Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Surat Perjanjian Kredit Nomor 344/HRC/PK-KI/2022 tanggal 14 Nopember 2022 Jo. Surat Perjanjian Kredit Nomor (1) 344/HRC/PK-KI/2022 tanggal 10 Januari 2023;
- Menyatakan Tergugat terbukti secara hukum telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (On Recht Matige Daad) sesuai dengan pasal 1365 KUH Perdata, dimana PENGGUGAT telah megalami kerugian :
a). Kerugian Materiil sebesar Rp. 3.200.000.000,- ( tiga miliar dua ratus juta rupiah).
b). Kerugian Inmateriil sebesar Rp.300.000.000,- (Tiga ratus Juta Rupiah);
- Mengabulkan permohonan provisi untuk seluruhnya,
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Lelang berdasarkan Surat Pemberitahuan Jadwal Pelaksanaan Lelang untuk obyek jaminan tanggal 5 Mei 2025 atas Ruko terletak di Jl. Kenjeran 417 –B Kel. Gading, Kec. Tambaksari Kota Surabaya, sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No.6532/Kel.Gading tanggal 03-11-2006 SU N0. 3658/Gading/2006 luas 92 m2 tanggal 11-10-2006;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh serta mentaati putusan ini;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini.
|