soft lalu mengisi deposit dengan menggunakan rekening Dana tersebut ke rekening Bandar yaitu sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Setelah deposit berhasil masuk terdakwa membuka permainan judi jenis slot PG Soft lalu memainkannya dengan cara pertama terdakwa memasang nominal tombokan / taruhan sebesar Rp. 200,- kemudian menekan tombol putar dan kolom berputar, apabila perputaran kolom tersebut berhenti pada 4 kolom yang sama maka terdakwa dinyatakan menang dan mendapatkan 2x lipat dari besarnya nilai tombokan / taruhan, apabila berhenti pada satu atau dua kolom yang sama maka terdakwa tidak mendapatkan apa-apa, dan apabila berhenti pada 3 kolom yang sama maka terdakwa mendapatkan Rp. 200,-, dimana kemenangan tersebut dapat terdakwa ambil dengan cara tarik tunai di Alfamart.
- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diketahui oleh Petugas Kepolisian sehingga pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekira pukul 13.30 wib, saksi Danyon Rahardian beserta satu tim selaku Anggota Kepolisian dari Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah kost Jl. Praja Mukti Gg.III No.5 Surabaya, dengan ditemukannya barang bukti berupa satu unit handphone Redmi 10C warna hitam nomor simcard 087879283008 yang digunakan terdakwa untuk bermain judi online.
- Bahwa terdakwa bermain judi online jenis slot PG Soft pada situs Pemain88.co.in tersebut sejak bulan Juli 2025 dan terakhir bermain terdakwa mendapatkan kemenangan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
- Bahwa permainan judi online jenis slot PG Soft pada situs Pemain88.co.in yang dimainkan terdakwa tersebut bersifat untung-untungan dan terdakwa melakukan permainan judi tidak disertai ijin dari Pejabat yang berwenang.
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis Ayat (1) ke-1 KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------------------- |