Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menghukum Tergugat untuk membayar upah Penggugat yang belum dibayarkan sebesar:
Total upah yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp. 81.000.000,00 (delapan puluh satu juta rupiah)
- Menyatakan putus hubugan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sebagaimana ketentuan Pasal 36 huruf (g) angka (3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat Dan Pemutusan Hubungan Kerja.
- Menghukum Tergugat untuk membayar pesangon dan Hak hak lainnya kepada penggugat sesuai dengan ketentuan Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat Dan Pemutusan Hubungan Kerja, yaitu uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 40 ayat (4)
Total pesangon/kompensasi yang harus dibayar sebesar Rp.126.000.000,- (seratus dua puluh enam juta rupiah).
- Menghukum tergugat untuk membayar kekurangan THR tahun 2024 sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar denda keterlambatan pembayaran upah bulan Oktober 2024 sesuai ketentuan Pasal 59 sampai dengan Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan denda keterlambatan pembayaran kekurangan sisa THR tahun 2024 sebesar 50% sesuai ketentuan Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 jo Pasal 10 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat.
|