Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2505/Pid.Sus/2025/PN Sby ANGGRAINI SH DEDI SUSANTO BIN (ALM) KADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 2505/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5951/M.5.10.3/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANGGRAINI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDI SUSANTO BIN (ALM) KADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT   DAKWAAN

                                                     No.Reg.Perkara : PDM - 6411 /Eku.2 / 10 / 2025

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap                   : DEDI SUSANTO Bin KADI (Alm)  

Tempat lahir                      : Surabaya

Umur/ tanggal lahir           : 38 tahun / 21 Desember 1986

Jenis kelamin                     : Laki - laki

Kebangsaan                       : Indonesia                 

Tempat tinggal                  : Jl. Kutisari Selatan No. 133 Kel. Kutisari Kecamatan Tenggilis Mejoyo Surabaya / Dupak Bangunrejo 4/40 RT 10 RW 05 Kel. Dupak Kec. Krembangan Surabaya          

A  g  a  m  a                       :  Islam

Pekerjaan                           :  Swasta        

Pendidikan                                    :  SMK

 

 

  1. Penahanan :
  • Penyidik          : Rutan, sejak tanggal 23 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 11 September 2025
  • Perpanjangan Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 12 September 2025 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2025                                             
  • Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 16 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 04 Nopember 2025
  • Perpanjangan Ketua PN : Rutan, sejak tanggal 05 Nopember 2025 sampai dengan tanggal 04 Desember 2025

 

 

  1. D a k w a a n :

 

PERTAMA :

 

------ Bahwa terdakwa DEDI SUSANTO Bin KADI (Alm) pada hari Jum’at tanggal 22 Agustus 2025 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak – tidaknya pada waktu itu dalam bulan Agustus di tahun 2025 bertempat di dalam kamar kos Jl. Kutisari Selatan No. 133 Kel. Kutisari Kec. Tenggilis Mejoyo Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian,  yang dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut :

 

------ Bahwa  berawal dari petugas kepolisian dari Polsek Genteng mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa DEDI SUSANTO Bin KADI (Alm) telah melakukan perjudian online yang akhirnya  pada waktu dan tempat tersebut diatas telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan pada waktu dilakukan penggeledahan kedapatan sedang melakukan perjudian online dengan menggunakan sarana 1 (satu) buah handphone merk Vivo 1724 warna silver RAM 3 GB prosesor 1,4 GHz Snapdragon 425 Quadcore model vivo 1724 IMEI 868905035075812 No. HP 082141111401.      

------ Bahwa terdakwa melakukan perjudian online dengan cara awalnya terdakwa login melalui situs YOKTOGEL.COM kemudian masuk ke PG SOFT YAKUZA HONOR kemudian pilih game YAKUZA dengan menggunakan Handphone, kemudian terdakwa deposit pertama Rp.234.000,-(dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah) kemudian masuk ke YAKUZA HONOR dengan menggunakan username : novi87, password: novi1987 selanjutnya terdakwa memainkan dengan cara minim seribu putaran secara berulang-ulang kali, jika saldo terdakwa sudah merasa cukup masuk ke menu WITHDRAW, jika terdakwa mengalami kekalahan maka saldo terdakwa tidak mencukupi dan jika terdakwa ingin memainkan lagi maka terdakwa masuk ke menu deposit lagi.

 

------ Bahwa terdakwa dalam melakukan perjudian online di situs YOKTOGEL.COM tersebut tidak ada ijin dari petugas yang berwenang.

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 27 Ayat (2) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU RI No.1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

ATAU :

 

KEDUA :

 

------ Bahwa terdakwa DEDI SUSANTO Bin KADI (Alm) pada hari Jum’at tanggal 22 Agustus 2025 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak – tidaknya pada waktu itu dalam bulan Agustus di tahun 2025 bertempat di dalam kamar kos Jl. Kutisari Selatan No. 133 Kel. Kutisari Kec. Tenggilis Mejoyo Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, menjadikan turut serta pada permainan judi seperti pencaharian,  yang dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut :

 

------ Bahwa  berawal dari petugas kepolisian dari Polsek Genteng mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa DEDI SUSANTO Bin KADI (Alm) telah melakukan perjudian online yang akhirnya  pada waktu dan tempat tersebut diatas telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan pada waktu dilakukan penggeledahan kedapatan sedang melakukan perjudian online dengan menggunakan sarana 1 (satu) buah handphone merk Vivo 1724 warna silver RAM 3 GB prosesor 1,4 GHz Snapdragon 425 Quadcore model vivo 1724 IMEI 868905035075812 No. HP 082141111401.     

------ Bahwa terdakwa melakukan perjudian online dengan cara awalnya terdakwa login melalui situs YOKTOGEL.COM kemudian masuk ke PG SOFT YAKUZA HONOR kemudian pilih game YAKUZA dengan menggunakan Handphone, kemudian terdakwa deposit pertama Rp.234.000,-(dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah) kemudian masuk ke YAKUZA HONOR dengan menggunakan username : novi87, password: novi1987 selanjutnya terdakwa memainkan dengan cara minim seribu putaran secara berulang-ulang kali, jika saldo terdakwa sudah merasa cukup masuk ke menu WITHDRAW, jika terdakwa mengalami kekalahan maka saldo terdakwa tidak mencukupi dan jika terdakwa ingin memainkan lagi maka terdakwa masuk ke menu deposit lagi.

 

------ Bahwa terdakwa dalam melakukan perjudian online di situs YOKTOGEL.COM tersebut tidak ada ijin dari petugas yang berwenang.      

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat 1 ke-3 KUHP.

 

ATAU :

 

KETIGA :

 

------ Bahwa terdakwa DEDI SUSANTO Bin KADI (Alm) pada hari Jum’at tanggal 22 Agustus 2025 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak – tidaknya pada waktu itu dalam bulan Agustus di tahun 2025 bertempat di dalam kamar kos Jl. Kutisari Selatan No. 133 Kel. Kutisari Kec. Tenggilis Mejoyo Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303,  yang dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut :    

   

------ Bahwa  berawal dari petugas kepolisian dari Polsek Genteng mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa DEDI SUSANTO Bin KADI (Alm) telah melakukan perjudian online yang akhirnya  pada waktu dan tempat tersebut diatas telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan pada waktu dilakukan penggeledahan kedapatan sedang melakukan perjudian online dengan menggunakan sarana 1 (satu) buah handphone merk Vivo 1724 warna silver RAM 3 GB prosesor 1,4 GHz Snapdragon 425 Quadcore model vivo 1724 IMEI 868905035075812 No. HP 082141111401.     

------ Bahwa terdakwa melakukan perjudian online dengan cara awalnya terdakwa login melalui situs YOKTOGEL.COM kemudian masuk ke PG SOFT YAKUZA HONOR kemudian pilih game YAKUZA dengan menggunakan Handphone, kemudian terdakwa deposit pertama Rp.234.000,-(dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah) kemudian masuk ke YAKUZA HONOR dengan menggunakan username : novi87, password: novi1987 selanjutnya terdakwa memainkan dengan cara minim seribu putaran secara berulang-ulang kali, jika saldo terdakwa sudah merasa cukup masuk ke menu WITHDRAW, jika terdakwa mengalami kekalahan maka saldo terdakwa tidak mencukupi dan jika terdakwa ingin memainkan lagi maka terdakwa masuk ke menu deposit lagi.

 

------ Bahwa terdakwa dalam melakukan perjudian online di situs YOKTOGEL.COM tersebut tidak ada ijin dari petugas yang berwenang.          

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP

Surabaya, 05 Desember 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                                                                         

                                                                                                                                

                  ANGGRAINI, SH

JAKSA MADYA NIP. 19690820 198903 2 001

Pihak Dipublikasikan Ya