Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon Keberatan | Termohon Keberatan | Status Perkara |
1/Pdt.Sus-KPPU/2025/PN Sby | 1.Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Air Minum Amerta Dayan Gunung Kabupaten Lombok Utara 2.PT. TIARA CIPTA NIRWANA |
Komisi Pengawas Persaingan Usaha RI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 21 Jul. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | KPPU | |||||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.Sus-KPPU/2025/PN Sby | |||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 08 Jul. 2025 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Pemohon Keberatan |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||
Termohon Keberatan |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||
Petitum | (PERUSAHAAN UMUM DAERAH (PERUMDA) AIR MINUM AMERTA DAYAN GUNUNG KAB. LOMBOK UTARA) 1. Menerima dan mengabulkan Keberatan dari Pemohon Keberatan 1/terlapor 1 untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Pemohon Keberatan 1/terlapor 1 adalah Pemohon Keberatan yang baik dan benar; 3. Menyatakan Putusan dalam Perkara Nomor 11/KPPU-L/2024) tanggal 30 Juni 2025 batal demi hukum atau setidak tidaknya dibatalkan dengan segala akibat hukumnya; 4. Menyatakan hukum KPPU RI atau termohon tidak berwenang untuk memeriksa perkara ini. 5. Menyatakan Pemohon Keberatan 1/terlapor 1 tidak terbukti melakukan persekongkolan tender sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 UU Nomor 5/1999 dengan segala akibat hukumnya; 6. Memerintahkan kepada KPPU RI atau termohon untuk memulihkan nama baik Pemohon keberatan 1/terlapor 1 melalui siaran pers; 7. Menghukum KPPU RI/termohon untuk membayar seluruh biaya perkara; (PT. TIARA CIPTA NIRWANA) 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Keberatan dari Pemohon Keberatan untuk seluruhnya; 2. Membatalkan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha No. 11/KPPU-L/2024 tertanggal 30 Juni 2025; 3. Menyatakan bahwa Pemohon Keberatan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat; 4. Menyatakan Pemohon Keberatan adalah Pemohon Keberatan yang baik dan benar; 5. Memulihkan hak-hak Pemohon Keberatan dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya seperti semula. 6. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |