| Dakwaan |
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa Haswadun Hasanah selaku perantara (calo) pinjaman bersama-sama dengan saudari Ratih Dwi Kemalasari (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Pegawai di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk – Kantor Unit Mulyosari Cabang Kapas Krampung Kota Surabaya tahun 2022 – 2024 berdasarkan Surat Keputusan Pemindahan Jabatan dan Unit Kerja Nomor: 01/KC IX/SDM/01/2021 tanggal 11 Januari 2021 atas nama Ratih Dwi Kumalasari, dimana saudari Ratih Dwi Kemalasari juga sebagai mantri yang merupakan Pemrakarsa Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kupedes Rakyat (Kupra), pada bulan Mei tahun 2022 s/d Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2024 bertempat di kantor PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk – Kantor Unit Mulyosari dengan alamat Jl. Mulyosari Nomor : 354, Kecamatan Dukuh Sutorejo, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berdasarkan Ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut yaitu :
- Bahwa terdakwa Haswadun Hasanah mengenal saudari Ratih Dwi Kemalasari ketika yang bersangkutan bertugas di BRI Unit Keputih, dan kemudian terdakwa Haswadun Hasanah menjadi nasabahnya di BRI Unit Mulyosari. Atas dasar kedekatan tersebut kemudian terdakwa Haswadun Hasanah mereferalkan/merekomendasikan kepada saudari Ratih Dwi Kemalasari untuk mencairkan nasabah sejumlah 11 (Sebelas) orang, dimana nasabah tersebut merupakan tetangga dan sebagian karyawan dari terdakwa Haswadun Hasanah, dengan perincian sebagai berikut :
|
N0
|
NOMOR REKENING
|
NAMA NASABAH
|
Plafond
|
|
1
|
318701012736107
|
SUBAIDAH
|
50.000.000
|
|
2
|
318701012735101
|
SARIFAH
|
50.000.000
|
|
3
|
318701013084105
|
MUHEDIROH
|
75.000.000
|
|
4
|
318701013487109
|
ROMLAH
|
75.000.000
|
|
5
|
318701013684109
|
MARWIYEH
|
60.000.000
|
|
6
|
318701013685105
|
NOR HASANAH
|
75.000.000
|
|
7
|
318701013257106
|
MUTIMMAH
|
70.000.000
|
|
8
|
318701012360100
|
PAUSI
|
40.000.000
|
|
9
|
318701013554100
|
HOSIMAH
|
50.000.000
|
|
10
|
318701013674104
|
SUFIYAH
|
75.000.000
|
|
11
|
318701013394102
|
DARWATI
|
75.000.000
|
|
T o t a l
|
695.000.000
|
- Bahwa berdasar referal/rekomendasi terdakwa Haswadun Hasanah kemudian 11 (Sebelas) nasabah tersebut dilakukan proses pencairan pinjaman, dengan Prakarsa dari saudari Ratih Dwi Kemalasari, dimana awalnya yang bersangkutan menerima syarat pengajuan pinjaman melalui pesan WhatsApp (WA) kepada saudari Ratih Dwi Kemalasari, ataupun diberikan secara langsung, dimana setelah data masuk diteruskan survey tempat usaha/domisili yang dilakukan langsung oleh saudari Ratih Dwi Kemalasari dengan didampingi oleh terdakwa Haswadun Hasanah terhadap 11 (Sebelas) nasabah. Setelah survey dilaksanakan kemudian dilakukan input pada BRISpot. Dimana jika hasil survei menunjukkan usaha yang diajukan memenuhi kriteria, maka pengajuan akan disetujui dan dilanjutkan persetujuan pinjaman. Terkait syarat lain yang belum diserahkan, dilengkapi pada saat pencairan pinjaman ataupun pada saat dilakukan survey ataupun disusulkan setelah realisasi kredit.
- Bahwa kemudian diketahui terdapat identitas nasabah, data dan / atau usaha yang diduga palsu / dikondisikan sedemikian rupa dan kemudian dimasukkkan dalam dokumen kredit atas 11 (Sebelas) nasabah direferalkan / direkomendasikan oleh terdakwa Haswadun Hasanah dan kemudian dengan bantuan saudari Ratih Dwi Kemalasari (sebagai pihak internal) memrakarsai pengajuan tersebut untuk kemudian diteruskan berdasarkan kewenangannya kepada pemrakarsa 2 (kedua) ataupun langsung kepada pemutus kredit, sehingga kemudian atas pengajuan kredit yang tidak layak tersebut dapat dicairkan karena mengabaikan prinsip kehati-hatian, dan kemudian atas hasil pencairan kredit tersebut digunakan oleh pihak ketiga (topengan/tempilan) ataupun tidak sesuai dengan peruntukannya (side streaming).
- Bahwa penyaluran kredit di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk – Kantor Unit Mulyosari Cabang Kapas Krampung Kota Surabaya tahun 2022 – 2024 yang direkomendasikan/direfferalkan oleh terdakwa Haswadun Hasanah dengan menggunakan data dan/atau usaha yang direkayasa tersebut tidak dilaksanakan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian, baik dalam kebijakan pokok perkreditan, tata cara penilaian kualitas kredit, profesionalisme dan integritas pejabat perkreditan, sehingga terjadi penyimpangan dalam pemberian kredit yang melibatkan orang dalam yaitu saudari Ratih Dwi Kemalasari selaku mantri yang merupakan Pemrakarsa Awal Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kupedes Rakyat (Kupra) di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk – Kantor Unit Mulyosari Cabang Kapas Krampung Kota Surabaya, dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Saudari Ratih Dwi Kemalasari secara sengaja telah membantu pencairan atas pinjaman nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kupedes Rakyat (Kupra) di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk – Kantor Unit Mulyosari Cabang Kapas Krampung Kota Surabaya yang direkomendasikan / direfferalkan oleh terdakwa Haswadun Hasanah, dimana kesemuanya tidak layak diajukan karena tidak mempunyai usaha produktif dan layak yang telah berjalan paling singkat 6 (enam) bulan, dan kemudian terjadi pemalsuan /rekayasa dokumen sehingga atas permohonan pinjaman tersebut dipandang layak untuk diajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kupedes Rakyat (Kupra), sebagai berikut :
- Menggunakan tempat usaha milik orang lain yang kemudian dibuat seolah-olah milik debitur dan kemudian dilakukan rekayasa survey sehingga usaha tersebut seolah-olah layak, dan hasil survey tersebut digunakan melengkapi persyaratan pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kupedes Rakyat (Kupra).
- Peruntukan hasil pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kupedes Rakyat (Kupra) digunakan oleh pihak ketiga (topengan/tempilan) dari PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk – Kantor Unit Mulyosari Cabang Kapas Krampung Kota Surabaya dan hasil pencairan tersebut digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya (side streaming).
- Membuat beberapa dokumen palsu / memanipulasi beberapa dokumen yang diperlukan sebagai persyaratan pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kupedes Rakyat (Kupra), misalnya : Surat Keterangan Usaha, Akta Kematian, Akta Cerai dsb.
- Bahwa pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kupedes Rakyat (Kupra) oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk – Kantor Unit Mulyosari Cabang Kapas Krampung Kota Surabaya tersebut tidak dilandasi kelayakan usaha produktif dan layak yang telah berjalan paling singkat 6 (enam) bulan, dan dilakukan tanpa didasarkan pada prinsip kehati-hatian baik dalam kebijakan pokok perkreditan, tata cara penilaian kualitas kredit, profesionalisme dan integritas pejabat perkreditan. Sehingga terjadi penyimpangan dalam pemberian kredit yang melibatkan pihak internal PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan pihak external. Penyimpangan tersebut bersifat penyimpangan Resiko Non Bisnis, yaitu Resiko yang timbul bukan akibat faktor-faktor yang bersifat bisnis, tetapi karena itikad tidak baik dari saudari Ratih Dwi Kemalasari, selaku Pegawai / Mantri PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk – Kantor Unit Mulyosari Cabang Kapas Krampung Kota Surabaya.
- Dana hasil pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukannya (side streaming) dimana tidak digunakan oleh debitur untuk membiayai usahanya sebagaimana tujuan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
- Bahwa total plafond yang berhasil dicairkan oleh terdakwa Haswadun Hasanah bersama-sama dengan saudari Ratih Dwi Kemalasari adalah sebesar Rp.695.000.000,- (Enam ratus sembilan puluh lima juta rupiah) untuk 11 (Sebelas) debitur, dimana terhadap kredit tersebut saat ini berstatus kol 5 (macet).
- Bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa Haswadun Hasanah bersama-sama dengan saudari Ratih Dwi Kemalasari (penuntutan dilakukan secara terpisah) dalam proses pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kupedes Rakyat (Kupra) tanpa didasarkan pada prinsip kehati-hatian dan asas-asas perkreditan yang sehat, jujur, obyektif dan profesional sehingga PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk – Kantor Unit Mulyosari Cabang Kapas Krampung Kota Surabaya mengucurkan dana kredit kepada nasabah yang tidak layak mendapatkan pinjaman dan kemudian setelah dana tersebut cair tidak dialokasikan untuk kegiatan yang tidak sesuai peruntukannya, sehingga merugikan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk – Kantor Unit Mulyosari Cabang Kapas Krampung Kota Surabaya, merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku yaitu sebagai berikut :
- Undang – undang Nomor : 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara :
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Perbankan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dalam pasal 2 menyatakan bahwasanya : “Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian.”
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 42 /POJK.03/2017 tentang Kewajiban Penyusunan Dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan Atau Pembiayaan Bank Bagi Bank Umum.
Pasal 3
Kebijakan perkreditan atau pembiayaan Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 paling sedikit memuat dan mengatur hal pokok sebagaimana ditetapkan dalam Pedoman Penyusunan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan Bank sebagai berikut :
-
-
- Prinsip kehatian-hatian dalam perkreditan atau pembiayaan;
- organisasi dan manajemen perkreditan atau pembiayaan;
- kebijakan persetujuan Kredit atau Pembiayaan;
- dokumentasi dan administrasi Kredit atau Pembiayaan;
- pengawasan Kredit atau Pembiayaan;
- dan penyelesaian Kredit atau Pembiayaan bermasalah.
- Surat Edaran Direksi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Nomor : SE. 14 - DIR/KRD/03/2022 tanggal 22 Maret 2022 tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro, Lampiran I (Ketentuan- Ketentuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro Dan kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro), Poin 4 (Syarat Dan Ketentuan Kredit).
Angka 1 :
Persyaratan Umum Calon Debitur, pada pokoknya adalah :
- Mempunyai usaha produktif dan layak.
Angka 3 :
Calon debitur KUR Mikro harus mempunyai usaha produktif dan layak dibiayai yang telah berjalan minimal 6 bulan. Khusus calon debitur pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja telah mengikuti pelatihan kewirausahaan dan telah memiliki usaha minimal 3 bulan
- Surat Edaran Direksi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nomor : SE.29-DIR/KRD/05/2019 tanggal 16 Mei 2019 tentang KUPEDES.
Bab V Angka 3 menyatakan :
Kupedes Rakyat adalah : Pelayanan Kupedes kepada Debitur yang Feasible dan Bankable maupun Unbankable dan tidak sedang menikmati Kupedes Komersial dengan minimal menjalani usaha paling cepat 6 (enam) bulan.
- Surat Direksi Nomor : B.1753-DIR/MBD/10/2021 tanggal 29 Oktober 2021 tentang Kupedes Rakyat.
Angka 1
Kriteria Debitur
Kupedes Rakyat dapat diberikan kepada debitur mikro dengan kriteria :
-
- Debitur Eksisting.
Debitur eksisting Kupedes Rakyat, KUR Mikro dan KUR Super Mikro dengan kolektabilitas lancar selama 6 bulan terakhir.
-
- Debitur Baru.
- Calon debitur memiliki usaha mikro yang aktif minimal 6 (enam) bulan.
- Memiliki repayment capacity untuk dapat diberikan kredit Kupedes Rakyat.
- Riwayat pinjaman calon debitur dibuktikan dengan cetakan SLIK-OJK.
- Surat Direksi Nomor : B.11-DIR/MBD/01/2023 tanggal 03 Januari 2023 tentang Kupedes Rakyat s.d. 100 juta.
Angka 1
Kriteria Debitur
Kupedes Rakyat dapat diberikan kepada debitur mikro dengan kriteria :
-
- Debitur Eksisting.
Debitur eksisting Kupedes Rakyat, KUR Mikro dan KUR Super Mikro dengan kolektabilitas lancar selama 6 bulan terakhir.
-
- Debitur Baru.
- Calon debitur memiliki usaha mikro yang aktif minimal 6 (enam) bulan.
- Memiliki repayment capacity untuk dapat diberikan kredit Kupedes Rakyat.
- Riwayat pinjaman calon debitur dibuktikan dengan cetakan SLIK-OJK.
Perbuatan terdakwa Haswadun Hasanah tersebut telah memperkaya diri sendiri yaitu terdakwa Haswadun Hasanah sendiri ataupun orang lain yaitu saudari Ratih Dwi Kemalasari dan beberapa orang lain sebesar sebesar Rp.603.830.686,- (Enam Ratus Tiga Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Enam Rupiah) dimana Total Pokok Hutang dari 11 (Sebelas) debitur sebesar Rp.695.000.000,- (Enam ratus sembilan puluh lima juta rupiah) dikurangi jumlah Angsuran Pokok yang telah dibayarkan sebesar Rp.91.169.314,- (Sembilan Puluh Satu Juta Seratus Enam Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Empat Belas Rupiah). Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. kepemilikan sahamnya sebagian besar dimiliki oleh Negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Tambahan Berita Negara RI Nomor : 22 tanggal 16 Maret tahun 2007. Pengumuman dalam Berita Negara RI sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, dan tentang Penerimaan Laporan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk. disingkat PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Nomor: W7-HT.01.04-612, pada BAB Modal Pasal 4 Angka 2 huruf b, terlihat bahwa Negara Republik Indonesia memiliki saham sebesar 56.75?ri jumlah nilai seluruh saham PT. Bank BRI (Persero) Tbk. dan 43,25% dimiliki pihak swasta (publik).
- Bahwa PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk adalah salah satu Bank yang ditunjuk oleh Pemerintah RI sebagai Bank Pelaksana untuk menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Selain menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR), dalam pembiayaan sektor ekonomi segmen mikro PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) juga menyalurkan fasilitas Kredit Kupedes Rakyat (Kupra) yang merupakan kredit yang bersifat umum.
Kredit Usaha Rakyat (KUR)
- Bahwa Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah Kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup, dengan jumlah pinjaman diatas Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) setiap penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
- Bahwa tujuan penggunaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor 8 Tahun 2019 tanggal 27 Desember 2019 dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor 1 Tahun 2022 tanggal 18 Januari 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha tanggal Rakyat Pasal 2 yang menyatakan bahwa Pelaksanaan KUR bertujuan untuk :
- Meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan kepada usaha produktif.
- Meningkatkan kapasitas daya saing usaha mikro, kecil dan menengah dan,
- Mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.
Dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanggal 18 Januari 2022, Bab III Penyaluran KUR, Bagian Kesatu tentang Jenis Penyaluran KUR, Pasal 16 ayat (1) menyatakan bahwa :
KUR yang disalurkan oleh Penyalur KUR terdiri atas :
- KUR Super Mikro
- KUR Mikro
- KUR Kecil
- KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia dan
- KUR Khusus.
Sedangkan pada Bagian Ketiga tentang Penyaluran KUR Mikro.
Pasal 22 ayat 1 : KUR Mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b diberikan kepada Penerima KUR dengan jumlah diatas Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) setiap penerima KUR.
Bahwa dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah untuk penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro maka PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk mengeluarkan Surat Edaran Direksi BRI Nomor : SE.14 – DIR/ KRD/03/2022 tanggal 22 Maret 2022 tentang perihal Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Super Mikro.
Dimana pada Lampiran 1 tentang Ketentuan-Ketentuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro Dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro angka 10 menyebutkan Pengertian Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah : ”Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah Kredit/pembiayaan modal kerja dan/ atau investasi kepada debitur individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup”.
- Berdasarkan Surat Edaran Direksi Nomor : SE. 08- DIR/KRD/01/2020 tanggal 31 Januari 2020 Tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro, poin II (Pengertian), angka 2, dan Surat Edaran Direksi BRI Nomor : SE.14 – DIR/ KRD/03/2022 tanggal 22 Maret 2022 tentang perihal Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Super Mikro, disebutkan pada Lampiran 1 angka 5 tentang Kebijakan Prosedur Kredit bahwa pedoman dan prosedur dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada nasabah di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. adalah sebagai berikut :
KEBIJAKAN PROSEDUR KREDIT
-
-
- Pemasaran KUR
Untuk menjamin agar pemasaran KUR Mikro dan KUR Super Mikro dapat lebih baik dan target kinerja dapat terlampaui, maka pemasaran KUR menjadi tanggung jawab semua Pejabat Kredit Lini (PKL) di jajaran bisnis mikro Kantor Cabang dan BRI Unit, yaitu Pemimpin Cabang, MP Bisnis Mikro/AMP Mikro, Kaunit, dan Mantri.
-
-
- Mengingat proses prakarsa kredit KUR Mikro dan KUR Super Mikro menggunakan aplikasi BRISPOT, maka dokumen yang disimpan dalam bentuk file elektronik (dokumen elektronik), antara lain :
-
- KTP Elektronik (KTP-el) atau Surat Pembuatan KTP Elektronik (Surat Bukti Perekaman KTP Elektronik) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku serta harus dicocokkan dengan aslinya.
- KUR Mikro : Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan usaha mikro dan ked I yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang dan/atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- KUR Super Mikro : Nomor Induk Serusaha (NIS) atau surat keterangan usaha mikro dan kecil yang diterbitkan oleh RT/RW, kelurahan/desa, atau pejabat yang berwenang, dan/atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk calon debitur KUR Mikro dengan plafon di atas Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
-
-
- Permohonan dan Prakarsa Kredit.
-
- Pengajuan permohonan kredit dilakukan secara individual oleh calon debitur. Permohonan dapat dilakukan secara manual maupun melalui aplikasi BRISPOT dan aplikasi pendukung lainnya yang disediakan BRI.
- Pada prinsipnya pelayanan KUR Mikro atau KUR Super Mikro berdasarkan asas domisili tempat tinggal. Namun demikian, apabila calon debitur tidak berdomisili di wilayah BRI Unit/Teras BRI, maka BRI Unit/Teras BRI yang berada dalam wilayah domisili tempat usaha calon debitur diperbolehkan memberikan KUR Mikro atau KUR Super Mikro dengan memperhatikan :
i. Kepastian asal domisili yang dibuktikan dengan pengecekan dokumen elektronik KTP Elektronik (KTP-el) atau Surat Pembuatan KTP Elektronik (Surat Bukti Perekaman KTP Elektronik) tempat asal yang masih berlaku dan dicocokkan dengan aslinya.
ii. PKL di BRI Unit/Teras BRI harus melakukan konfirmasi dengan BRI Unit/Teras BRI di wilayah kerja tempat tinggal asal calon debitur, misalnya mengenai informasi pinjaman maupun kepastian alamat domisili tempat tinggal calon debitur.
-
-
- Pendaftaran permohonan kredit di BRI Unit dengan menggunakan aplikasi pinjaman BRI dapat dilakukan antara lain :
-
-
- Pendaftaran di Kantor SRI Unit/Teras BRI oleh Customer Service atau petugas yang ditunjuk oleh unit kerja;
- Pendaftaran pada saat pemasaran kredit yang dilakukan dilapangan oleh petugas BRI Unit (Mantri);
- Pendaftaran oleh calon debitur/debitur;
- Pendaftaran melalui referral (Agen Brilink/Pekerja BRI).
Pada prinsipnya pelaksanaan pelayanan KUR Mikro dan KUR Super Mikro tetap mengacu kepada skim Kupedes umum, tetapi dengan beberapa ketentuan dan persyaratan yang lebih ringan yang disesuaikan dengan kondisi/pola usaha skala mikro dalam rangka memberikan kemudahan dan kecepatan pelayanan.
Setiap proses prakarsa calon debitur/debitur KUR Mikro atau KUR Super Mikro diwajibkan untuk dilakukan pengecekan pada Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SUK OJK).
-
-
- Analisis Kredit
-
- Dalam memberikan pelayanan KUR Mikro atau KUR Super Mikro, PKL pemrakarsa harus melakukan analisis kelayakan pemberian kredit. Perangkat yang dipergunakan dalam penilaian risiko adalah dengan menggunakan analisis 5c's dan Credit Risk Scoring (CRS).
- Hasil analisis PKL sebagai dasar pertimbangan bagi Pemutus dalam memberikan putusan kredit.
6. Agunan
- Agunan pokok Agunan pokok merupakan usaha atau obyek yang dibiayai.
- Agunan tambahan
Calon debitur KUR Mikro atau KUR Super Mikro tidak diperlukan agunan tambahan. Untuk debitur KUR Mikro yang sebelumnya menyerahkan agunan tambahan, maka pada saat debitur mengajukan suplesi atau mengajukan KUR Mikro kembali agar agunan tambahan tersebut dikembalikan kepada debitur.
7. Type, Struktur dan Syarat Kredit
Penetapan type, struktur dan syarat kredit berdasarkan hasil analisis pemrakarsa yang meliputi besar kredit yang diusulkan, jangka waktu dan pola angsuran yang dihasilkan seeara otomatis by system dalam aplikasi pinjaman BRI.
8. Kewenangan Memutus Kredit
- Kewenangan memutus KUR mengacu pada Surat Edaran tentang Putusan Delegasi Wewenang Kredit (PDWK) yang berlaku.
- Pemberian KUR Mikro atau KUR Super Mikro kepada anggota keluarga pekerja BRI yang diprakarsai BRI Unit harus diputus oleh Pemimpin Cabang. Apabila dalam hal benturan kepentingan (conflict of interest) terjadi pada pemutus kredit (Pemimpin Cabang), maka putusan kredit menjadi kewenangan pemutus setingkat lebih tinggi.
9. Perjanjian Kredit Terhadap Surat Pengakuan Hutang atau Perjanjian Kredit cukup dilakukan di bawah tangan, tidak perlu dilakukan waarmerking atau legalisasi oleh Notaris.
- Dokumen SLIK OJK pada saat permohonan kredit harus ditatakerjakan seeara digital dengan baik dan apabila diperlukan dapat dilakukan pencetakan.
- BRI tidak melayani pola Penyaluran KUR Mikro atau KUR Super Mikro dengan Lembaga Linkage.
Kredit Kupedes Rakyat (KUPRA)
- Bahwa Kredit Kupedes merupakan salah satu fasilitas kredit dari PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. yang bersifat umum yang dapat membiayai semua sektor ekonomi segmen mikro selama usaha tersebut tidak termasuk dalam kegiatan usaha yang dilarang untuk dibiayai dalam Kebijakan Perkreditan Bank BRI dan PPKBisnis Mikro, usaha yang dihindari, Negative List Kredit Mikro BRI, Negative List SKPM dan jenis usaha yang dibatasi/diatur/dilarang melalui ketentuan/peraturan Pemerintah. Sedangkan Kupedes Rakyat (Kupra) adalah salah satu jenis dari Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) merupakan salah satu layanan kredit yang disediakan oleh BRI untuk modal usaha, investasi, pembelian aset, atau pengembangan bisnis lainnya. Tidak seperti KUR yang mendapat dukungan pemerintah, layanan kredit Kupedes Rakyat (Kupra) merupakan murni dari BRI dan menawarkan pinjaman yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan individu atau kelompok usaha. Penyaluran Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) secara umum diatur dalam Surat Edaran Direksi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Nomor : SE. 29- DIR/KRD/05/2019 tanggal 16 Mei 2019.
Pengertian Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) adalah :
Bab II : Pengertian dan Ruang Lingkup.
Angka 1 huruf b.
Kupedes adalah kredit yang bersifat umum, individual, selektif dan berbunga wajar yang bertujuan untuk mengembangkan atau meningkatkan usaha mikro yang layak (eligible). Kupedes merupakan kredlt yang dilayani di BRI Unit dan diberlkan dalam mata uang rupiah.
Bab III : Ketentuan Umum.
Angka 1.
Kupedes merupakan kredlt yang bersifat umum yang dapat membiayal semua sektor ekonomi segmen mikro selama usaha tersebut tidak termasuk dalam kegiatan usaha yang dilarang untuk dibiayai dalam Kebijakan Perkreditan Bank BRI dan PPK Bisnis Mikro, usaha yang dihindari, Negative Lisst Kredit Mikro BRI, Negative List BKPM dan jenls usaha yang dibatasi / diatur / dilarang melalui ketentuan / peraturan Pemerintah.
Angka 2.
Selanjutnya dalam hal keperluan pelaporan dan pencatatan administrasl pemberian kredit di segmen mikro menggunakan pendekatan jenis penggunaan yang dominan, yaitu :
-
- Modal Kerja
Penggunaan Kupedes untuk membiayai modal kerja dari usaha debitur.
-
- Investasi
Penggunaan Kupedes untuk pembelian barang-barang modal yang diperlukan guna melakukan rehabilitasi, modemisasi, ekspansi, refinandng dan pendirian usaha baru, termasuk untuk sektor pertanlan tanaman keras.
- Jenis-jenis (Varian) Kupedes yang diatur didalam diatur dalam Surat Edaran Direksi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Nomor : SE. 29- DIR/KRD/05/2019 tanggal 16 Mei 2019 antara lain :
- Kupedes Untuk Usaha Pertanian ;
- Kupedes Untuk Investasi Pembelian/PembangunanTempat Usaha/Tempat Tinggal ;
- Kupedes Rakyat ;
- Kupedes Untuk Usaha Keagenan ;
- Kupedes Ekstra Cepat (KECE) ;
Bab III : Persyaratan Khusus.
Angka 3.
Kupedes Rakyat
-
-
-
-
-
-
-
- Adalah pelayanan Kupedes kepada debitur yang feasible dan bankable maupun unbankable dan tidak sedang menikmati Kupedes Komersil dengan minimal menjalani usaha paling cepat 6 (enam) bulan.
- Pelayanan Kupedes Rakyat mengacu pada Surat Dlreksi No. S.O5-DIR/ADK/01/2015 tanggal 06 Januari 2015 perihal Penyaluran Kupedes Rakyat.
- Bahwa berdasarkan Surat Edaran Dlreksi No. SE.29-DIR/KRD/05/2019 tanggal 16 Mei 2019 tentang KUPEDES, dan mendasarkan kepada Surat Direksi No. B.11-DIR/MBD/01/2023 tanggal 03 Januari 2023 tentang Kupedes Rakyat, Tata cara Penyaluran Kupedes Rakyat (Kupra) kepada nasabah di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. adalah sebagai berikut :
KEBIJAKAN PROSEDUR KREDIT
- Kriteria Debitur
Kupedes Rakyat dapat diberikan kepada debtur mikro dengan kriteria:
- Debitur Eksisting
Debitur eksisting Kupra, KUR Mikro dan KUR Super Mikro dengan kolektibilitas Lancar selama 6 bulan terakhir.
- Debitur Baru
- Calon debitur memiliki usaha yang aktif minimal 6 (enam) bulan.
- Memiliki repayment capacity untuk dapat diberikan kredit Kupedes Rakyat.
- Riwayat pinjaman calon debitur dibuktikan dengan cetakan SLIK-OJK.
- Calon debitur Kupedes Rakyat adalah debitur Individual, dengan persyaratan :
- WNI cakap hukum ;
- Usia calon debitur minimal 21 tahun atau sudah menikah. Batasan maksimal usia calon debitur/debitur Kupedes Rakyat ditambah dengan jangka waktu kredlt adalah maksimal 75 tahun ;
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP/e-KTP) calon debitur dan suaml/istri calon debitur atau kartu identitas lainnya dan harus dicocokkan dengan data kependudukan. Identitas calon debitur juga harus dicocokkan dengan Kartu Keluarga (KK) asli yang masih berlaku, Surat Nikah, dll, untuk memastikan hubungan kekeluargaannya;
- Harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ;
- Mempunyai Surat Perijinan Usaha (SIUP, TOP, NIB dan sejenisnya) atau Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) sesual dengan Peraturan Presiden Nomor : 98 Tahun 2014 tentang Perlzlnan untuk Usaha Mlkro dan Kecil. Untuk calon debitur yang belum mempunyal Surat Perijinan Usaha (SIUP, TOP, NIB dan sejenisnya) atau IUMK ;
- BRI Unit/Teras BRI hanya dapat melayani calon debitur/debitur yang domisili tempat usahanya berada di wilayah kerja BRI Unit/Teras BRI bersangkutan. Dengan kondisi tertentu, BRI Unit/Teras BRI dapat melakukan pemberian Kupedes yang domisili usahanya di luar wilayah kerja BRI Unit/Teras BRI bersangkutan, dengan tetap berdasarkan prinsip kehatl-hatian.
Ketentuan pelaksanaan terkait domisili usaha caton debitur/debitur di luar wilayah BRI Unit/Teras BRI akan diatur oIeh Divisi Kebijakan dan Strategi Bisnis Mikro dan Kecil KP BRI dengan surat tersendiri sepanjang tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini.
-
- Khusus bagl calon debitur yang memiliki usaha dl pasar yang tidak memiliki identitas KTP/e-KTP sesuai wilayah kerja BRI Unit/Teras BRI, serta kesulitan dalam pemenuhan persyaratan Surat Keterangan Usaha, maka pemenuhan Surat Keterangan Usaha dapat digantikan dengan Surat Keterangan dari Kepala PD Pasar/Kepala Pasar yang menyatakan bahwa calon debitur yang bersangkutan benar-benar memlliki usaha di pasar tersebut, dengan catatan :
i. Surat Keterangan tersebut dilengkapi foto tempat usaha calon debitur.
Ii. Calon debitur telah melakukan usaha di pasar tersebut minimal 6 bulan berturut-turut
- Pemrakarsa/Mantri wajib melakukan verifikasi (dengan membubuhkan paraf) antara fotocopy KTP/e-KTP asal calon debitur dengan KTP/e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) aslinya.
- Agunan
- Agunan Pokok
Agunan kredit Kupedes Rakyat dapat hanya berupa agunan pokok (usaha yang dibiayai) apabila berdasarkan aspek lain dalam agunan pokok tersebut telah diperoleh keyakinan atas kemampuan debitur untuk mengembalikan kewajiban kreditnya.
- Agunan Tambahan
- Agunan tambahan seperti tanah/ bangunan, kendaraan, tidak wajib dipenuhi.
- Apabila calon debitur menyerahkan agunan tambahan, maka terhadap agunan tersebut tidak wajib dilakukan pengikatan.
- Apabila terdapat agunan kredit, maka atas agunan kredit tersebut tidak wajib diasuransikan kerugian.
- Proses Pemberian Kredit
Mekanisme pemberian kredit Kupedes Rakyat s.d Rp. 100 juta diatur ketentuan:
- Proses kredit Kupedes Rakyat s.d Rp. 100 juta dilakukan pada aplikasi BRISpot.
- Proses penjaminan kredit Kupedes Rakyat s.d Rp. 100 juta dilakukan pada aplikasi BRISurf yang telah terintegrasi dengan proses kredit aplikasi BRISpot.
5. Type, Struktur dan Syarat Kredit
Penetapan type, struktur dan syarat kredit berdasarkan hasil analisis pemrakarsa yang meliputi besar kredit yang diusulkan, jangka waktu dan pola angsuran yang dihasilkan secara otomatis by system dalam aplikasi pinjaman BRI.
6. Kewenangan Memutus Kredit
Kewenangan memutus Kupedes Rakyat (Kupra) mengacu pada Surat Edaran tentang Putusan Delegasi Wewenang Kredit (PDWK) yang berlaku.
7. Perjanjian Kredit Terhadap Surat Pengakuan Hutang atau Perjanjian Kredit cukup dilakukan di bawah tangan, tidak perlu dilakukan waarmerking atau legalisasi oleh Notaris.
8. Dokumen SLIK OJK pada saat permohonan kredit harus ditatakerjakan secara digital dengan baik dan apabila diperlukan dapat dilakukan pencetakan
- Bahwa saudari Ratih Dwi Kemalasari merupakan Pegawai di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk – Kantor Unit Mulyosari Cabang Kapas Krampung Kota Surabaya tahun 2022 – 2024 berdasarkan Surat Keputusan Pemindahan Jabatan dan Unit Kerja Nomor: 01/KC IX/SDM/01/2021 tanggal 11 Januari 2021 atas nama Ratih Dwi Kumalasari, dimana pada saat itu struktur lengkap organisasi pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk – Kantor Unit Mulyosari Cabang Kapas Krampung Kota Surabaya tahun 2022 – 2024 adalah sebagai berikut :
- Kepala Unit : Didit Mahar Susatyo (2021- November 2023
Dwi Nastiti Rahayu (November 2023-September 2024)
- Mantri Kredit Usaha Rakyat (KUR).
-
-
- Bagus Ardiansyah.
- Ratih Dwi Kemalasari.
- Moh. Ilham Ariyanto.
- Rakhmad Priyonggo.
- Customer Service : Heni Maryana, Rohmat Lukhi Affandhi.
- Teller : Anis Qurrota Ayun, Ian Adhara.
- Bahwa terdakwa Haswadun Hasanah mengenal saudari Ratih Dwi Kemalasari ketika yang bersangkutan bertugas di BRI Unit Keputih, dan kemudian terdakwa Haswadun Hasanah menjadi nasabahnya di BRI Unit Mulyosari. Atas dasar kedekatan tersebut kemudian terdakwa Haswadun Hasanah mereferalkan/merekomendasikan kepada saudari Ratih Dwi Kemalasari untuk mencairkan nasabah sejumlah 11 (Sebelas) orang, dimana nasabah tersebut merupakan tetangga dan sebagian karyawan dari terdakwa Haswadun Hasanah, dengan perincian sebagai berikut :
|
N0
|
NOMOR REKENING
|
NAMA NASABAH
|
Plafond
|
|
1
|
318701012736107
|
SUBAIDAH
|
50.000.000
|
|
2
|
318701012735101
|
SARIFAH
|
50.000.000
|
|
3
|
318701013084105
|
MUHEDIROH
|
75.000.000
|
|
4
|
318701013487109
|
ROMLAH
|
75.000.000
|
|
5
|
318701013684109
|
MARWIYEH
|
60.000.000
|
|
6
|
318701013685105
|
NOR HASANAH
|
75.000.000
|
|
7
|
318701013257106
|
MUTIMMAH
|
70.000.000
|
|
8
|
318701012360100
|
PAUSI
|
40.000.000
|
|
9
|
318701013554100
|
HOSIMAH
|
50.000.000
|
|
10
|
318701013674104
|
SUFIYAH
|
75.000.000
|
|
11
|
318701013394102
|
DARWATI
|
75.000.000
|
|
T o t a l
|
695.000.000
|
- Bahwa berdasar referal/rekomendasi terdakwa Haswadun Hasanah kemudian 11 (Sebelas) nasabah tersebut dilakukan proses pencairan pinjaman, dengan Prakarsa dari saudari Ratih Dwi Kemalasari, dimana awalnya yang bersangkutan menerima syarat pengajuan pinjaman melalui pesan WhatsApp (WA) kepada saudari Ratih Dwi Kemalasari, ataupun diberikan secara langsung, dimana setelah data masuk diteruskan survey tempat usaha/domisili yang dilakukan langsung oleh saudari Ratih Dwi Kemalasari dengan didampingi oleh terdakwa Haswadun Hasanah terhadap 11 (Sebelas) nasabah. Setelah survey dilaksanakan kemudian dilakukan input pada BRISpot. Dimana jika hasil survei menunjukkan usaha yang diajukan memenuhi kriteria, maka pengajuan akan disetujui dan dilanjutkan persetujuan pinjaman. Terkait syarat lain yang belum diserahkan, dilengkapi pada saat pencairan pinjaman ataupun pada saat dilakukan survey ataupun disusulkan setelah realisasi kredit.
- Bahwa kemudian diketahui terdapat identitas nasabah, data dan / atau usaha yang diduga palsu / dikondisikan sedemikian rupa dan kemudian dimasukkkan dalam dokumen kredit atas 11 (Sebelas) nasabah direferalkan / direkomendasikan oleh terdakwa Haswadun Hasanah dan kemudian dengan bantuan saudari Ratih Dwi Kemalasari (sebagai pihak internal) memrakarsai pengajuan tersebut untuk kemudian diteruskan berdasarkan kewenangannya kepada pemrakarsa 2 (kedua) ataupun langsung kepada pemutus kredit, sehingga kemudian atas pengajuan kredit yang tidak layak tersebut dapat dicairkan karena mengabaikan prinsip kehati-hatian, dan kemudian atas hasil pencairan kredit tersebut digunakan oleh pihak ketiga (topengan/tempilan) ataupun tidak sesuai dengan peruntukannya (side streaming).
- Bahwa pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kupedes Rakyat (Kupra) oleh PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk – Kantor Unit Mulyosari Cabang Kapas Krampung Kota Surabaya atas 11 (Sebelas) nasabah direferalkan / direkomendasikan oleh terdakwa Haswadun Hasanah tersebut tidak dilandasi kelayakan usaha produktif dan layak yang telah berjalan paling singkat 6 (enam) bulan, dan dilakukan tanpa didasarkan pada prinsip kehati-hatian baik dalam kebijakan pokok perkreditan, tata cara penilaian kualitas kredit, profesionalisme dan integritas pejabat perkreditan. Sehingga terjadi penyimpangan dalam pemberian kredit yang melibatkan pihak internal PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan pihak external. Penyimpangan tersebut bersifat penyimpangan Resiko Non Bisnis, yaitu Resiko yang timbul bukan akibat faktor-faktor yang bersifat bisnis, tetapi karena itikad tidak baik dari saudari Ratih Dwi Kemalasari, selaku Pegawai / Mantri PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk – Kantor Unit Mulyosari Cabang Kapas Krampung Kota Surabaya, melakukan Tindakan-tindakan sebagaimana uraian sebagai berikut :
- Bahwa semua perbuatan terdakwa Haswadun Hasanah atas sepengetahuan saudari Ratih Dwi Kemalasari selaku pihak internal PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk – Kantor Unit Mulyosari Cabang Kapas Krampung Kota Surabaya (diajukan dalam berkas terpisah), yang telah dengan sengaja mereferallkan/merekomendasikan debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kupedes Rakyat (Kupra) yang tidak memiliki usaha ataupun memiliki usaha namun tidak layak mendapatkan kredit, hingga kemudian dilakukan proses pencairan pinjaman atas Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kupedes Rakyat (Kupra) oleh saudari Ratih Dwi Kemalasari (diajukan dalam berkas terpisah), sehingga perbuatan tersebut tidak mewujudkan tujuan penggunaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kupedes Rakyat (Kupra).
- Bahwa akibat perbuatan secara melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa Haswadun Hasanah bersamasama dengan saudari Ratih Dwi Kemalasari (diajukan dalam berkas terpisah) telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara cq. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk – Kantor Unit Mulyosari Cabang Kapas Krampung Kota Surabaya sehingga memperkaya dirinya sendiri atau orang lain sebesar Rp.603.830.686, (Enam Ratus Tiga Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Enam Rupiah) dimana Total Pokok Hutang dari 11 (Sebelas) debitur sebesar Rp.695.000.000, (Enam ratus sembilan puluh lima juta rupiah) dikurangi jumlah Angsuran Pokok yang telah dibayarkan sebesar Rp.91.169.314, (Sembilan Puluh Satu Juta Seratus Enam Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Empat Belas Rupiah) dimana jumlah tersebut adalah merupakan bagian dari total kerugian dari 95 (Sembilan Puluh Lima) debitur yang diakibatkan oleh perbuatan yang dilakukan saudari Ratih Dwi Kemalasari (diajukan dalam berkas terpisah) bersamasama dengan terdakwa Haswadun Hasanah (diajukan dalam berkas terpisah), saudari Maria Liana (diajukan dalam berkas terpisah), dan saudari Lenny Astuti Noerhidayati (diajukan dalam berkas terpisah) yaitu sejumlah Rp.5.046.601.369, (Lima Milyar Empat Puluh Enam Juta Enam Ratus Satu Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Sembilan Rupiah) dimana Total Pokok Hutang dari 95 (Sembilan Puluh Lima) debitur sebesar Rp.5.590.000.000, (Lima Milyar Lima Ratus Sembilan Puluh Juta Rupiah) dikurangi jumlah Angsuran Pokok yang telah dibayarkan sebesar Rp.543.398.631, (Lima Ratus Empat Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Satu Rupiah). ------
----------- Perbuatan terdakwa Haswadun Hasanah bersama-sama dengan saudari Ratih Dwi Kemalasari (diajukan dalam berkas terpisah) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -----
SUBSIDIAIR :
--------- Perbuatan terdakwa Haswadun Hasanah bersama-sama dengan saudari Ratih Dwi Kemalasari (diajukan dalam berkas terpisah) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ------------------ |