Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1406/Pid.Sus/2025/PN Sby DEDDY ARISANDI SH MH ACHMAD ARINAL HAQ Bin ROKIB (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1406/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 3354/M.5.10.3/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DEDDY ARISANDI SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ACHMAD ARINAL HAQ Bin ROKIB (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------ Bahwa terdakwa ACHMAD ARINAL HAQ BIN (ALM) ROKIB pada hari Rabu tanggal 2 April 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan April 2025 atau setidaknya dalam tahun 2025 bertempat di depan SPBU Jalan Tegalsari Kota Surabaya atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari terdakwa yang berperan sebagai kurir Narkotika menerima pesan dari saksi LILIS KRISDAYANTI Binti UTOMO untuk mengambil ranjauan Narkotika Golongan I jenis Sabu sebanyak 50 (lima puluh) gram dengan maksud untuk diedarkan, setelah terdakwa mengambil ranjauan Narkotika tersebut atas perintah saksi LILIS KRISDAYANTI Binti UTOMO pada hari Sabtu tanggal 5 April 2025 sekira pukul 14.00 WIB terdakwa melakukan 2 (dua) kali pengiriman Narkotika Golongan I jenis Sabu antara lain: pertama, 1 (satu) bungkus Narkotika dengan berat 5 (lima) gram kepada saudara ADI dengan alamat LIA-Homestay Prigen Pandaan dan kedua, sekira pukul 14.00 WIB terdakwa mengirimkan 1 (satu) bungkus Narkotika dengan berat 30 (tiga puluh) gram kepada saudara SUWARNO UTOMO, alamat Jalan Delik Madiredo Pujon Kabupaten Batu melalui melalui J&T di Jalan Raya Kedung Sari Kota Surabaya;
  • Bahwa untuk sisa Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat 15 (lima belas) gram, dibeli oleh terdakwa dengan harga Rp900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) untuk setiap gramnya, sehingga harga total keseluruhan Narkotika yang harus dibayarkan kepada saksi LILIS KRISDAYANTI Binti UTOMO oleh terdakwa adalah Rp13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah), namun untuk pembayarannya akan dilakukan terdakwa dengan cara diangsur setelah Narkotika jenis Sabu tersebut laku terjual, namun saat itu terdakwa sudah melakukan pembayaran sebesar Rp4.000.000,- (empat juta rupiah) kepada saksi LILIS KRISDAYANTI Binti UTOMO yang dilakukan dengan cara transfer E-Wallet DANA An. Moh. FAJAR;
  • Bahwa selanjutnya Narkotika dengan berat sekitar 15 (lima belas) gram tersebut oleh terdakwa dipecah menjadi 15 (lima belas) bungkus, masing-masing dengan berat 1 (satu) gram, kemudian dari 8 (delapan) bungkus dengan berat 8 (delapan) gram tersebut dipecah menjadi 80 (delapan puluh) bungkus dan dijual secara ecer dengan harga Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan 2 (dua) bungkus Narkotika jenis Sabu dengan berat masing-masing 1 (satu) gram dijual dengan harga Rp1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah), sedangkan 5 (lima) kantong plastik berisikan Kristal putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat sekitar 4,202 (empat koma dua nol dua) gram dititipkan kepada saudara RAMA (DPO) pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 untuk dikirimkan ke J&T, Jalan Kedungsari Surabaya;
  • Bahwa dari 80 (delapan puluh) bungkus Narkotika jenis Sabu tersebut sebagian sudah laku terjual sebanyak 9 (sembilan) bungkus diantaranya kepada saudara UDIN (DPO) sebanyak 6 (enam) bungkus dengan harga Rp900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dengan cara transfer ke E-Wallet DANA an. ACHMAD ARINAL HAQ nomor: 082142817375, yang selanjutnya Narkotika tersebut dikirimkan secara ranjau pada hari senin tanggal 7 April 2025 di depan Gapura jalan Wonorejo Gg. IV Surabaya, kemudian kepada saudara RIFKY (DPO) sebanyak 3 (tiga) bungkus dengan harga Rp450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara transfer ke E-Wallet DANA an. ACHMAD ARINAL HAQ nomor: 082142817375, yang selanjutnya Narkotika tersebut dikirimkan secara ranjau pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 di Jalan Arjuno Surabaya;
  • Bahwa keuntungan yang diperoleh terdakwa dalan menjual narkotika Golongan I jenis Sabu sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah), dan keuntungan tersebut terdakwa pergunakan untuk memenuhi kebutuhan terdakwa sehari-hari karena terdakwa tidak memiliki pekerjaan;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 15.00 WIB bertempat di kamar nomor 5 Homestay JAVA KOST jalan Kedunganyar BEI Kecamatan Sawahan Kota Surabaya, terdakwa ditangkap oleh saksi TRI NOFRIYANTO dan DIKA HARDIANSYAH beserta Tim selakua Anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa: 71 (tujuh puluh satu) kantong plastik berisikan Kristal putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat netto sekitar 7,796 (tujuh koma tujuh sembilan enam) gram, 1 (satu) unit Handphone, 3 (tiga) bungkus plastik klip, 1 (satu) dompet kulit;
  • Bahwa dari hasil introgasi terhadap terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan lanjutan pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 04.00 WIB di Parkiran Indomart Jalan Pasar Kembang Kota Surabaya, dan ditemukan barang bukti berupa: 5 (lima) kantong plastik berisikan Kristal putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat netto sekitar 4,202 (empat koma dua nol dua), 1 (satu) bungkus kotak warna merah, 1 (satu) bungkus kotak paket dengan pengirim An. DOL GANI SP.D dan penerima An. SUWARNO dengan alamat tujuan Batu, Pujon, Delik Madiredo RT. 32/RW.02 Kabuapaten Malang;
  • Bahwa terdakwa menjual atau membeli atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang lainnya dan berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB: 03457/NNF/2025 yang ditandatangani oleh TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., selaku pemeriksa Forensik cabang Surabaya disimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari ACHMAD ARINAL HAQ BIN (ALM) ROKIB dengan nomor: 09926-10001/2025/NNF, setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan hasil bahwa barang bukti tersebut positif mengandung Methamphetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------ Bahwa terdakwa ACHMAD ARINAL HAQ BIN (ALM) ROKIB pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan April 2025 atau setidaknya dalam tahun 2025 bertempat di dalam kamar rumah terdakwa di Kamar nomor 5 Homestay JAVA KOST jalan Kedunganyar BEI Kecamatan Sawahan Kota Surabaya atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam kepala dakwaan kedua, terdakwa ditangkap oleh saksi TRI NOFRIYANTO dan DIKA HARDIANSYAH beserta Tim selakua Anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa: 71 (tujuh puluh satu) kantong plastik berisikan Kristal putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat netto sekitar 7,796 (tujuh koma tujuh sembilan enam) gram, 1 (satu) unit Handphone, 3 (tiga) bungkus plastik klip, 1 (satu) dompet kulit;
  • Bahwa dari hasil introgasi terhadap terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan lanjutan pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 04.00 WIB di Parkiran Indomart Jalan Pasar Kembang Kota Surabaya, dan ditemukan barang bukti berupa: 5 (lima) kantong plastik berisikan Kristal putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat netto sekitar 4,202 (empat koma dua nol dua), 1 (satu) bungkus kotak warna merah, 1 (satu) bungkus kotak paket dengan pengirim An. DOL GANI SP.D dan penerima An. SUWARNO dengan alamat tujuan Batu, Pujon, Delik Madiredo RT. 32/RW.02 Kabuapaten Malang;
  • Bahwa terdakwa memiliki atau menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang lainnya dan berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB: 03457/NNF/2025 yang ditandatangani oleh TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., selaku pemeriksa Forensik cabang Surabaya disimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari ACHMAD ARINAL HAQ BIN (ALM) ROKIB dengan nomor: 09926-10001/2025/NNF, setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan hasil bahwa barang bukti tersebut positif mengandung Methamphetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya