Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2021/PN Sby DARMINI, SH SIGIT GUNAWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2021/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 01 Mar. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DARMINI, SH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ali Iskandar, SH., MH.DARMINI, SH
Tergugat
NoNama
1SIGIT GUNAWAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 200.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.  
  2. Menyatakan kesepakatan kerja sama antara Penggugat yang menyerahkan modal kepada Tergugat  sebagaimana yang tertulis Modal saham bisnis perminyakan dengan fee perbulan 5 juta rupiah dalam Kwitansi tertangal 01 Agustus 2016 yang ditanda tangani Tergugat   adalah sah menuurut hukum.
  3. Menyatakan Tergugat  secara sah telah menerima penyerahan uang  tunai sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)   dari Penggugat

 

  • 6 -
  1. Menyatakan prestasi yang harus dilakukan oleh Tergugat  kepada Penggugat  ialah mengembalikan  kekurangan pembayaran modal  sebesar Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah)   
  2. Menyatakan  Tergugat   telah  melakuan ingkar janji atau  wanprestasi   kepada Penggugat   
  3. Menghukum Tergugat untuk memenuhi  membayar keuntungan atau fee setiap bulan  sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)  mulai bulan Oktober 2017 sampai gugatan ini diajukan ke Persidangan  pada bulan Februri  2021  selama 40 bulan = 40 x Rp. 5.000.000,- = Rp. 200.000.000,- (dua ratus  juta rupiah)   kepada Penggugat      
  4.  

- Sebelah Utara ; Rumah Ibu Budi

- Sebelah timur:Rumah Bpak S Darmawan

- Sebelah selatan:Jalan Gadukan Utara Gg 8-Aatau rumah Bapak Teguh

- Sebelah barat : Rumah Ibu Ismiyanih

  1. Menyatakan putusan ini daapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum  verzet, banding maupun Kasasi
  2. Menghukum  Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak