| Petitum | 
				
 - Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
 
 - Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji/ Wanprestasi terhadap Akta Ikatan Jual Beli No. 129 tanggal 19 Agustus 2016.
 
 - Menyatakan membatalkan Akta Ikatan Jual Beli No. 129 tanggal 19 Agustus 2016 dikarenakan:
 
  - TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III telah melakukan Perbuatan Ingkar Janj/Wanprestasi sehingga Perjanjian tidak dapat dilaksanakan lagi;
 
  - Akta Ikatan Jual Beli No. 129 tanggal 19 Agustus 2016 mengandung Causa Tidak Halal yang merugikan PENGGUGAT.
 
  
  
 - Menyatakan akta turunan dari Akta Ikatan Jual Beli No. 129 tanggal 19 Agustus 2016, yaitu :
 
  - Akta Surat Kuasa No. 130 tanggal 19 Agustus 2016;
 
  - Akta Surat Kuasa No. 131 tanggal 19 Agustus 2016;
 
  - Akta dibawah tangan berupa Circular Resolution Pemegang Saham PT. Indrapura Megah Makmur Berkedudukan di Kota Mojokerto yang ditandatangani antara tanggal 27 Maret 2019 hingga tanggal 04 April 2019; dan
 
  - Akta Penjualan dan Pemindahan No. 27 tanggal 16 Juni 2025.
 
  
  
 
 Tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat. 
 - Menghukum TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III, TURUT TERGUGAT IV dan TURUT TERGUGAT V untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan a quo.
 
 - Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun PARA TERGUGAT melakukan verzet, banding atau kasasi (uitverbaar bij voorraad).
 
 - Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini
 
  |