Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan kesepakatan kerja sama antara Penggugat yang menyerahkan modal kepada Tergugat sebagaimana yang tertulis Modal saham bisnis perminyakan dengan fee perbulan 5 juta rupiah dalam Kwitansi tertangal 01 Agustus 2016 yang ditanda tangani Tergugat adalah sah menuurut hukum.
- Menyatakan Tergugat secara sah telah menerima penyerahan uang tunai sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dari Penggugat
- Menyatakan prestasi yang harus dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat ialah mengembalikan kekurangan pembayaran modal sebesar Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah)
- Menyatakan Tergugat telah melakuan ingkar janji atau wanprestasi kepada Penggugat
- Menghukum Tergugat untuk memenuhi membayar keuntungan atau fee setiap bulan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) mulai bulan Oktober 2017 sampai gugatan ini diajukan ke Persidangan pada bulan Februri 2021 selama 40 bulan = 40 x Rp. 5.000.000,- = Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada Penggugat
-
- Sebelah Utara ; Rumah Ibu Budi
- Sebelah timur:Rumah Bpak S Darmawan
- Sebelah selatan:Jalan Gadukan Utara Gg 8-Aatau rumah Bapak Teguh
- Sebelah barat : Rumah Ibu Ismiyanih
- Menyatakan putusan ini daapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun Kasasi
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|