| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;-----------------------------------------------
- Menyatakan seluruh alat bukti yang diajukan Penggugat sah dan berharga mempunyai kekuatan yang mengikat menurut hukum ;-----------------------------------------------------------
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum sejak putusan diucapkan dan berkekuatan hukum tetap ;--------------------------------------------------------------
- Menyatakan RUDY SISWANTO (Penggugat) dan EDWIN SISWANTO (Tergugat) selaku Ahli Waris yang sah dari LILIANA SETIAWATI DJAJA (Almarhumah) yang telah meninggal dunia pada tanggal 21 Oktober 2014 dan HADI SISWANTO alias TAN TJOEN KIAT (Almarhum) yang telah meninggal dunia pada tanggal 23 Nopember 2022 sejak putusan diucapkan dan berkekuatan hukum tetap ; ---------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk segera membagi harta peninggalan dari LILIANA SETIAWATI DJAJA (Almarhumah) dan HADI SISWANTO alias TAN TJOEN KIAT (Almarhum) sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------
- Rumah dan bangunan yang terletak di Jalan Darmo Baru Barat VIII/36 Surabaya, yang ditempati oleh Tergugat ----------------------------------------------------------------------------
- Rumah dan bangunan yang terletak di Jalan Graha Family Blok XA-16 Surabaya, yang ditempati oleh Tergugat ;----------------------------------------------------------------------------
- Rumah di Jalan Pandegiling No. 179 I Kelurahan Dr Sutomo, Kecamatan Tegalsari, Surabaya ;----------------------------------------------------------------------------------------------
- Tanah Kosong di Jalan Rungkut Menanggal No. 3 Kelurahan Rungkut Menanggal, Kecamatan Gunung Anyar, Surabaya ;------------------------------------------------------------
dibagi menjadi dua bagian untuk mendapatkan hak warisnya masing-masing ½ (satu per dua) bagian masing-masing sama besar dengan Penggugat sejak putusan diucapkan dan berkekuatan hukum tetap ;--------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan hak bagian waris Penggugat ½ (satu perdua) bagian kepada Penggugat atas harta peninggalan yang bergerak berupa Simpanan Tahapan dan/atau Deposito atas nama Pemilik Rekening HADI SISWANTO alias TAN TJOEN KIAT (Almarhum) di Bank Mega Jalan Dharmahusada No. 141 Surabaya dan Panin Bank Jalan Raya Darmo No. 139, Kel. Darmo, Kec. Wonokromo Kota Surabaya sejak putusan diucapkan dan berkekuatan hukum tetap.---------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membagi hak waris bagian dari Hadi Siswanto alias Tan Tjoen Kiat (Almarhum) 4/6 (empat per enam) bagian yaitu sebesar Rp. 10.400.000.000,- (sepuluh milyar emapat ratus juta rupiah) dibagi menjadi dua kepada kedua Ahli warisnya yang bernama :---------------------------------------------------------------------------------------------
- Rudi Siswanto (Penggugat) mendapatkan ½ (satu perdua) bagian ;---------------------------
- Edwin Siswanto (Tergugat) mendapatkan ½ (satu perdua) bagian ;---------------------------
Atas penjualan rumah di Jalan Anjasmoro No. 26 Surabaya, berdasarkan Salinan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 639/Pdt.G/2016/PN.Sby tanggal 8 Mei 2017 yang sudah berkekuatan hukum tetap sejak putusan diucapkan dan berkekuatan hukum tetap ;------
- Menyatakan melakukan penjualan secara lelang atas harta peninggalan dari LILIANA SETIAWATI DJAJA (Almarhumah) dan HADI SISWANTO alias TAN TJOEN KIAT (Almarhum) sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------
- Rumah dan bangunan yang terletak di Jalan Darmo Baru Barat VIII/36 Surabaya, yang ditempati oleh Tergugat ---------------;-------------------------------------------------------------
- Rumah dan bangunan yang terletak di Jalan Graha Family Blok XA-16 Surabaya, yang ditempati oleh Tergugat ;----------------------------------------------------------------------------
- Rumah di Jalan Pandegiling No. 179 I Kelurahan Dr Sutomo, Kecamatan Tegalsari, Surabaya ;----------------------------------------------------------------------------------------------
