Dakwaan |
PERTAMA
----Bahwa terdakwa PUTRI ASSALAM Binti (Alm) JAFAR ACHMAD SEFF, pada tanggal 9 Pebruari 2025 sampai dengan 20 Pebruari 2025 atau setidak-tidaknya bulan Pebruari 2025 atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di PT. Matahari Store Delta Plaza Mall Jalan Pemuda Nomor 20-22 Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena jabatannya atau karena pekerjaannya atau karena mendapat upah untuk itu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------
- Bahwa terdakwa merupakan karyawan PT. Arina Multi Karya yang bergerak dibidang resources atau sumber daya manusia serta sales dan distribusi produk berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor Surat: 0177925/PKWT/AMK-SBY/XII/2023 tanggal 1 Januari 2024 dengan gaji setiap bulannya sebesar Rp4.700.000,- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah) ditambah omzet bonus/insentif penjualan sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) jika penjualan barang mencapai 120% setiap bulannya;
- Bahwa PT. Arina Multi Karya sampai saat ini memiliki kerjasama dengan PT. Matahari Department Store terkait karyawan atau sales yang membantu/support menjualkan produk atau barang kepada konsumen berdasarkan Surat Perjanjian Pemborongan Kerja Nomor: 007/HR.ARN-SBY/PM19/II/2015 tanggal 16 Pebruari 2015 dan Perjanjian Kerjasama Penyedia Jasa dengan PT. Loreal Indonesia dengan Surat Nomor 61a9b36ca0 tanggal 1 Desember 2021, atas dasar perjanjian tersebut selanjutnya PT. Arina Multi Karya pada tanggal 13 Oktober 2024 menerbitkan Surat Tugas Penempatan kepada terdakwa sebagai Activation Lead untuk membantu meningkatkan penjualan counter sehingga tidak mengalami kekosongan;
- Bahwa tugas dan tanggungjawab terdakwa selaku Promotor produk PT. Loreal Indonesia yang dijual di Matahari Department Store Delta Plaza Jalan Pemuda Nomor 20-22 Kota Surabaya yakni:
- Membantu/support menjualkan produk kosmetik merk PT. Loreal Indonesia seperti bedak, lipstick, skincare di Matahari Department Store;
- Mempromosikan suatu produk kosmetik merk PT. Loreal Indonesia yang dijual di Matahari Department Store;
- Melakukan transaksi dengan konsumen atau pembeli (melayani konsumen atau pembeli, membuat nota dan struk untuk konsumen, memberikan barang kepada konsumen setelah dilakukan pembayaran di kasir) untuk produk kecantikan yang diperjualbelikan di Matahari Department Store;
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut pada kepala dakwaan pertama diatas, terdakwa tanpa sepengetahuan saksi GIZI DWI ASTUTIK selaku Supervisor dan saksi AHMAD AL WAQIFI selaku Prevention Associate atau Security Matahari Department Store melakukan penjualan produk kosmetik dari PT. Loreal Indonesia berupa lipstick merk Maybelline yang berjumlah 2.195 (dua ribu seratus sembilan puluh lima ribu) pcs dan skincare Loreal dengan jumlah 45 (empat puluh lima) pcs milik Matahari Department Store Delta Plaza kepada ICHA AGUSTIN KARTINI (DPO), yang selanjutnya uang hasil penjualan produk kosmetik tersebut dengan jumlah Rp120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) tidak disetorkan kepada Matahari Department Store melainkan terdakwa pergunakan untuk kepentingan terdakwa;
- Bahwa perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara berawal pada tanggal 26 Januari 2025 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa dihubungi oleh ICHA AGUSTIN KARTINI jika ingin melakukan pemesanan pembelian produk lipstick Maybelline yang berjumlah 2.195 (dua ribu seratus sembilan puluh lima ribu) pcs dan skincare Loreal dengan jumlah 45 (empat puluh lima) pcs dengan harga diskon, kemudian ICHA AGUSTIN KARTINI melakukan beberapa kali pembayaran dengan cara transfer ke rekening BCA Nomor: 1011279711 milik terdakwa, selanjutnya terdakwa menghubungi SPG Matahari Department Store Delta Plaza Surabaya atas nama EVA RUSDIANA YUNITA untuk menyiapkan produk lipstick Maybelline berjumlah 2.195 (dua ribu seratus sembilan puluh lima ribu) pcs dan terdakwa juga menghubungi SPG lainnya atas nama REZA ANDRIA WARDHANI untuk mempersiapkan produk skincare Loreal berjumlah 45 (empat puluh lima) pcs;
