| Dakwaan |
PERTAMA:
-----------Bahwa ia Terdakwa MITTA AGUSTINA, pada tanggal 18 April 2023 sampai dengan tanggal 29 Mei 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi pada bulan April 2023 hingga bulan Mei 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi yaitu di tahun 2023, bertempat di Restoran Boncafe yang beralamat di Jalan Raya Gubeng, yang masih masuk dalam daerah hukum Surabaya sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang,” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----
- Bahwa bermula pada tanggal 18 April 2023, Terdakwa bertemu dengan Saksi Fausta Ari Barata dan Saksi Sunarti, S.E di Restoran Boncafe yang beralamat di Jalan Raya Gubeng. Pada saat pertemuan tersebut, Terdakwa dengan serangkaian kata-kata bohong menyampaikan kepada Saksi Fausta Ari Barata jika Terdakwa sebagai Direktur PT. FAB Wisata Bahagia telah memenangkan tender dari Koperasi Karyawan Usaha Sejahtera Bersama milik PT. Semen Indonesia, disertai dengan Terdakwa menunjukkan suatu dokumen berupa 3 (tiga) lembar Perjanjian Kerjasama antara Koperasi Karyawan Usaha Sejahtera Bersama dengan PT. FAB Wisata Bahagia tentang Tour dan Travel Dalam Negeri dan Luar Negeri sebagaimana Nomor: 012.124/SU.08/04.2o023 tanggal 27 Februari 2023, 1 (satu) lembar Surat dari Koperasi Karyawan Usaha Sejahtera Bersama yang ditujukkan kepada Terdakwa dengan tertera nama PT. FAB Wisata Bahagia Nomor: 047.124/SU.04/17.2023 perihal kerjasama penyediaan jasa Trip, 1 (satu) lembar table kegiatan pariwisata dari Koperasi Karyawan Usaha Sejahtera Bersama, 2 (dua) lembar surat dari PT. FAB Wisata Bahagia kepada Koperasi Karyawan Usaha Sejahtera Bersama. Atas seluruh dokumen tersebut, Terdakwa dengan serangkaian kata-kata bohong menyampaikan kepada Saksi Fausta Barat jika bersedia ikut bekerjasama maka akan memperoleh keuntungan sebesar 20% (dua puluh) persen. Dalam rangka semakin meyakinkan Saksi Fausta Ari Barata, Terdakwa menyampaikan jika Terdakwa telah bekerjasama dengan PT. Riezki Akbar Tourindo dan PT. Travelina sebagai bentuk realisasi untuk melaksanakan kerjasama disertai dengan menunjukan 1 (satu) lembar invoice Land Tour dari PT. Riezki Akbar Tourindo dan 1 (satu) lembar invoice tiket pesawat dari PT. Travelina Indonesia. Terdakwa meyakinkan Saksi Fausta Ari Barata jika seluruh uang yang masuk akan langsung ditransfer kepada pelaksana travel yaitu Bank BCA Nomor Rekening: 6220541400 atas nama PT. Travelina dan Bank Mandiri Nomor Rekening: 1150007861588 atas nama PT. Riezki Akbar Tourindo. Terdakwa meminjam Bank BCA Nomor Rekening: 6220541400 atas nama PT. Travelina kepada Saksi Ibnu Hajar dan Bank Mandiri Nomor Rekening: 1150007861588 atas nama PT. Riezki Akbar Tourindo kepada Saksi Pudji Astutik, yang mana atas peminjaman tersebut, Terdakwa menyampaikan jika peminjaman tersebut aman dan hanya untuk kepentingan usaha tour dan travel Terdakwa.
- Bahwa Saksi Fausta Ari Barata tergerak memberikan uang sebagai bentuk kerjasama atas pelaksanaan kerjasama travel luar negeri dan dalam negeri yang disampaikan oleh Terdakwa, sehingga menyerahkan uang sebagai berikut:
- Tanggal 18/04/2023, Saksi Fausta Ari Barata mentransfer uang sejumlah Rp.138.208.000,- (seratus tiga puluh delapan juta dua ratus delapan ribu rupiah) ke Bank BCA Nomor Rekening: 6220541400 atas nama PT. Travelina.
- Tanggal 18/04/2023, Saksi Fausta Ari Barata mentransfer uang sejumlah Rp.248.651.200,- (dua ratus empat puluh delapan enam ratus lima puluh satu ribu rupiah) ke Bank BCA Nomor Rekening: 6220541400 atas nama PT. Travelina.
Pada tanggal 27 April 2023, Terdakwa dengan serangkaian kata-kata bohong menyampaikan kepada Saksi Fausta Ari Barata jika telah memperbaharui Perjanjian Kerjasama antara Koperasi Karyawan Usaha Sejahtera Bersama dengan PT. FAB Wisata Bahagia tentang Tour dan Travel Dalam Negeri dan Luar Negeri sebagaimana Nomor: 027.124/SU.17/04.2023 tanggal 17 April 2023, sehingga atas dasar tersebut, membuat Saksi Fausta Ari Barata yakin kemudian tergerak untuk kembali menyerahkan uang kepada Terdakwa dengan rincian sebagai berikut:
- Tanggal 03/05/2023 Saksi Fausta Ari Barata mentransfer uang sejumlah Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) ke Bank Mandiri Nomor Rekening: 1150007861588 atas nama PT. Riezki Akbar Tourindo
- Tanggal 29/05/2023 Saksi Fausta Ari Barata mentransfer uang sejumlah Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) ke Bank Mandiri Nomor Rekening: 1150007861588 atas nama PT. Riezki Akbar Tourindo
- Bahwa Terdakwa untuk tetap meyakinkan Saksi Fausta Ari Barata meyampaikan serangkaian kata-kata bohong jika uang yang telah diserahkan oleh Terdakwa akan digunakan untuk kerjasama tour dan travel dengan tujuan destinasi Thailad yang akan diberangkatan menjadi 3 (tiga) grup yang akan diberangkatkan dari tanggal 16 Mei 2023 sampai dengan tanggal 20 Juni 2023 secara berurutan. Sehingga, atas jadwal keberangkatan tersebut, pembayaran keuntungan baru akan diberikan kepada Saksi Fausta Ari Barata ketika pelaksanaan tour telah selesai. Namun, pada tanggal 14 Juni 2023 ketika pelaksanaan tour dan travel hampir selesai, Terdakwa memberikan surat kepada Saksi Fausta Ari Barata yang berisi Surat dari Koperasi Karyawan Usaha Sejahtera Bersama yang ditujukan kepada Terdakwa sebagai Direktur PT. FAB Wisata Bahagia Nomor: 112.124/SU.06/11/2023 tanggal 14 Juni 2023 perihal permohonan perubahan waktu pembayaran. Saksi Fausta Ari Barata curiga, lantas mengajak Saksi Sunarti, S.E untuk melkaukan pengecekan ke Koperasi Karyawan Usaha Sejahtera Bersama di Jalan Kartika Nomor 50-152 Gresik, yang mana pihak dari Koperasi Karyawan Usaha Sejahtera Bersama menyampaikan tidak pernah melakukan pekerjaan dengan Terdakwa sebagai Direktur PT. FAB Wisata Bahagia dan pekerjaan tersebut dipastikan tidak ada (fiktif). Sehingga, atas seluruh uang yang telah diserahkan oleh Terdakwa hingga saat ini tidak dikembalikan baik uang pokok maupun keuntungan kepada Saksi Fausta Ari Barata.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan Saksi Fausta Ari Barata mengalami kerugian sebesar Rp.686.859.200 (enam ratus delapan puluh enam juta delapan ratus lima puluh Sembilan ribu dua ratus rupiah)
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Jo.Pasal 126 UU RI No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Sebagaimana diubah dengan UU RI No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana--------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
----------- Bahwa ia Terdakwa MITTA AGUSTINA, pada tanggal 18 April 2023 sampai dengan tanggal 29 Mei 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi pada bulan April 2023 hingga bulan Mei 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi yaitu di tahun 2023, bertempat di Restoran Boncafe yang beralamat di Jalan Raya Gubeng, yang masih masuk dalam daerah hukum Surabaya sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------
- Bahwa bermula pada tanggal 18 April 2023, Terdakwa bertemu dengan Saksi Fausta Ari Barata dan Saksi Sunarti, S.E di Restoran Boncafe yang beralamat di Jalan Raya Gubeng. Pada saat pertemuan tersebut, Terdakwa menyampaikan kepada Saksi Fausta Ari Barata jika Terdakwa sebagai Direktur PT. FAB Wisata Bahagia telah memenangkan tender dari Koperasi Karyawan Usaha Sejahtera Bersama milik PT. Semen Indonesia, disertai dengan Terdakwa menunjukkan suatu dokumen berupa 3 (tiga) lembar Perjanjian Kerjasama antara Koperasi Karyawan Usaha Sejahtera Bersama dengan PT. FAB Wisata Bahagia tentang Tour dan Travel Dalam Negeri dan Luar Negeri sebagaimana Nomor: 012.124/SU.08/04.2o023 tanggal 27 Februari 2023, 1 (satu) lembar Surat dari Koperasi Karyawan Usaha Sejahtera Bersama yang ditujukkan kepada Terdakwa dengan tertera nama PT. FAB Wisata Bahagia Nomor: 047.124/SU.04/17.2023 perihal kerjasama penyediaan jasa Trip, 1 (satu) lembar table kegiatan pariwisata dari Koperasi Karyawan Usaha Sejahtera Bersama, 2 (dua) lembar surat dari PT. FAB Wisata Bahagia kepada Koperasi Karyawan Usaha Sejahtera Bersama. Atas seluruh dokumen tersebut, Terdakwa menyampaikan kepada Saksi Fausta Barat jika bersedia ikut bekerjasama maka akan memperoleh keuntungan sebesar 20% (dua puluh) persen. Dalam rangka semakin meyakinkan Saksi Fausta Ari Barata, Terdakwa menyampaikan jika Terdakwa telah bekerjasama dengan PT. Riezki Akbar Tourindo dan PT. Travelina sebagai bentuk realisasi untuk melaksanakan kerjasama disertai dengan menunjukan 1 (satu) lembar invoice Land Tour dari PT. Riezki Akbar Tourindo dan 1 (satu) lembar invoice tiket pesawat dari PT. Travelina Indonesia. Terdakwa meyakinkan Saksi Fausta Ari Barata jika seluruh uang yang masuk akan langsung ditransfer kepada pelaksana travel yaitu Bank BCA Nomor Rekening: 6220541400 atas nama PT. Travelina dan Bank Mandiri Nomor Rekening: 1150007861588 atas nama PT. Riezki Akbar Tourindo. Terdakwa meminjam Bank BCA Nomor Rekening: 6220541400 atas nama PT. Travelina kepada Saksi Ibnu Hajar dan Bank Mandiri Nomor Rekening: 1150007861588 atas nama PT. Riezki Akbar Tourindo kepada Saksi Pudji Astutik, yang mana atas peminjaman tersebut, Terdakwa menyampaikan jika peminjaman tersebut aman dan hanya untuk kepentingan usaha tour dan travel Terdakwa.
- Bahwa Saksi Fausta Ari Barata tergerak memberikan uang sebagai bentuk kerjasama atas pelaksanaan kerjasama travel luar negeri dan dalam negeri yang disampaikan oleh Terdakwa, sehingga menyerahkan uang sebagai berikut:
- Tanggal 18/04/2023, Saksi Fausta Ari Barata mentransfer uang sejumlah Rp.138.208.000,- (seratus tiga puluh delapan juta dua ratus delapan ribu rupiah) ke Bank BCA Nomor Rekening: 6220541400 atas nama PT. Travelina.
