Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
275/Pdt.Bth/2017/PN SBY 1.Go Giok Hwe
2.Go Melinda Purnama
PT. Bank Uob Buana, Tbk, Kantor Cabang Bukit Darmo Surabaya Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Apr. 2017
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Bukan Tanah
Nomor Perkara 275/Pdt.Bth/2017/PN SBY
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Go Giok Hwe
2Go Melinda Purnama
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ACHMAD DRAJAT SH.MHGo Giok Hwe
2ACHMAD DRAJAT SH.MHGo Melinda Purnama
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Uob Buana, Tbk, Kantor Cabang Bukit Darmo Surabaya
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI:

Menunda terlebih dahulu Permohonan Eksekusi terhadap : "Tanah Dan Bangunan Yang Terletak di JI. Kawung W10 Surabaya" kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, yang diajukan oleh Terlawan dalam hal ini PT. Bank UOB Buana, Tbk, sebagaimana terbukti dari adanya : "Relaas Panggilan Aanmaning" Tanggal 05 April 2017 Dari Yadi Supriyono, SH. MH Juru Sita Pengadilan Negeri Surabaya dalam Perkara Perdata Nomor : 27/EKS/2017/PN.Sby, oleh karena :

Permohonan Eksekusi yang diajukan Terlawan bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain bertentangan dengan :

  1. Putusan Pengadilan Negeri Gresik Nomor : 34/Pdt.G/2009/PN.Gs Tanggal 13 April 2010 jo Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 271/PDT/2012/PT.SBY Tanggal 14 Agustus 2012 jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2806 K/Pdt/2013 Tanggal 10 April 2014
  2. Pasal 12 A Undang-Undang RI Nomor 10 Tabun 1998 jo Undang-Undang RI Nomor 07 Tabun 1992 Tentang Perbankan
  3. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor. 40/PMK/07/2006 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang
  4. Akta Pernyataan Nomor : 13 Tanggal 1 Oktober 2009 Dari PT.Bank UOB Buana, Tbk Sebagai Pembeli Lelang Sementara Yang Dibuat Dihadapan Herdimansyah Chaidirsyah, SH Notaris/PPAT di Jakarta

Maupun adanya gugatan-gugatan lainnya dari Para Pelawan terhadap Terlawan dalam hal ini PT.Bank UOB Buana, Tbk

DALAM POKOK PERKARA

PRIMAIR

  1. Mengabulkan Perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya
  2. Menyatakan bahwa Perlawanan Para Pelawan adalah tepat dan beralasan serta dibenarkan menurut hukum
  3. Menyatakan : Bahwa Permohonan Eksekusi terhadap : "Tanah Dan Bangunan Yang Terletak di JI. Kawung 11/10 Surabaya " kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, yang diajukan oleh Terlawan dalam hal ini PT.Bank UOB Buana, Tbk, sebagaimana terbukti dari adanya : "Relaas Panggilan Aanmaning" Tanggal 05 April 2017 dari Yadi Supriyono SHAM Juru Sita Pengadilan Negeri Surabaya dalam Perkara Perdata Nomor 27/EKS/2017/PN.Sby harus dinyatakan tidak dapat dilaksanakan dan/atau setidak-tidaknya harus ditunda terlebih dahulu, sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap terhadap perkara perlawanan yang diajukan oleh Para Pelawan ini
  4. Menyatakan : Bahwa Permohonan Eksekusi yang diajukan Terlawan bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain bertentangan dengan

1). Putusan Pengadilan Negeri Gresik Nomor : 34/Pdt.G/2009/PN.Gs Tanggal 13 April 2010 jo Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 271/PDT/2012/PT.SBY Tanggal 14 Agustus 2012 jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2806 K/Pdt/2013 Tanggal 10 April 2014

2). Pasal 12 A Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 jo Undang-Undang, RI Nomor 07 Tahun 1992 Tentang Perbankan

3). Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 40/PMK/07/2006 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang

4). Akta Pernyataan Nomor : 13 Tanggal 1 Oktober 2009 Dari PT.Bank UOB Buana, Tbk Sebagai Pembeli Lelang Sementara Yang Dibuat Dihadapan Herdimansyah Chaidirsyah, SH Notaris/PPAT di Jakarta

Maupun adanya gugatan-gugatan lainnya dari Para Pelawan terhadap Terlawan dalam hal ini PT.Bank UOB Buana, Tbk

5. Menyatakan bahwa Terlawan dalam hal ini PT.Bank UOB Buana, Tbk adalah sebagai Pemohon Eksekusi yang beritikat buruk

6. Menghukum Terlawan dalam hal ini PT.Bank UOB Buana, Tbk untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini

7. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara Perlawanan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Vooraad), sesuai dengan ketentuan Pasal 180 HIR Stbl. 1941 Nomor : 44

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak