| Petitum Permohonan |
- Menerima atau mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Tindakan Termohon menggunakan rujukan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik /694/VIII/RES.1.24/2023 /Ditreskrimum, tgl 18 Agustus 2023. “yaitu adminitrasi penyidikan sebelum adanya Putusan PRAPID No 14 /Pid.Pra/2024/PN.Sby tgl 3 September 2024, adalah tindakan yang tidak : cermat , teliti dan professional karena setelah adanya putusan praperadilan administrasi penyidikan yang lama dinyatakan tidak berlaku ;
- Menyatakan Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap.Tsk/128/ V/RES.1.24 /2026/ Ditreskrimum, 24 Juni 2026 adalah tidak sah dengan segala akibat hukum karena tindakan Termohon karena bertentangan dengan PERMA No 4 tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan serta bertentangan dengan Putusan Perdata yang berkekutan hukum tetap sebagaimana Putusan Perdata No 565/Pdt.G/2024/PN.Sby tg 5 Desember 2024 (Bukti P No 5) Jo Putusan Perkara No 91/PDT/2025/PT.Sby tgl 5 Februari 2025 (Bukti P No 6) Jo Putusan Perkara No. 3818 K/PDT/2025, tgl 22 Oktober 2025 (Bukti P No 7);
- Memerintahkan Termohon segera Mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP 3) kepada Pemohon ;
- Membebankan segala biaya yang timbul dari pemeriksaan permohonan ini kepada negara .
|