- Bahwa setelah semua barang disiapkan oleh saksi EVA RUSDIANA YUNITA dan saksi REZA ANDRIA WARDHANI atas permintaan terdakwa selaku Promotor, selanjutnya terdakwa mengatakan kepada saksi EVA RUSDIANA YUNITA dan saksi REZA ANDRIA WARDHANI bahwa jika nanti akan ada pembeli/konsumen ICHA AGUSTIN KARTINI akan mengambil semua produk dimaksud;
- Bahwa berdasarkan keterangan saksi EVA RUSDIANA YUNITA barang berupa kosmetik berjumlah 2.195 (dua ribu seratus sembilan puluh lima ribu) pcs keluar dari Matahari Department Store sebanyak 2 (dua) tahap sebagaimana perintah terdakwa, antara lain:
- Pada tanggal 9 Pebruari 2025 sekira pukul 19.17 WIB barang keluar dari Matahari Department Store sebanyak 116 (seratus enam belas) pcs, yang dikirim ke alamat terdakwa di Jalan Pacar Kembang XII/22 Surabaya melalui Gojek;
- Pada tanggal 11 Pebruari 2025 sekira pukul 19.00 WIB barang keluar dari Matahari Department Store sebanyak sebanyak 2079 (dua ribu tujuh puluh sembilan) pcs dengan berbagai macam jenis merk Maybelline, yang dikirimkan kepada seorang laki-laki yang mengaku suami ICHA AGUSTIN KARTINI;
- Bahwa setelah seluruh produk kosmetik terkirim, saksi EVA RUSDIANA YUNITA dan saksi REZA ANDRIA WARDHANI menghubungi terdakwa dan memberitahukan bahwa produk lipstick Maybelline berjumlah 2.195 (dua ribu seratus sembilan puluh lima ribu) pcs dan produk skincare Loreal berjumlah 45 (empat puluh lima) pcs sudah terkirim sebagian kepada terdakwa dan sebagian lainnya diterima oleh ICHA AGUSTIN KARTINI;
- Bahwa terdakwa melakukan penjualan produk lipstick Maybelline berjumlah 2.195 (dua ribu seratus sembilan puluh lima ribu) pcs dan produk skincare Loreal berjumlah 45 (empat puluh lima) pcs dibawah harga normal tanpa sepengetahuan dari pihak Matahari Department Store, dan perbuatan terdakwa tersebut melanggar Standart Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan oleh Matahari Department Store, yang mana dalam penjualan partai besar (penjualan minimal 24 pcs) harus atas sepengetahuan Supervisor, Security dan bagian Ekspedisi;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT. Matahari Department Store Delta Plaza Mall Jalan Pemuda Nomor 20-22 Kota Surabaya mengalami kerugian sebesar Rp313.388.100,- (tiga ratus tiga belas juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu seratus rupiah)
-------Perbuatan terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----Bahwa terdakwa PUTRI ASSALAM Binti (Alm) JAFAR ACHMAD SEFF, pada tanggal 9 Pebruari 2025 sampai dengan 20 Pebruari 2025 atau setidak-tidaknya bulan Pebruari 2025 atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di PT. Matahari Store Delta Plaza Mall Jalan Pemuda Nomor 20-22 Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------
- Bahwa PT. Arina Multi Karya yang bergerak dibidang resources atau sumber daya manusia serta sales dan distribusi produk memiliki kerjasama dengan PT. Matahari Department Store terkait karyawan atau sales yang membantu/support menjualkan produk atau barang kepada konsumen berdasarkan Surat Perjanjian Pemborongan Kerja Nomor: 007/HR.ARN-SBY/PM19/II/2015 tanggal 16 Pebruari 2015 dan Perjanjian Kerjasama Penyedia Jasa dengan PT. Loreal Indonesia dengan Surat Nomor 61a9b36ca0 tanggal 1 Desember 2021, atas dasar perjanjian tersebut selanjutnya PT. Arina Multi Karya pada tanggal 13 Oktober 2024 menerbitkan Surat Tugas Penempatan kepada terdakwa yang sudah bekerja pada PT. Arina Multi Karya sejak tahun 2024 berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor Surat: 0177925/PKWT/AMK-SBY/XII/2023 tanggal 1 Januari 2024 sebagai Activation Lead untuk membantu meningkatkan penjualan counter sehingga tidak mengalami kekosongan;
- Bahwa tugas dan tanggungjawab terdakwa selaku Promotor produk PT. Loreal Indonesia yang dijual di Matahari Department Store Delta Plaza Jalan Pemuda Nomor 20-22 Kota Surabaya yakni:
- Membantu/support menjualkan produk kosmetik merk PT. Loreal Indonesia seperti bedak, lipstick, skincare di Matahari Department Store;
- Mempromosikan suatu produk kosmetik merk PT. Loreal Indonesia yang dijual di Matahari Department Store;
- Melakukan transaksi dengan konsumen atau pembeli (melayani konsumen atau pembeli, membuat nota dan struk untuk konsumen, memberikan barang kepada konsumen setelah dilakukan pembayaran di kasir) untuk produk kecantikan yang diperjualbelikan di Matahari Department Store;
