Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
939/Pdt.G/2025/PN Sby PT. KARTIKA SARI MULIA 1.FRANSISCA ABDI GUMULYA
2.FABIAN RAPHAEL SETIAWAN
3.DARRELL SETIAWAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 939/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 18 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. KARTIKA SARI MULIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1POLYBIOS F. PANGARIBUAN, S.H.PT. KARTIKA SARI MULIA
Tergugat
NoNama
1FRANSISCA ABDI GUMULYA
2FABIAN RAPHAEL SETIAWAN
3DARRELL SETIAWAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. INDRAPURA MEGAH MAKMUR
2AGNES NINIK MUTIARA WIDJAJA, SH.
3PT. WIRAMEGAH PROFITAMAS
4PT. ARINA PARAMA JAYA
5STEPHEN HALIM
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji/ Wanprestasi terhadap Akta Ikatan Jual Beli No. 129 tanggal 19 Agustus 2016.
  3. Menyatakan membatalkan Akta Ikatan Jual Beli No. 129 tanggal 19 Agustus 2016 dikarenakan:
    1. TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III telah melakukan Perbuatan Ingkar Janj/Wanprestasi sehingga Perjanjian tidak dapat dilaksanakan lagi;
    2. Akta Ikatan Jual Beli No. 129 tanggal 19 Agustus 2016 mengandung Causa Tidak Halal yang merugikan PENGGUGAT.
  4. Menyatakan akta turunan dari Akta Ikatan Jual Beli No. 129 tanggal 19 Agustus 2016, yaitu :
    1. Akta Surat Kuasa No. 130 tanggal 19 Agustus 2016;
    2. Akta Surat Kuasa No. 131 tanggal 19 Agustus 2016;
    3. Akta dibawah tangan berupa Circular Resolution Pemegang Saham PT. Indrapura Megah Makmur Berkedudukan di Kota Mojokerto yang ditandatangani antara tanggal 27 Maret 2019 hingga tanggal 04 April 2019; dan
    4. Akta Penjualan dan Pemindahan No. 27 tanggal 16 Juni 2025.

Tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat.

  1. Menghukum TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III, TURUT TERGUGAT IV dan TURUT TERGUGAT V untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan a quo.
  2. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun PARA TERGUGAT melakukan verzet, banding atau kasasi (uitverbaar bij voorraad).
  3. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak