| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Mengijinkan kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon yang tertulis pada Kutipan Akte Kelahiran dari Tjatatan Sipil Surabaja No, 2287/1954 tertanggal 8 September 1954 dari nama semula LIE OEN menjadi nama Indonesia WENI OENTARI DEWANTO, sehingga nama lengkap Pemohon tertulis dan dibaca EJOE, WENI OENTARI DEWANTO;
- Memerintahkan kepada pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintah Kota Surabaya untuk mencatat pergantian nama Pemohon tersebut diatas sebagaimana ketentuan yang berlaku ;
- Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon menurut hukum ;
|