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut pada kepala dakwaan kedua diatas, terdakwa tanpa sepengetahuan saksi GIZI DWI ASTUTIK selaku Supervisor dan saksi AHMAD AL WAQIFI selaku Prevention Associate atau Security Matahari Department Store melakukan penjualan produk kosmetik dari PT. Loreal Indonesia berupa lipstick merk Maybelline yang berjumlah 2.195 (dua ribu seratus sembilan puluh lima ribu) pcs dan skincare Loreal dengan jumlah 45 (empat puluh lima) pcs milik Matahari Department Store Delta Plaza kepada ICHA AGUSTIN KARTINI (DPO), yang selanjutnya uang hasil penjualan produk kosmetik tersebut dengan jumlah Rp120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) tidak disetorkan kepada Matahari Department Store melainkan terdakwa pergunakan untuk kepentingan terdakwa;
- Bahwa perbuatan tersebut dilakukan terdakwa berawal pada tanggal 26 Januari 2025 sekira pukul 08.00 WIB, terdakwa yang dihubungi oleh ICHA AGUSTIN KARTINI jika ingin melakukan pemesanan pembelian produk lipstick Maybelline yang berjumlah 2.195 (dua ribu seratus sembilan puluh lima ribu) pcs dan skincare Loreal dengan jumlah 45 (empat puluh lima) pcs dengan harga diskon, kemudian ICHA AGUSTIN KARTINI melakukan beberapa kali pembayaran dengan cara transfer ke rekening BCA Nomor: 1011279711 milik terdakwa, selanjutnya terdakwa menghubungi SPG Matahari Department Store Delta Plaza Surabaya atas nama EVA RUSDIANA YUNITA untuk menyiapkan produk lipstick Maybelline berjumlah 2.195 (dua ribu seratus sembilan puluh lima ribu) pcs dan terdakwa juga menghubungi SPG lainnya atas nama REZA ANDRIA WARDHANI untuk mempersiapkan produk skincare Loreal berjumlah 45 (empat puluh lima) pcs;
- Bahwa setelah semua barang disiapkan oleh saksi EVA RUSDIANA YUNITA dan saksi REZA ANDRIA WARDHANI, atas permintaan terdakwa selaku Promotor, selanjutnya terdakwa mengatakan kepada saksi EVA RUSDIANA YUNITA dan saksi REZA ANDRIA WARDHANI bahwa jika nanti akan ada pembeli/konsumen ICHA AGUSTIN KARTINI akan mengambil semua produk dimaksud;
- Bahwa berdasarkan keterangan saksi EVA RUSDIANA YUNITA barang berupa kosmetik berjumlah 2.195 (dua ribu seratus sembilan puluh lima ribu) pcs keluar dari Matahari Department Store sebanyak 2 (dua) tahap sebagaimana perintah terdakwa, antara lain:
- Pada tanggal 9 Pebruari 2025 sekira pukul 19.17 WIB barang keluar dari Matahari Department Store sebanyak 116 (seratus enam belas) pcs, yang dikirim ke alamat terdakwa di Jalan Pacar Kembang XII/22 Surabaya melalui Gojek;
- Pada tanggal 11 Pebruari 2025 sekira pukul 19.00 WIB barang keluar dari Matahari Department Store sebanyak sebanyak 2079 (dua ribu tujuh puluh sembilan) pcs dengan berbagai macam jenis merk Maybelline, yang dikirimkan kepada seorang laki-laki yang mengaku suami ICHA AGUSTIN KARTINI;
- Bahwa setelah seluruh produk kosmetik terkirim, saksi EVA RUSDIANA YUNITA dan saksi REZA ANDRIA WARDHANI menghubungi terdakwa dan memberitahukan bahwa produk lipstick Maybelline berjumlah 2.195 (dua ribu seratus sembilan puluh lima ribu) pcs dan produk skincare Loreal berjumlah 45 (empat puluh lima) pcs sudah terkirim sebagian kepada terdakwa dan sebagian lainnya diterima oleh ICHA AGUSTIN KARTINI;
- Bahwa terdakwa melakukan penjualan produk lipstick Maybelline berjumlah 2.195 (dua ribu seratus sembilan puluh lima ribu) pcs dan produk skincare Loreal berjumlah 45 (empat puluh lima) pcs dibawah harga normal tanpa sepengetahuan dari pihak Matahari Department Store, dan perbuatan terdakwa tersebut melanggar Standart Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan oleh Matahari Department Store, yang mana dalam penjualan partai besar (penjualan minimal 24 pcs) harus atas sepengetahuan Supervisor, Security dan bagian Ekspedisi;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT. Matahari Department Store Delta Plaza Mall Jalan Pemuda Nomor 20-22 Kota Surabaya mengalami kerugian sebesar Rp313.388.100,- (tiga ratus tiga belas juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu seratus rupiah)
-------Perbuatan terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).------------------------------------------------------------------------------------------ |