- Tanggal 18/04/2023, Saksi Fausta Ari Barata mentransfer uang sejumlah Rp.248.651.200,- (dua ratus empat puluh delapan enam ratus lima puluh satu ribu rupiah) ke Bank BCA Nomor Rekening: 6220541400 atas nama PT. Travelina.
Pada tanggal 27 April 2023, Terdakwa menyampaikan kepada Saksi Fausta Ari Barata jika telah memperbaharui Perjanjian Kerjasama antara Koperasi Karyawan Usaha Sejahtera Bersama dengan PT. FAB Wisata Bahagia tentang Tour dan Travel Dalam Negeri dan Luar Negeri sebagaimana Nomor: 027.124/SU.17/04.2023 tanggal 17 April 2023, sehingga atas dasar tersebut, membuat Saksi Fausta Ari Barata yakin kemudian tergerak untuk kembali menyerahkan uang kepada Terdakwa dengan rincian sebagai berikut:
- Tanggal 03/05/2023 Saksi Fausta Ari Barata mentransfer uang sejumlah Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) ke Bank Mandiri Nomor Rekening: 1150007861588 atas nama PT. Riezki Akbar Tourindo
- Tanggal 29/05/2023 Saksi Fausta Ari Barata mentransfer uang sejumlah Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) ke Bank Mandiri Nomor Rekening: 1150007861588 atas nama PT. Riezki Akbar Tourindo
- Bahwa Terdakwa menyampaikan kepada Saksi Fausta Ari Barata jika uang yang telah diserahkan oleh Terdakwa akan digunakan untuk kerjasama tour dan travel dengan tujuan destinasi Thailad yang akan diberangkatan menjadi 3 (tiga) grup yang akan diberangkatkan dari tanggal 16 Mei 2023 sampai dengan tanggal 20 Juni 2023 secara berurutan. Sehingga, atas jadwal keberangkatan tersebut, pembayaran keuntungan baru akan diberikan kepada Saksi Fausta Ari Barata ketika pelaksanaan tour telah selesai. Namun, pada tanggal 14 Juni 2023 ketika pelaksanaan tour dan travel hampir selesai, Terdakwa memberikan surat kepada Saksi Fausta Ari Barata yang berisi Surat dari Koperasi Karyawan Usaha Sejahtera Bersama yang ditujukan kepada Terdakwa sebagai Direktur PT. FAB Wisata Bahagia Nomor: 112.124/SU.06/11/2023 tanggal 14 Juni 2023 perihal permohonan perubahan waktu pembayaran. Saksi Fausta Ari Barata curiga, lantas mengajak Saksi Sunarti, S.E untuk melkaukan pengecekan ke Koperasi Karyawan Usaha Sejahtera Bersama di Jalan Kartika Nomor 50-152 Gresik, yang mana pihak dari Koperasi Karyawan Usaha Sejahtera Bersama menyampaikan tidak pernah melakukan pekerjaan dengan Terdakwa sebagai Direktur PT. FAB Wisata Bahagia dan pekerjaan tersebut dipastikan tidak ada (fiktif). Sehingga, atas seluruh uang yang telah diserahkan oleh Terdakwa hingga saat ini tidak dikembalikan baik uang pokok maupun keuntungan kepada Saksi Fausta Ari Barata.
- Bahwa Terdakwa dengan sengaja memiliki dan menguasai uang milik Saksi Fausta Ari Barata dengan total sebesar Rp.686.859.200 (enam ratus delapan puluh enam juta delapan ratus lima puluh sembilan ribu dua ratus rupiah) yang mana uang tersebut tidak digunakan untuk kerjasama tour dan travel PT. FAB Wisata Bahagia melainkan digunakan oleh Terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan Saksi Fausta Ari Barata mengalami kerugian sebesar Rp.686.859.200 (enam ratus delapan puluh enam juta delapan ratus lima puluh Sembilan ribu dua ratus rupiah)
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Jo. Pasal 126 UU RI No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Sebagaimana diubah dengan UU RI No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana------------------------------------------------------------------------------ |