- Tanah Kosong di Jalan Rungkut Menanggal No. 3 Kelurahan Rungkut Menanggal, Kecamatan Gunung Anyar, Surabaya ;------------------------------------------------------------
melalui Pengadilan Negeri Surabaya dan apabila Tergugat tidak mau menerima hasil penjualan secara lelang berupa uang maka atas hak bagian warisnya ½ (satu per dua) bagian yang sudah terbagi di konsinyasikan di Pengadilan Negeri Surabaya sejak putusan diucapkan dan berkekuatan hukum tetap.----------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat menerima hasil penjualan secara lelang berupa uang maka atas hak bagian warisnya ½ (satu per dua) bagian yang sudah terbagi di konsinyasikan di Pengadilan Negeri Surabaya sejak putusan diucapkan dan berkekuatan hukum tetap.--------
- Menghukum Tergugat untuk melakukan Pengosongan terhadap harta peninggalan dari LILIANA SETIAWATI DJAJA (Almarhumah) dan HADI SISWANTO alias TAN TJOEN KIAT (Almarhum) sebagai berikut : -----------------------------------------------------
- Rumah dan bangunan yang terletak di Jalan Darmo Baru Barat VIII/36 Surabaya, yang ditempati oleh Tergugat ---------------;------------------------------------------------------------
- Rumah dan bangunan yang terletak di Jalan Graha Family Blok XA-16 Surabaya, yang ditempati oleh Tergugat ;----------------------------------------------------------------------------
- Rumah di Jalan Pandegiling No. 179 I Kelurahan Dr Sutomo, Kecamatan Tegalsari, Surabaya ;----------------------------------------------------------------------------------------------
- Tanah Kosong di Jalan Rungkut Menanggal No. 3 Kelurahan Rungkut Menanggal, Kecamatan Gunung Anyar, Surabaya ;------------------------------------------------------------
dari seluruh barang-barang bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat yang berada didalamnya segera dikeluarkan dan benar-benar dalam keadaan bersih dengan bantuan aparat yang berwenang yaitu Kepolisian Republik Indonesia sejak putusan diucapkan dan berkekuatan hukum tetap.---------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil sebesar Rp. 1.327.500.000.- (satu milyard tiga ratus dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sejak putusan diucapkan dan berkekuatan hukum tetap ;----------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyard rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sejak putusan diucapkan dan berkekuatan hukum tetap ;--------------------------------------------------------------
- Menyatakan Sita Jaminan (conservatoir beslag) akan diajukan permohonan secara tersendiri dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam gugatan ini terhadap harta warisan dari almarhum Hadi Siswanto alias Tan Tjoen Kiat yang belum dibagi waris berupa rumah di : --------------------------------------------------------------------------------------------------
- Rumah di Jalan Darmo Baru Barat VIII/36, Kelurahan Sonokwijenan, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya ;-------------------------------------------------------------------------
- Rumah di Jalan Graha Family Blok XA-16 Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Surabaya ;----------------------------------------------------------------------------------------------
- Rumah di Jalan Pandegiling No. 179 I Kelurahan Dr Sutomo, Kecamatan Tegalsari, Surabaya ;----------------------------------------------------------------------------------------------
- Tanah Kosong di Jalan Rungkut Menanggal No. 3 Kelurahan Rungkut Menanggal, Kecamatan Gunung Anyar, Surabaya ;------------------------------------------------------------
Terhitung sejak Putusan diucapkan dan mempunyai kekuatan hukum tetap ;---------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap bulan secara tunai dan sekaligus apabila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan terhitung sejak putusan diucapkan dan berkekuatan hukum tetap ;
- Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ;------------------------------------------
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II melakukan upaya hukum Verzet, Banding atau Kasasi (Uitvoerbaar bij Vorraad) ;----------------------------------------------------------------------
|