Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak tidak menyerahkan uang hasil penjualan barang-barang yaitu: VENTURE DD2, VENTURE DD 6.5, VENTURE DD 9, KENWOOD HU, HELIX Dsp Psix, BEWITH RT1, GROUND ZERO GZUA 2.250 SQ, SONY XS-GS, Kabel-Kabel, HELIX Director dan SBA Sub + Mono senilai senilai Rp 148.000.000, - (seratus empat puluh delapan juta rupiah) adalah merupakan perbuatan melanggar hukum yang sangat merugikan Penggugat.
- Menghukum kepada Tergugat membayar ganti rugi materiil secara tunai dan sekaligus sejak putusan dalam perkara ini dibacakan dan diucapkan dalam persidangan, yaitu sebesar Rp 148.000.000, - (seratus empat puluh delapan juta rupiah) kepada Penggugat.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini, yaitu: tanah berikut bangunan yang terletak di Ngagel Madya 1/50, RT/RW: 007/010, Kel. Barata Jaya, Kec. Gubeng, Kota Surabaya.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|