Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1250/Pdt.G/2025/PN Sby PT. MEKAR NIAGA SENTOSA 1.HABIB ADITYA NOVALDY
2.GATOT HARI SUSANTO
3.HARTUTIK
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1250/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 06 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. MEKAR NIAGA SENTOSA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DR. Ali Suage,S.H.,M.M.PT. MEKAR NIAGA SENTOSA
Tergugat
NoNama
1HABIB ADITYA NOVALDY
2GATOT HARI SUSANTO
3HARTUTIK
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berlaku Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, merupakan yang bertanggung jawab secara bersama-sama atas kerugian penggugat secara tanngung renteng.
  3. Menyatakan sah menurut hukum transaksi barang antara Penggugat dan Tergugat i merupakan Kontrak Perjanjian jual beli barang.
  4. Menyatakan perbuatan Tergugat I merupakan perbuatan wanprestasi.
  5. Menyatakan Para Tergugat harus membayar uang sisa pembayaran atas Transaksi Barang senilai RP. 908.713.765,00 (Sembilan ratus delapanjuta tujuh ratus tiga belas ribu tujuh ratus enam puluh lima rupiah),
  6. Menghukum Para Tergugat membayar kerugian yang diderita secara tidak langsung yaitu sebesar RP. 299.875.542,00 (Dua ratus sembilan puliuh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu lima ratus empat puluh dua rupiah),
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian berupa bunga, sebesar 6 % pertahun atau 0,5 % per-bulan yaitu sebesar RP. 149.937.770,00 (Seratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus tiga puluh tujuh tujuh ratus tujuh puluh rupiah )
  8. Menyatakan sah dan berharga meletakan sita jaminan atas harta kekayaan Para Tergugat berupa tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud pada Angka 8 poin a sampai dengan e diatas.
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa atau Dwangsom sebesar Rp.9.080.000,00 (Sembilan juta delapan puluh ribu rupiah), per-hari selama amar putusan belum dilaksanakan atau dipatuhi isi putusan oleh Para Tergugat
  10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
  11. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitVoerbaar bij voerraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun verzet.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak